Pengertian Anak

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) anak diartikan sebagai manusia yang masih kecil. Salah satu ahli berpendapat bahwa pengertian anak adalah seorang yang masih dibawah umur dan belum dewasa, serta belum kawin.

Pendapat lain menyatakan bahwa anak adalah keadaan manusia pada umumnya dimana usianya masih muda dan sedang menentukan identitas diri dengan jiwa yang masih sangat labil sehingga mudah dipengaruhi oleh lingkungannya.

Pengertian Anak dalam Berbagai Aspek

Berikut ini merupakan pengertian anak menurut beberapa aspek kehidupan:

1. Pengertian Anak dalam Aspek Agama

Dalam sudut pandang yang dibangun oleh agama khususnya dalam hal ini adalah agama islam, anak merupakan makhluk yang dhaif dan mulia, yang keberadaannya adalah kewenangan dari kehendak Allah SWT dengan melalui proses penciptaan.

Dalam Islam, anak adalah titipan Allah SWT kepada kedua orang tua, masyarakat bangsa dan negara yang kelak akan memakmurkan dunia sebagai rahmatan lila’lamin dan sebagai pewaris ajaran islam pengertian ini mengandung arti bahwa setiap anak yang dilahirkan harus diakui, diyakini, dan diamankan sebagai implementasi amalan yang diterima oleh akan dari orang tua, masyarakat, bangsa dan negara.

2. Pengertian dalam Aspek Ekonomi

Dalam pengertian ekonomi, anak dikelompokan pada golongan non produktif. Kelompok pengertian anak dalam bidang ekonomi mengarah pada konsepsi kesejahteraan anak sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yaitu anak berhak atas kepeliharaan dan perlingdungan, baik semasa dalam kendungan, dalam lingkungan masyarakat yang dapat menghambat atau membahayakan perkembanganya, sehingga anak tidak lagi menjadi korban dari ketidakmampuan ekonomi keluarga dan masyarakat.

3. Pengerian dalam Apek Sosiologis

Dalam aspek sosiologis anak diartikan sebagai makhluk ciptaan Allah SWT yang senantiasa berinteraksi dalam lingkungan masyarakat bangsa dan negara.

Dalam hal ini anak diposisikan sebagai kelompok sosial yang mempunyai status sosial yang lebih rendah dari masyarakat dilingkungan tempat berinteraksi. Makna anak dalam aspek sosial ini lebih mengarah pada perlindungan kodrati anak itu sendiri.

4. Pengertian Anak dalam Aspek Hukum

Dalam hukum kita terdapat pluralisme mengenai pengertian anak. Hal ini adalah sebagai akibat tiap-tiap peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tersendiri mengenai peraturan anak itu sendiri.

Pengertian anak dalam kedudukan hukum meliputi pengertian anak dari pandangan sistem hukum atau disebut kedudukan dalam arti khusus sebagai objek hukum. Berikut ini beberapa pengelompokan anak berdasarkan aspek hukum:

  • Pengertian anak berdasarkan UUD 1945.
    Pengertian anak dalam UUD 1945 terdapat di dalam pasal 34 yang berbunyi: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
  • Pengertian anak berdasarkan UU Peradilan Anak.
    Anak dalam UU No. 3 tahun 1997 tercantum dalam pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: “Anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah menikah .”
  • Pengertian Anak Menurut UU Perkawinan No.1 Tahun 1974
    UU No.1 1974 tidak mengatur secara langsung tolak ukur kapan seseorang digolongkan sebagai anak, akan tetapi hal tersebut tersirat dalam pasal 6 ayat (2) yang memuat ketentuan syarat perkawinan bagi orang yang belum mencapai umur 21 tahun mendapati izin kedua orang tua.
  • Pasal 7 ayat (1) UU memuat batasan minimum usia untuk dapat kawin bagi pria adalah 19 tahun dan wanita 16 tahun.

5. Pengertian Anak Menurut Hukum Adat atau Kebiasaan

Hukum adat tidak ada menentukan siapa yang dikatakan anak-anak dan siapa yang dikatakan orang dewasa. Akan tetapi dalam hukum adat ukuran anak dapat dikatakan dewasa tidak berdasarkan usia tetapi pada ciri tertentu yang nyata. Berikut ini merupakan ciri kedewasaan menurut Mr.R.Soepomo:

  • Dapat bekerja sendiri.
  • Cakap untuk melakukan apa yang disyaratkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bertanggung jawab.
  • Dapat mengurus harta kekayaan sendiri.

Hak Anak

Berikut ini merupakan hak anak yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 4 sampai Pasal 10 Nomor 35 Tahun 2014:

  1. Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  2. Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
  3. Setiap Anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan Orang Tua atau Wali.
  4. Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
  5. Dalam karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh dan diangkat sebagai anak asuh oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial.
  7. Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
  8. Khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
  9. Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
  10. Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasan demi pengembangan diri.
  11. Setiap anak menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan kesejahteraan sosial.
  12. Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun, yang bertanggungjawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
    a). Diskriminasi,
    b). Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual,
    c). Penelantaran,
    d). Kekejaman, kekerasan dan penganiyaan,
    e). Ketidakadilan, dan
    f). Perlakuan salah lainnya.
  13. Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
  14. Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari:
    a). penyalahgunaan dalam hal politik,
    b). perlibatan dalam sengketa bersenjata,
    c). pelibatan dalam kerusuhan sosial,
    d). pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, dan
    e). pelibatan dalam peperangan.
  15. Setiap anak perhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
  16. Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
  17. Setiap anak yang dirampas kekebasannya berhak untuk:
    a). mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa,
    b). memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku, dan
    c). membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
  18. Setiap anak yang menjadi korban dan pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakaan.
  19. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.

Kewajiban Anak

Dijelaskan dalam Pasal 19, bahwa setiap anak berkewajiban untuk:

  1. Menghormati orang tua, wali dan guru,
  2. Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman,
  3. Mencintai tanah air, bangsa, dan Negara,
  4. Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agama, dan
  5. Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.

Demikian artikel mengenai pengertian anak, hak dan kewajiban anak. Semoga bermanfaat.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *