POLRI Gelar Pembuatan SIM Gratis Se-IndonesiaPOLRI Gelar Pembuatan SIM Gratis Se-Indonesia
SIM bukan lagi hal yang asing bagi masyarakat, bahkan SIM mungkin sudah dianggap kebutuhan karena tentu saja mayoritas masyarakat kini telah memiliki kendaraan pribadi. Ini tentu jadi kabar menggembirakan bagi warga Indonesia, karena POLRI akan menggelar pembuatan dan perpanjangan SIM gratis diseluruh Indonesia. Program ini dibuat dalam rangka Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada tanggal 1 Juli.
Untuk diketahui, berdasarkan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, biaya pembuatan SIM A adalah Rp. 120.000, SIM C Rp. 100.000, dan SIM D adalah Rp. 50.000.
Dalam program ini para pemohon perpanjangan ataupun pembuatan SIM akan dibebaskan dari biaya PNBP, namun masyarakat harus tetap membayar biaya cek kesehatan dan asuransi. Selain itu pembuatan dan perpanjangan SIM gratis ini juga hanya berlaku bagi pemohon yang bertanggal lahir pada 1 Juli atau bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Bhayangkara dan dikhususkan hanya untuk pembuatan atau perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal pembuatan dan perpanjangan SIM gratis ini dilakukan serentak diseluruh Indonesia pada tanggal 1 Juli. Setiap daerah pun memiliki syarat yang berbeda, berikut ini syarat pembuatan dan perpanjangan SIM dibeberapa daerah di Indonesia :

1. Polda Metro Jaya

Polda metro hanya memberikan layanan SIM gratis bagi warga Jakarta kelahiran 1 Juli, baik untuk pembuatan SIM baru ataupun perpanjangan SIM yang akan melewati masa berlaku, layanan SIM gratis ini dikhususkan untuk SIM A dan SIM C, dengan syarat sebagai berikut :
  • Pemohon membawa e-KTP asli dan fotocopy
  • Lulus tes kesehatan
  • Lulus ujian teori dan praktik (untuk pemohon pembuatan SIM baru)
  • Membawa SIM asli (untuk pemohon perpanjangan SIM)
Sayangnya pendaftaran layanan SIM gratis ini telah ditutup oleh Polda Metro Jaya, dengan total 125 pemohon.

2. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Polda DIY memberikan layanan SIM gratis pada warga DIY yang lahir tanggal 1 Juli, dan hanya berlaku untuk pembuatan SIM baru tidak untuk perpanjangan SIM, dengan syarat sebagai berikut :
  • Pemohon membawa e-KTP asli dan fotocopy
  • Membawa surat keterangan sehat
  • Lulus ujian teori dan praktek
Pendaftaran dapat dilakukan di kantor Satpas terdekat disetiap Polres yang ada di wilayah DIY.

3. Polres Bangka Tengah

Polres Bangka Tengah juga menggelar layanan SIM gratis yang berlaku untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM yang akan melewati masa berlakunya. Layanan SIM gratis ini diberlakukan untuk warga Bangka Tengah yang lahir pada 1 Juli, dengan syarat sebagai berikut :
  • Pemohon membawa e-KTP asli dan fotocopy
  • Lulus tes kesehatan
  • Lulus ujian teori dan praktik (untuk pemohon pembuatan SIM baru)
  • Membawa SIM asli (untuk pemohon perpanjangan SIM)
Pendaftaran layanan SIM gratis ini telah dibuka sejak 10 Juni hingga 26 Juni 2020.

4. Polda Jawa Timur

Layanan SIM gratis juga akan digelar di Jawa Timur pada 1 Juli, selain untuk pembuatan SIM baru Polda Jawa Timur juga melayani perpanjangan SIM gratis mulai 14 Juni hingga 3 Juli 2020. Selain pemohon harus lahir pada 1 Juli, berikut ini syarat lain yang harus dilengkapi oleh pemohon :
  • e-KTP asli
  • SIM asli
  • Surat keterangan kesehatan
  • Surat tes psikologi

5. Polres Pangkalpinang

Berbeda dengan daerah lain, Polres Pangkalpinang justru mengkhusukan layanan SIM gratis ini bagi warga kurang mampu, sopir angkutan umum, dan juga tukang ojek. Dengan syarat sebagai berikut :
  • e-KTP asli dan fotocopy
  • Surat keterangan sehat
  • Lulus ujian teori dan praktik
Layanan ini juga menjadi bentuk kepedulian Polres Pangkalpinang kepada warga kurang mampu yang terdampak Covid-19.

6. Polres Empat Lawang

Polres Empat Lawang juga ikut menggelar layanan SIM gratis bagi masyarakat Empat Lawang yang bertanggal lahir 1 Juli, dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
  • e-KTP asli dan fotocopy
  • Surat keterangan sehat
Yang istimewa adalah Polres Empat Lawang tidak membatasi jumlah pemohon pembuatan SIM gratis ini, asalkan lahir pada 1 Juli.

7. Polres Pandeglang

Polres Pandeglang juga menggelar layanan SIM gratis ini, tidak hanya pembuatan SIM baru tapi Polres Pandeglang juga menggratiskan Perpanjangan SIM yang akan habis masa berlakunya. Dengan syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut :
  • Pemohon membawa e-KTP asli dan fotocopy
  • Lulus tes kesehatan
  • Lulus ujian teori dan praktik (untuk pemohon pembuatan SIM baru)
  • Membawa SIM asli (untuk pemohon perpanjangan SIM)
Kabar yang tidak kalah menggembirakan adalah Polres Pandeglang telah menyediakan doorprize berupa sepeda bagi pemohon pembuatan SIM baru, para pemohon dapat mengambil kupon undiannya dan jika beruntung akan mendapatkan sepeda secara gratis, selain sepeda masih banyak lagi hadiah-hadiah menarik yang disediakan oleh Polres Pandeglang.
Selain ketujuh wilayah yang telah disebutkan masih banyak sejumlah kantor polisi yang telah mengkonfirmasi ikut menggelar layanan SIM gratis ini, pembuatan SIM baru tentu tidak akan diproses jika pemohon dianggap belum layak, karena selain persyaratan berupa dokumen pemohon juga harus berhasil melewati ujian teori juga praktik untuk dapat diterbitkan SIM-nya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *