Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Covid-19Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Covid-19
Seiring dengan masih meningkatnya jumlah pasien yang terjangkit Corona Virus, yang berawal dari Maret 2020 hingga sekarang ini. Maka pemerintah merasa perlu membuat keputusan mengenai Panduan Pembelajatan Tahun Ajaran Baru di Masa Covid-19. Setelah sebelumnya menerapkan sistem belajar dari rumah dengan cara pembelajaran secara daring, tepat pada tanggal 15 Juni 2020 pemerintah membuat keputusan bersama terkait penyelenggaraan pambelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi corona virus disease (Covid-19). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri menjadi beberapa bagian dari struktur pemerintahan yang terlibat dalam pengambilan keputusan ini.
Melalui siaran pers yang dilaksanakan secara streaming melalui akun Youtube Kemendikbud RI, keputusan bersama ini akan menjadi panduan bagi semua jenjang pendidikan di Indonesia, baik pada tingkat pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, maupun pendidikan tinggi. Pembahasan utama ddalam streaming Kemendikbud itu ialah mengenai penyelenggarakan pembelajaran di awal tahun pelajaran 2020/2021 yang sekaligus masih dalam masa pandemi Covid-19.
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A dalam video streaming tersebut, prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tetap menempatkan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. Sehingga terdapat berbagai perbedaan, baik penambahan, maupun pengurangan ketentuan dalam menyelenggarakan pembelajaran dari tahun ajaran sebelumnya (sebelum adanya Covid-19). Adapun perubahan atau penyesuaian itu mulai dari pola pembelajaran untuk PAUD, SD/MI/SLB, hingga SMA/MA/SMK, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka, tahapan pembelajaran tatap muka di zona hijau, dan hal-hal terkait lainnya.

Tahun Ajaran Baru Tetap Dimulai Juli 2020

Pendidikan menjadi unsur penting yang tetap harus berjalan dan kurikulum menjadi hal yang bagaimana pun caranya harus dapat dijalankan, disampaikan, dan diterapkan. Kemendikbud menyatakan bahwa Tahun Ajaran 2020/2021 tetap akan dimulai pada bulan Juli 2020. Adapun pada tingkat RA dan Madrasah akan memulai tahun pelajaran baru pada tanggal 13 Juli 2020 jika merujuk pada kalender pendidikan kemenag sebelumnya.

Pembelajaran dengan Tatap Muka

Beberapa sekolah sudah dapat melakukan pembelajaran secara normal dengan tetap memerhatikan prosedur yang berlaku (new normal). Pembelajaran tatap muka ini dapat diterapkan dengan serangkaian perizinan mulai dari tingkat Pemda atau Kantor Kemenag setempat, dan orang tua siswa. Pun satuan pendidikan telah memenuhi semua persyaratakn untuk menggelar pembelajaran tatap muka. Adapun sekolah yang dapat melaksanakan pembelajaran dengan tatap muka ini adalah sekolah yang berada di wilayah / zona hijau.
Namun untuk daerah yang berada di zona kuning, orange, dan merah, masih tidak bisa atau dilarang untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Pembelajaran pada sekolah dan madrasah di ketiga zona tersebut harus dilakukan dengan Belajar dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Hal yang juga perlu diketahui dan diperhatikan oleh sekolah yang berada di zona hijau ini, bahwa pembelajaran tatap muka bagi sekolah dan madrasah yang berada di zona hijau tidak otomatis berlaku bagi semua jenjang. Terdapat tahapan bagi masing-masing jenjang. Bulan pertama dan kedua daerah dalam status zona hijau, hanya jenjang SMA, MA, SMK, MAK, SMP, dan MTs yang boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka. Dimana pada dua bulan pertama sekolah tersebut masih dalam masa transisi, kemudian pada pada bulan ketiga memasuki masa New Normal. Dua bulan pertama ini jenjang di bawahnya belum boleh bertatap muka.
Lalu tiga bulan setelah daerah tersebut berada dalam status zona hijau, barulah menyusul jenjang SD, MI, dan SLB diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Dengan tahapan yang sama seperti jenjang di atasnya, yakni dua bulan pertama masuk sekolah dalam masa transisi dan bulan selanjutnya memasuki masa New Normal.
Lima bulan setelah daerah tersebut berada dalam status zona hijau, giliran TK dan RA (PAUD) boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Contoh Penerapan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Covid

Untuk mempermudah pemahaman mengenai Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Covid, simak contoh kasus sebagai berikut:
  1. Bukan Juni atau Juli, Kabupaten ditetapkan sebagai daerah status hijau (zona hijau).
  2. Pada bulan Juli SMA, MA, SMK, MAK, SMP, dan MTs dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (fase masa transisi), jenjang di bawahnya belum boleh menggelar tatap muka.
  3. Bulan Agustus SMA, MA, SMK, MAK, SMP, dan MTs dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (fase masa transisi), jenjang di bawahnya belum boleh menggelar tatap muka.
  4. Bulan September SD, MI, dan SLB dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (fase masa transisi). Sedang SMA dan sederajat memasuki fase New Normal.
  5. Bulan Oktober SD, MI, dan SLB dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (masa transisi). Sedang SMA dan sederajat memasuki fase New Normal.
  6. Bulan November PAUD dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Sedang SMA sederajat dan SMP sederajat memasuki fase New Normal.
Jika ditengah tahapan tersebut tiba-tiba status daerah mengalami perubahan (menjadi kuning, orange, atau merah), maka seluruh satuan pendidikan wajib ditutup kembali (dilarang melakukan pembelajaran dengan tatap muka). Dan tahapan di atas akan diulang kembali (diulang dari awal) ketika status daerah kembali masuk zona hijau.
Untuk sekolah dan madrasah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka wajib memenuhi serangkaian persyaratan sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Selain itu juga ketentuan terkait jarak minimal dan jumlah maksimal siswa dalam satu kelas, sebagai berikut:
  1. Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 18 peserta didik/kelas.
  2. SLB: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas
  3. PAUD: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas
  4. Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
Demikian artikel mengenai Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Covid. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini dapat bermanfaat. Terima kasih.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *