Pengertian Yurisprudensi

Istilah Yurisprudensi berasal dari bahasa latin “Jurisprudentia” yang artinya “Pengetahuan tentang Hukum”. Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.

Lahirnya Yurisprudensi disebabkan oleh adanya peraturan-peraturan UU yang tidak jelas atau masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu perkara.

Hakim dalam hal ini membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Jadi, putusan dari hakim terdahulu inilah yang disebut dengan yurisprudensi.

Dasar Hukum Yurisprudensi

Dasar Hukum Yurisprudensi

Dasar hukum yurisprudensi yang dapat dijadikan landasan dalam menyelesaikan suatu perkara terdapat pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 yang berisi tentang Kekuasaan Hakim, yang didalamnya berisi ”Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat”.

Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli

Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli

Berikut merupakan pengertian Yurisprudensi menurut Para Ahli :

1. Prof. Subekti

Pengertian Yurisprudensi menurut Prof. Subekti adalah putusan-putusan Hakim atau Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan hukum tetap.

2. Kansil

Menurut Kansil pengertian Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.

3. Sudikno Mertokusumo

Pengertian Yurisprudensi menurut Sudikno Mertokusumo adalah pelaksanaan hukum dalam hal konkrit terjadi tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apa dan siapa pun denga cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.

4. Yan Paramdya Puspa

Yan Paramdya Puspa mengatakan bahwa yurisprudensi merupakan kumpulan atau seri keputusan Mahkamah Agung berbagai vonis beberapa dari berbagai macam jenis kasus perkara yang berdasarkan dari pemutusan kebijaksanaan di setiap hakim, sendiri yang kemudian dianut oleh para hakim lainnya untuk memutuskan kasus-kasus perkara yang hampir sama atau bahkan memang sama. Dengan adanya yurisprudensi para hakim secara tidak langsung membentuk materi hukum atau yurisprudensi menjadi sumber hukum.

5. Philipus M. Hadjin

Philipus M. Hadjin menyebut yurisprudensi adalah produk kewenangan legislasi DPR dengan karakter yuridis yang bersifat abstrak umum. Sedangkan dalam putusan Mahkamah Agung yang berada dalam ranah yudisial decision yang memiliki sifat yang konkrit individual, maka dalam undang-undang tidak dapat disamakan dengan putusan Mahkamah Agung.

Macam-Macam Yurisprudensi

Macam-Macam Yurisprudensi

Berikut ini macam-macam yurisprudensi :

1. Yurisprudensi Tetap

Yurisprudensi Tetap adalah suatu putusan dari hakim yang terjadi karena rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan untuk memutuskan suatu perkara yang serupa.

2. Yurisprudensi Tidak Tetap

Yurisprudensi Tidak Tetap ialah suatu putusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan.

3. Yurisprudensi Semi Yuridis

Pengertian Yurisprudensi Semi Yuridis yaitu semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya pada pemohon saja.

4. Yurisprudensi Administratif

Yurisprudensi Administratif adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang berlaku hanya secara administratif dan mengikat intern di dalam lingkup pengadilan.

Unsur Yurisprudensi

Unsur Yurisprudensi

Berikut ini unsur yurisprudensi yang harus dilalui untuk memenuhi suatu keputusan :

  1. Terpenuhinya kriteria adil
  2. Keputusan terhadap sesuatu yang tidak jelas pengaturannya
  3. Kasus yang sama berulangkali terjadi
  4. Mahkamah Agung sudah membenarkan
  5. Keputusan tetap

Proses Yurisprudensi

Proses Yurisprudensi

Berikut ini proses untuk memutuskan suatu perkara :

  1. Eksaminasi : Proses ini merupakan proses penelitian dan pemeriksaan suatu keputusan
  2. Notasi : Proses penjelasan yang bersifat sementara ataupun permanen yang dicatat berdasarkan suatu perkara

Fungsi Yurisprudensi

Fungsi Yurisprudensi

Berikut ini fungsi dari diadakannya yurisprudensi :

  1. Ditegakkannya kepastian hukum
  2. Terwujudnya keseragaman pandangan hukum yang sama
  3. Sebagai landasan hukum
  4. Terciptanya standar hukum baru

Manfaat Yurisprudensi

Manfaat Yurisprudensi

Berikut ini beberapa manfaat dari adanya yurisprudensi :

  1. Dapat dijadikan pedoman oleh hakim dalam menyelesaikan suatu perkara yang sama
  2. Membantu terbentuknya hukum tertulis
  3. Mengatasi ketiadaan atau tidak jelasnya hukum bagi suatu perkara

Sekian artikel mengenai Yurisprudensi, semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan. Terima kasih.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *