Pedoman Akreditasi Sekolah atau Madrasah Tahun 2020Pedoman Akreditasi Sekolah atau Madrasah Tahun 2020

Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan. Hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan. Sekolah dan madrasah di sini meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat.

Selain POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020, ada pula Pedoman Akreditasi sekolah/Madrasah Tahun 2020 ini disusun oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) sebagai pendamping POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020, sebagaimana Keputusan BAN-SM Nomor: 246/BAN-SM/SK/2020.

Adanya Pedoman Akreditasi 2020 ini adalah untuk digunakan sebagai panduan dan rambu- rambu dalam pelaksanaan program akreditasi sehingga di dalamnya memuat garis-garis besar kebijakan BAN-SM terkait dengan pelaksanaan areditasi sekolah/madrasah di tahun 2020 ini.

Panduan dalam pedoman akreditasi sekolah dan madrasah tahun 2020 ini menjelaskan tentang garis-garis besar terkait dengan:

  • Pengertian dan landasan Hukum Akreditasi Sekolah/Madrasah
  • Sistem Akreditasi 2020
  • Manajemen, Organisasi, dan Tata Kelola
  • Rekruitmen dan Pembinaan Asesor
  • Sistem Data, Informasi, dan Monitoring

1. Sistem Akreditasi 2020

Pada tahun 2020 ini BAN-SM melakukan perubahan sistem akreditasi pada akreditasi sekolah/madrasah. Dimana perubahan ini mulai dari perubahan paradigma lama yang berbasis compliance menjadi paradigma baru yang berbasis performa. Pengukuran penilaian akreditasi bukan hanya didasarkan pada pemenuhan input tetapi kinerja sekolah/madrasah.

Adapun variabel utama yang dinilai dalam akreditasi baru adalah mutu lulusan, proses pembelajaran yang berlangsung, kinerja guru, serta manajemen sekolah/madrasah. Perubahan paradigma tersebut kemudian dituangkan dalam instrumen akreditasi terbaru. Instrumen tersebut diberi nama Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Tahun 2020 (IASP 2020).

Selain Instrumen Akreditasi yang baru, Mekanisme pelaksanaan sistem akreditasi baru di tahun 2020 pun mengalami perubahan. BAN-SM akan membangun ‘Database Sekolah/Madrasah Terakreditasi’ yang berisikan daftar sekolah/madrasah yang sudah terakreditasi sebelumnya.

Selain itu juga dibangun ‘Aplikasi Sistem Monitoring Akreditasi’. Dimana sekolah/madrasah yang telag masuk dalam Database Sekolah/Madrasah Terakreditasi, wajib melakukan update data dan informasi satuan pendidikan secara reguler. Monitoring akreditasi ini dilakukan secara machine generated yang hasilnya menjadi dasar perpanjangan peringkat akreditasi maupun penetapan sasaran akreditasi. Sehingga dari sistem monitoring tersebut bisa menentukan sekolah/madrasah yang bisa melakukan reakreditasi (akreditasi ulang) ataupun perpanjangan status akreditasi secara otomatis.

Hasil dari update pada Aplikasi Sistem Monitoring Akreditasi akan memiliki implikasi sebagai berikut:

  • Penetapan perpanjangan peringkat akreditasi jika mutu sekolah/madrasah konstan.
  • Penetapan perpanjangan peringkat akreditasi jika mutu sekolah/madrasah meningkat tetapi sekolah/madrasah tersebut tidak mengusulkan akreditasi.
  • Penetapan menjadi sasaran akreditasi jika mutu sekolah/madrasah menurun

Reakreditasi dapat dilakukan pada dua kondisi. Sistem monitoring mencatat penurunan kinerja sekolah/madrasah atau justru sebaliknya, mutu sekolah/madrasah mengalami kenaikan dan sekolah/madrasah tersebut mengajukan reakreditasi. Sedang di luar dua kondisi tersebut, ketika sertifikat sudah habis makan akan dilakukan perpanjangan secara otomatis.

Persyaratan bagi sekolah/madrasah yang dapat mengajukan akreditasi 2020 pun mengalami sedikit perbedaan dibanding sebelumnya. Sekolah/madrasah harus memenuhi persyaratan mutlak (compliance mutlak) yang terdiri atas 5 syarat, yaitu:

  • Telah memiliki izin operasional.
  • Kepala sekolah/madrasah memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
  • Pernah meluluskan siswa.
  • Menyelenggarakan alokasi waktu proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional.
  • Menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan sesuai kurikulum nasional di seluruh kelas.

2. Penilaian dan Peringkat Akreditasi 2020

Berdasarkan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020, sekolah/madrasah dinyatakan terakreditasi jika memperoleh nilai akhir akreditasi, minimal 71. Nilai akhir ini diperoleh dari penskoran terhadap dua aspek penilaian yang meliputi Nilai Asesmen Kecukupan dan Nilai Visitasi Kinerja.

Nilai Asesmen Kecukupan memiliki bobot 15% sedang nilai Visitasi Kinerja memiliki bobot 85% yang terbagi dalam emapt komponen, yaitu:

  • Mutu Lulusan, dengan bobot 30%
  • Proses Pembelajaran, dengan bobot 25%
  • Guru, dengan bobot 15%
  • Manajemen Sekolah, dengan bobot 15%

Sehingga Nilai Akhir dapat dihitung dengan rumus, NA = 15% Nilai Asesmen Kecukupan + (30% Mutu Lulusan + 25% Proses Pembelajaran + 15% Guru + 15% Manajemen Sekolah).

 Untuk peringkat akreditasi menggunakan kriterian sebagai berikut:

  • Peringkat Akreditasi A (Unggul) jika NA = ≥ 91 – 100
  • Peringkat Akreditasi B (Baik) jika NA = ≥ 81 – < 91
  • Peringkat Akreditasi C (Cukup Baik) jika NA = ≥ 71 – < 81

Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020 ini tampaknya tidak hanya penting bagi sekolah dan madrasah yang tengah mempersiapkan akreditasi saja. Namun bagi semua satuan pendidikan karena terdapat beberapa perbedaan dan perubahan mendasar dalam Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 ini.

Demikian artikel mengenai Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini dapat bermanfaat. Terima kasih.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *