Pengertian ZakatPengertian Zakat

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) zakat diartikan sebagai jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Secara terminologi pengertian zakat dalam Kitab Majmu’ adalah sebutan untuk pengambilan sesuatu yang tertentu, dan harta yang tertentu menurut sifat-sifat yang tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu, sedangkan dalam ensiklopedia al-Qur’an dijelaskan bahwa zakat merupakan sebuah tindakan mengeluarkan sebagian harta dan diberikan kepada yang berhak menerimanya supaya harta yang ditinggal menjadi harta yang bersih dan orang yang mempunyai harta menjadi suci jiwa dan tingkah lakunya.

Pengertian Zakat Menurut Para Ulama Madzhab

Pengertian Zakat Menurut Para Ulama Madzhab

Berikut ini pengertian zakat menurut para ulama madzhab :

1. Menurut Madzhab Syafi’i

Zakat adalah harta tertentu yang dikeluarkan dari suatu harta tertentu dengan cara tertentu pula.

2. Menurut Madzhab Hanafi

Zakat adalah pemberian harta karena Allah, agar dimiliki orang fakir yang beragama Islam selain dari bani Hasyim atau bekas budaknya, dengan ketentuan manfaat dan harta harus terputus dari pemiliknya yang asli dengan cara apapun.

3. Menurut Madzhab Maliki

Zakat merupakan tindakan mengeluarkan bagian tertentu dari harta tertentu pula, yang telah mencapai satu nisab pula, diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, dengan harta yang merupakan milik sepenuhnya si pemberi.

4. Menurut Madzhab Hambali

Zakat adalah hak yang wajib dikeluarkan dari suatu harta.

Hikmah Pelaksanaan Zakat

Hikmah Pelaksanaan Zakat

Sebagai amalan yang baik tentunya perintah Allah SWT. yang satu ini juga memiliki banyak hikmah dalam pelaksanaannya. Berikut ini beberapa hikmah pelaksanaan zakat :

  1. Sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan
  2. Mengurangi kesenjangan sosial
  3. Mengikis akhlak buruk
  4. Membersihkan harta dari bagian yang bukan menjadi hak kita
  5. Memberikan dukungan moril dan juga materil baik kepada sesama umat Islam dan juga bagi orang-orang yang baru masuk Islam
  6. Dana zakat dapat dijadikan dana pengembangan potensi umat Islam.

Jenis – Jenis Zakat

Jenis-Jenis Zakat

Berikut ini 2 (dua) jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh umat Islam :

1. Zakat Harta

Zakat harta atau zakat maal adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari hasil pertanian, pertambangan, pelayaran, perniagaan, ternak hingga emas dan perak yang dimiliki.

Harta-harta ini wajib dikeluarkan setelah mencapai nisab atau jumlah tertentu dan haul atau masa satu tahun kepemilikan. Dalam zakat maal setiap jenis harta memiliki nisab yang berbeda-beda jika sudah melebihi nisab maka harta tersebut dikenai kewajiban zakat.

2. Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu yang beragama Islam. Selain untuk dirinya sendiri, dia juga wajib membayar zakat untuk semua orang yang berada dalam tanggungannya termasuk anak-anak maupun orang tua.

Jumlah zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 1 sha’ atau setara dengan 3,5 liter/2,7 kilogram makanan pokok. Di Indonesia artinya orang yang melaksanakan zakat fitrah harus memberi 3,5 liter beras karena beraslah yang menjadi makanan pokok orang Indonesia.

Zakat fitrah wajib ditunaikan pada bulan Ramadhan selambat-lambatnya sebelum selesai pelaksanaan salat Idul Fitri. Zakat yang dikeluarkan di luar waktu yang sudah ditentukan tidak termasuk ke dalam zakat fitrah melainkan hanya dianggap sebagai sedekah biasa. Adapun yang berhak menerima zakat adalah kaum fakir, miskin, amil, orang yang baru masuk Islam dan lain-lain.

Golongan Penerima Zakat

Golongan Penerima Zakat

Orang-orang yang berhak menerima zakat bukan hanya fakir dan miskin melainkan ada golongan lain yang sudah diatur dalam hukum Islam. Adapun 8 golongan yang berhak menerima zakat adalah sebagai berikut.

1. Fakir

Fakir adalah golongan orang-orang yang sangat susah. Fakir merupakan orang yang sulit memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari karena tidak punya penghasilan.

2. Miskin

Miskin adalah golongan di atas fakir. Jika fakir tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya maka golongan miskin masih bisa. Mereka hidup pas-pasan dan pengjasilannya hanya cukup untuk makan dan minum sehari-hari saja. Maka golongan ini berhak menerima zakat.

3. Amil

Amil adalah mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan. Amil ini juga bertugas mendata kaum yang berhak menerima zakat. Amil memiliki tanggungjawab besar di hadapan Allah SWT karena yang mereka atur adalah amanah dari umat untuk kaum yang membutuhkan

4. Mu’allaf

Selain orang miskin dan tidak mampu, golongan yang juga berhak menerima zakat adalah para muallaf atau orang yang baru masuk Islam. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.

5. Memerdekakan Budak

Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Zakat inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

6. Gharim

Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.

7. Sabilillah

Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Perhitungan dan Cara Membayar Zakat

Perhitungan dan Cara Membayar Zakat

1). Zakat Fitrah

Perhitungan Zakat Fitrah per orang = 3,5 liter x harga beras per liter. Contoh: harga beras yang biasa Anda makan sehari-hari Rp 10.000 per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp 35.000. Jika dihitung dari segi berat, maka zakat fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras per kg.

2). Zakat Maal

Perhitungan Zakat Maal adalah 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Menghitung nisab zakat maal = 85 x harga emas pasaran per gram. Misalnya Anda punya tabungan Rp 100 juta, deposito Rp 200 juta, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp 500 juta, dan emas perak senilai Rp 200 juta. Total harta yang dimiliki Rp 1 miliar. Dan semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun lalu.

Misal harga 1 gram emas sebesar Rp 600 ribu, maka batas nisab zakat maal 85 x Rp 600 ribu = Rp 51 juta. Karena harta Anda lebih dari limit nisab, maka Anda harus membayar zakat maal sebesar Rp 1 miliar x 2,5% = Rp 25 juta per tahun.

3). Zakat Penghasilan

Perhitungan zakat penghasilan adalah total pendapatan dengan utang hasilnya dikali 2,5%. Adpaun nisab zakat penghasilan adalah 520 x harga makanan pokok. Jadi misalnya Anda memiliki gaji Rp7 juta sebulan. Uang jula-jula (arisan) Rp 1 juta maka total penghasilan Anda Rp6 juta perbulan.

Sementara, rata-rata harga beras 1 kg adalah Rp 10 ribu. Jadi batas nisab zakat penghasilan 520 x Rp 10 ribu = Rp 5,2 juta. Jadi gaji Anda yang sudah dikurangi hutang Rp6 juta itu sudah melebihi nisab maka Anda wajib mengeluarkan zakat penghasilan.

Perhitungannya Rp6 juta x 2,5% = Rp 150 ribu per tahun.

Cara membayar zakat Anda bisa mendatangi Amil zakat di masjid terdekat. Atau mendatangi kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Tak mau repot, Anda juga bisa membayar zakat secara online. Baznas kini sudah mejediakan layanan pembayaran zakat secara online beserta aplikasi kalkulator penghitungan zakat.

Manfaat Zakat

Manfaat Zakat

Manfaat zakat bukan hanya untuk pribadi umat muslim yang ingin meningkatkan ketaqwaannya pada Allah SWT. Tapi juga bermanfaat bagi kesejahteraan umat. Umat Islam diwajibkan untuk peduli kepada sesamanya. Maka dengan berzakat mereka sudah membantu sesamanya. Lantas apa saja manfaat zakat dari berbagai aspek?

1. Aspek Keagamaan

  • Zakat termasuk rukun Islam yang harus senantiasa dikerjakan yang menjadikan seseorang merasakan kebahagiaan di dunia dan juga di akhirat kelak.
  • Zakat adalah sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT dan bisa meningkatkan keimanan dan ketaatan kepada Allah SWT.
  • Zakat memasukkan muzakki ke dalam golongan orang dermawan yang mempunyai sifat mulia berupa kedermawanan dan rasa toleransi yang tinggi.
  • Zakat bisa meningkatkan rasa kasih sayang dan juga simpati pada diri muzakki terhadap para saudaranya yang sedang kekurangan. Allah sangat mencintai orang-orang yang mencintai saudaranya yang sedang dilanda kekurangan.
  • Pengorbanan raga dan juga harta bagi kaum muslimin bisa menjadikan seseorang lapang dada dan melegakan jiwa. Selain itu bisa menjadikan seseorang lebih dicintai orang lain, karena yang diberikan kepada para saudaranya menimbulkan manfaat besar.
  • Zakat mampu memperbaiki akhlak seseorang yang dengan ikhlas menunaikannya. Sifat pelit dan bakhil bisa hilang dari dirinya.

2. Aspek Sosial

  • Zakat bisa membantu fakir miskin dalam memenuhi kebutuhannya.
  • Zakat mampu memperkuat tali persaudaraan dan ukhuwah islamiyah.
  • Mengurangi sifat iri di hati manusia. Dengan berzakat rasa iri hati dan dengki yang bersemayam di dada para fakir miskin hilang karena saudaranya sungguh peduli padanya.
  • Zakat akan memperluas peredaran harta. Hal ini karena dengan membayar zakat maka harta tidak berhenti pada satu titik, tapi bisa menyebar ke banyak orang.

Syarat dan Hukum Zakat

Syarat dan Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah dengan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Beragama Islam
  2. Berakal dan baligh
  3. Orang yang merdeka atau bukan budak
  4. Memiliki nisab atau harta yang berlebih
  5. Memiliki harta secara penuh dan mendapatkannya secara halal.

Sedangkan hukum zakat dojelaskan dalam Qur’an Surat al-Bayyinah ayat 5 yang artinya : “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus”.

Selain itu hukum zakat juga terdapat dalam Hadist Riwayat Muslim yang berisi : Rasulullah saw bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada
tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan salat, melaksanakan puasa (di bulan Ramadan), menunaikan zakat, dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)”.

Demikian artikel mengenai Zakat, semoga bermanfaat dan menumbuhkan semangat berbagi antar sesama muslim. Terima kasih.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *