Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) konstitusi diartikan sebagai segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). Secara umum pengertian konstitusi merupakan sebuah norma dalam suatu sistem politik negara dan hukum yang dibentuk oleh pemerintah negara yang dijadikan sebuah dokumen tertulis. Dalam konstitusi, hukum tidak mengatur hal yang bersifat rinci namun hanya menjabarkan beberapa prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan yang lainnya. Konstitusi sendiri memuat suatu aturan dan prinsip dari sebuah entitas politik dan hukum dimana istilah konstitusi ini merujuk kepada penetapan konstitusi nasional sebagai prinsip dasar dalam politik, prinsip dasar hukum, prosedur, wewenang, dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, dimana konstitusi ini merujuk pada jaminan hak warga negara.
Daftar Isi
Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian konstitusi menurut beberapa ahli:
1. Menurut Bolingbroke
Konstitusi adalah kumpulan hukum, lembaga, dan kebiasaan yang berasal dari prinsip-prinsip tertentu yang menyusun sistem umum dan masyarakat setuju untuk diperintah menurut sistem itu.
2. Menurut Paul B. Barthollomew
Konstitusi adalah seperangkat hukum-hukum fundamental dan prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana sebuah pemerintah politis dijalankan
3. Menurut Cart J. Friedrich
Konstitusi merupakan sekumpulan kegiatan yang dibuat oleh dan tas nama rakyat, akan tetapi dikenakan beberapa pembatasan dan berharap dapat menjamin bahwa kekuasaan yang dibutuhkan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang memperoleh tugas untuk memerintah.
4. Menurut Cf. Strong
Konstitusi adalah sekumpulan asas yang mengatur, menetapkan pemerintah dan kekuasaannya, hak-hak yang diperintah, dan juga hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.
5. Menurut Richard S. Kay
Konstitusi merupakan pelaksanaan dari aturan-aturan hukum atau rule of law dalam hubungan antara masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme menciptakan situasi yang bisa memupuk rasa aman karena adanya batasan pada wewenang pemerintah yang sudah ditetapkan lebih awal.
6. Menurut Chairul Anwar
Konstitusi merupakan fundamental laws mengenai pemerintahan dalam suatu negara dengan nilai-nilai fundamentalnya.
7. Menurut Sri Soemantri
Konstitusi merupakan naskah yang berisikan suatu bangunan negara dan sendi-sendi dari sistem pemerintahan.
8. Menurut E. C. S. Wade
Konstutusi adalah sebuah naskah yang menjelaskan rangka dan tugas pokok dari suatu badan pemerintahan di suatu negara juga menentukan cara kerja dari badan pemerintahan tersebut.
9. Menurut Lord James Brice
Konstitusi adalah kerangka masyarakat dalam dunia politik yang diatur oleh hukum, dimana hukum menetapkan secara tetap terhadap berbagai lembaga yang memiliki fungsi dan hak yang diakui.
10. Menurut L. J. Van Apeldoorn
Konsitusi merupakan sesuatu yang memuat peraturan tertulis dan tidak tertulis.
11. Menurut Miriam Budiarjo
Konstitusi merupakan piagam yang menyatakan tentang cita-cita suatu bangsa dan dasar organisasi suatu bangsa. Didalamnya berisi berbagai peraturan pokok dan utama yang berhubungan dengan pembagian kekuasaan, cita-cita negara, ideologi negara, undang-undang, kedaulatan masalah politi, ekonomi dan lain sebagainya.
12. Menurut K. C. Wheare
Konstitusi adalah seluruh sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang mengatur, membentuk ataupun memerintah dalam suatu negara.
13. Menurut Prajudi Atmosudirjo
Konstitusi merupakan hasil dari sejarah atau proses dari perjuangan bangsa yang bersangkutan, seperti apa sejarah perjuangannya, seperti itulah konstitusinya.
14. Menurut Padhmo Wahjono
Konstitusi merupakan pola kehidupan dalam sebuah organisasi yang disebut dengan negara.
Sifat Konstitusi
Berikut ini merupakan 2 (dua) sifat konstitusi:
- Konstitusi bersifat kaku atau rigid, yaitu Undang-Undang yang sulit atau bahkan tidak bisa diubah sampai kapanpun, atau hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur pembuatannya.
- Konstitusi bersifat luwes atau flexible, dalam hal ini konstitusi dapat berubah melalui prosedur seperti membuat Undang-Undang dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Nilai Konstitusi
Berikut ini nilai-nilai dalam konstitusi:
1. Nilai Normatif
Nilai normatif merupakan suatu nilai konstitusi yang bisa diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi tidak hanya digunakan dalam artian hukum atau legal saja, namun juga secara nyata berlaku dalam masyarakat secara efektif serta dapat dilaksanakan secara murni dan juga konsekuen.
2. Nilai Semantik
Nilai semantik merupakan suatu nilai konstitusi yang hanya berlaku untuk kepentingan penguasa saja. Dalam melakukan suatu memobilisasi kekuasaan, penguasa akan menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan suatu kekuasaan politik.
3. Nilai Nominal
Nilai nominal merupakan suatu nilai konstitusi yang menurut hukum dapat berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan tersebut disebabkan karena adanya pasal tertentu yang tidak seluruh pasalnya yang terdapat dalam konstitusi dapat berlaku bagi seluruh wilayah negara.
Fungsi Konstitusi
Berikut ini merupakan fungsi konstitusi pada suatu negara:
- Sebagai sumber hukum tertinggi.
- Sebagai pelindung hak asasi manusia.
- Sebagai alat untuk membatasi kekuasaan penyelenggaran negara.
- Sebagai sarana untuk mengendalikan masyarakat.
- Sebagai simbol persatuan rakyat suatu negara.
- Sebagai rujukan identitas dan lambang negara.
- Sebagai piagam lahirnya suatu negara.
Tujuan Konstitusi
Berikut ini merupakan tujuan konstitusi secara umum:
- Konstitusi bertujuan untuk membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan sewenang-wenang yang merugikan masyarakat banyak.
- Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
- Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara supaya terbentuknya pertahanan negara yang kuat.
Demikian artikel mengenai pengertian konstitusi, sifat, nilai, fungsi dan tujuan konstitusi. Semoga bermanfaat.