Pengertian Otonomi DaerahPengertian Otonomi Daerah

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian dari otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara etimologis otonomi daerah berasal dari dua kata yaitu otonomi dan daerah dimana otonomi sendiri berasal dari bahasa Yunani autos dan namos, autos berarti sendiri dan namos berarti aturan. Sedangkan kata daerah sendiri berarti kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah. Maka dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah merupakan sebuah kewenangan untuk mengatur atau membuat aturan sendiri untuk mengurus urusan rumah tangga pada sebuah kesatuan masyarakat di wilayah tertentu.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli

Berikut ini pengertian otonomi daerah menurut beberapa ahli :

1. Menurut F. Sugeng Istianto

Otonomi adalah suatu hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah.

2. Menurut Vincent Lemius

Otonomi daerah secara umum adalah suatu kebebasan atau kewenangan dalam membuat suatu keputusan politik maupun administasi yang sesuai dengan yang ada didalam peraturan perundang-undangan.

3. Menurut Syarif Saleh

Otonomi daerah adalah suatu hak untuk mengatur serta memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut ialah hak yang diperoleh dari suatu pemerintah pusat.

4. Menurut Philip Mahwood

Otonomi daerah adalah hak dari masyarakat sipil untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan, berusaha mempertahankan kepentingan mereka masing-masing dan ikut serta dalam mengendalikan penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.

5. Menurut Benyamin Hoesein

Otonomi daerah merupakan pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional negara secara informal berada di luar pemerintah pusat.

6. Menurut Ateng Syarifuddin

Otonomi daerah adalah kebebasan atau kemandirian yang terbatas dimana kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

7. Menurut Kansil

Otonomi daerah menurut Kansil adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.

8. Menurut Widjaja

Otonomi daerah merupakan salah satu bentuk desentralisasi pemerintahan yang pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh dengan upaya yang lebih baik dalam mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan agar terwujudnya cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.

9. Menurut Mariun

Otonomi daerah merupakan kewenangan atau kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah agar memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif sendiri untuk mengatur dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya.

10. Menurut Sunarsip

Otonomi daerah merupakan suatu wewenang daerah untuk mengurus dan mengatur semua kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri yang berlandaskan pada aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum Otonomi Daerah

Berikut ini beberapa dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah :

  1. Pasal 18 ayat (1) sampai (7), Pasal 18A ayat (1) dan (2), serta Pasal 18B ayat (1) dan (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
  3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merevisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Hak Setiap Daerah

Dalam menjalankan otonomi daerah setiap daerah tentunya memiliki hal masing-masing, hak ini ditulis dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 21, sebagai berikut :

  1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  2. Memilih pimpinan daerah
  3. Mengelola aparatur daerah
  4. Mengelola kekayaan daerah
  5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
  6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
  7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Setiap Daerah

Selain hak yang harus dipenuhi, tentunya daerah juga memiliki kewajiban yang harus dijalankan. Kewajiban daerah dalam menjalankan otonomi daerah ditulis didalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 22, sebagai berikut :

  1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI.
  2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi
  4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan
  5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
  6. Menyediakan fasilitas kesehatan
  7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
  8. Mengembangkan sistem jaminan sosial
  9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
  10. Melestarikan lingkungan hidup
  11. Mengolah administrasi kependudukan melestarikan nilai sosial budaya
  12. Dan beberapa urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Tujuan Otonomi Daerah

Berikut ini beberapa tujuan adanya otonomi daerah :

  1. Dengan adanya otonomi daerah diharapkan ada peningkatan pelayanan umum secara maksimal dari lembaga pemerintah di masing-masing daerah. Dengan pelayanan yang maksimal tersebut diharapkan masyarakat dapat merasakan secara langsung manfaat dari otonomi daerah.
  2. Dengan adanya otonomi daerah juga diharapkan kesejahteraan masyarakat pada suatu daerah otonom bisa lebih baik dan meningkat. Tingkat kesejahteraan masyarakat tersebut menunjukkan bagaimana daerah otonom bisa menggunakan hak dan wewenangnya secara tepat, bijak dan sesuai dengan yang diharapkan.
  3. Adanya otonomi daerah juga tentunya diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah dan tentunya dengan memperhatikan bentuk keanekaragaman suatu daerah serta kekhususan atau keistimewaan daerah tertentu.

Demikian artikel mengenai pengertian otonomi daerah, dasar hukum, hak, kewajiban dan tujuan otonomi daerah. Semoga bermanfaat.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *