Pengertian PerusahaanPengertian Perusahaan

Perusahaan merupakan suatu tempat terjadinya seluruh kegiatan produksi barang dan jasa. Secara umum, pengertian Perusahaan adalah suatu lembaga dalam bentuk organisasi yang beroperasi dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat sehingga bisa memperoleh keuntungan.

Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli

Berikut beberapa pengertian perusahaan menurut para ahli:

1. Abdul Kadir Muhammad

Perusahaan merupakan tempat terjadinya kegiatan peroduksi dan segala faktor produksi.

2. Andasasmita

Perusahaan adalah mereka yang secara teratur dan berkesinambungan serta terbuka, bertindak untuk kualitas tertentu dalam mencapai dan memperoleh keutungan untuk mereka sendiri.

3. Basu Swastha dan Ibnu Sukotjo

Perusahaan adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.

4. C.S.T. Kansil

Perusahaan merupakan segala bentuk badan usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan atau berkedudukan dalam suatu wilayah untuk mendapatkan keuntungan.

5. Komar Andasasmita

Menurut Andasasmita, pengertian perusahaan adalah mereka yang secara teratur berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam kualitas tertentu mencapai keuntungan bagi diri mereka.

6. Molengraaff

Perusahaan adalah segala tindakan yang dilakukan secara terus menerus, dalam menghasilkan suatu produk yang nantinya akan diperdagangkan atau mengadakan perjanjian perdagangan untuk mendapatkan keuntungan.

7. M. Polak

Berdirinya suatu perusahaan apabila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang keuntungan dan kerugian yang dapat diperkirakan.

8. Much. Nurachmad

Menurut Much. Nurachmad pengertian perusahaan adalah semua bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutun, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pegawai dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain

9. Murti Sumarni

Perusahaan adalah sebuah unit kegiatan yang bergerak dibidang produksi dan mengolah sumber daya ekonomi untuk memproduksi barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

10. Ronald J. Ebert dan Ricky W. Griffin

Menurut Ebert dan griffin, arti perusahaan adalah sebuah organisasi yang menghasilkan barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan.

11. Swastha dan Sukotjo

Perusahaan merupakan suatu organisasi di bidang produksi yang menggunakan serta mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.

Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Perusahaan adalah suatu badan hukum yang dibentuk oleh sekelompok orang yang terlibat dalam menjalankan badan usaha dalam kapasitas komersial atau industri. perusahaan bertempat di suatu bangunan fisik di lokasi tertentu dalam menjalankan operasionalnya, memiliki catatan administrasi terkait produksi dan struktur biaya, serta terdapat beberapa orang yang bertanggung jawab terhadap operasional dan risiko bisnis/ usaha.

Jenis – Jenis Perusahaan

Berikut ini merupakan jenis-jenis perusahaan, antara lain sebagai berikut:

1. Jenis Perusahaan berdasarkan Lapangan Usaha

  • Perusahaan Ekstraktif
    Perusahaan yang berfokus dibidang pemanfaatan kekayaan alam, mulai dari penggalian, pengambilan dan pengolahan bahan yang tersedia peperti tambang batu bara.
  • Perusahaan Agraris
    Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan lahan dan ladang seperti pembudidaya ikan, perkebunan, kehutanan dan lain sebagainya.
  • Perusahaan Industri
    Perusahan yang bergerak dibidang produksi barang mentah menjadi setengah jadi atau barang setegah jadi menjadi produk yang siap dipasarkan. Perusahaan ini bisa juga disebut dengan perusahaan yang meningkatkan nilai guna suatu barang.
  • Perusahaan Perdagangan
    Perusahaan yang bergerak di bidang jual beli barang dimana membeli barang yang sudah jadi dan menjualnya kembali tanpa diolah lagi seperti usaha pertokoan dan minimarket.
  • Perusahaan Jasa
    Persahaan jasa merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa atau pelayanan seperti perbankan, asuransi, dan perhotelan.

2. Jenis Perusahaan berdasarkan Kepemilikan

  • Milik Negara, yaitu perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh negara.
  • Koperasi, yaitu perusahaan yang didirikan oleh anggotanya.
  • Swasta, yaitu perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh seorang atau sekelompok orang.

Fungsi Perusahaan

Berikut merupakan fungsi utama dari perusahaan, antara lain:

1. Fungsi Ekonomi

Sebuah perusahaan memiliki tugas utama yaitu memonitoring, menganalisis dan menyelidiki terkait perekonomian perusahaan itu sendiri.

2. Fungsi Akuntansi

Perusahaan memiliki fungsi akuntansi yang berguna untuk menjaga kekayaan perusahaan, memastikan prosedur perusahaan dijalankan dengan baik, menjaga keandalan informasi akuntansi serta mendorong efisiensi kerja dalam perusahaan

3. Fungsi Produksi

Sebuah perusahaan akan mampu menciptakan hingga menambah fungsi dari sebuah barang atau bisa juga jasa. Proses produksi tentunya ada berbagai macam yang bisa disesuaikan dengan bidang perusahaan bergerak.

4. Fungsi Pemasaran

Aktivitas untuk memenuhi kebutuhan melalui proses pertukaran yang saling menguntungkan antara produsen dan konsumen. Banyak metode pemasaran yang digunakan oleh setiap perusahaan bergantung pada kreativitas masing-masing untuk bisa mendapatkan perhatian dari konsumennya.

5. Fungsi Personalia

Dalam fungsi personalia ini pegawai atau personel yang diberikan tanggung jawab sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing. Sehingga adanya fungsi personalia ini juga sangat penting untuk menjaga agar efektivitas serta efisiensi pekerjaan yang dilakukan dalam perusahaan dapat berjalan secara optimal sesuai yang diharapkan sebelumnya.

Bentuk – Bentuk Perusahaan

Berikut merupakan bentuk-bentuk perusahaan, antara lain:

1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh individu sebagai pemilik modal, pemimpin, pengelola. Biasanya bentuk ini digunakan bagi perusahaan kecil yang tidak memerlukan ijin secara khusus. Dikarenakan perusahaan dimiliki oleh perseorangan maka segala untung dan rugi akan ditanggung sendiri namun untuk rahasia perusahaan akan lebih terjaga dengan baik serta lebih mudah untuk membangun perusahaan perseorangan ini.

2. Persekutuan Komanditer (CV)

CV dimiliki oleh sedikitnya 2 orang sampai maksimal 5 orang. Perusahaan ini memang lebih mudah dikembangkan karena modal yang bisa didapatkan juga lebih besar. Namun memang tantangannya adalah dalam perusahaan ini lebih rawan terhadap konflik serta tidak mudah untuk menarik kembali modal yang sudah ditanamkan terutama untuk sekutu.

3. Persekutuan Firma

Persekutuan firma memiliki batas maksimal yang lebih besar dari CV yaitu bisa mencapai 10 orang yang bersekutu untuk mengembangkan sebuah perusahaan. Dalam firma ini tanggung jawab yang dimiliki masing-masing anggota tidak terbatas. Sementara untuk keuntungan serta kerugian akan dibagi berdasarkan besaran modal yang ditanamkan setiap anggota perusahaan. Untuk bisa mendirikan perusahaan ini dengan baik maka ada beberapa persyaratan surat-surat resmi yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

4. Perseroan Terbatas (PT)

PT terdiri dari pemegang saham yang memiliki tanggung jawab secara terbatas sesuai dengan besaran modal yang ditanamkan. Jika sampai terjadi kebangkrutan maka PT tersebut namanya bisa saja dijual. Keunggulan dari bentuk perusahaan ini adalah memiliki kelangsungan perusahaan yang lebih terjamin, mudah untuk mendapatkan kredit bank serta saham yang dimiliki bisa diperjualbelikan. Sementara itu ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan karena biaya pendirian yang mahal, perijinan memakan waktu lama serta kerahasiaan perusahaan yang kurang terjamin.

5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah perusahaan yang (utamanya) melayani kepentingan umum dengan modal usaha berasal dari pemerintah. Selain BUMN ada juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang keseluruhan atau sebagian modalnya adalah milik pemerintahan dengan pimpinan yang diangkat oleh Gubernur secara langsung.

6. Yayasan

Yayasan adalah badan usaha yang memang bergerak untuk bidang sosial serta bisnis sekaligus. Dalam yayasan ini biasanya berbagai hal yang berkaitan akan tertera dalam akta pendiriannya

7. Koperasi

Koperasi beranggotakan orang-orang yang akan melaksanakan suatu usaha berdasarkan asas kekeluargaan, modalnya berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib dan hibah dari anggotanya sendiri. Beberapa jenis koperasi yaitu produksi, pemasaran, konsumsi atau simpan pinjam

Setiap bentuk perusahaan memiliki skala atau jangkauan dan pasarnya masing-masing. Sehingga pendirian sebuah perusahaan perlu memerhatikan target marketnya dan beberapa aspek lain yang sesuai dengan bentuk perusahaannya. Pertimbangan khusus memang sebaiknya dilakukan sebelum memilih bentuk perusahaan yang akan dikembangkan agar perjalanannya nanti akan lebih mulus serta menguntungkan untuk siapapun yang terlibat di dalamnya.

Demikian pembahasan mengenai pengertian perusahaan, jenis – jenis, fungsi dan bentuk – bentuk perusahaan. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini dapat bermanfaat. Terima kasih.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *