Pengertian dan Perbedaan Bank Konvensional dan SyariahPengertian dan Perbedaan Bank Konvensional dan Syariah

Bank sudah bukan hal asing lagi dalam kehidupan sehari-hari. Saat ini mungkin hampir semua orang memiliki tabungan di bank, beberapa orang juga mungkin melakukan pinjaman ke bank. Tapi pernahkah anda mendengar nama bank menggunakan kata ‘syariah’ ? Kira kira apa bedanya bank syariah dengan bank konvensional (umum) ?

Bank konvensional merupakan bank yang melaksanakan kegiatan secara umum dimana dalam kegiatannya bank tersebut memberikna jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan ketentuan yang telah dibuat oleh negara. Bank konvensional dapat menerima segala bentuk investasi dalam semua bidang usaha selama hal tersebut dapat memenuhi persyaratan yang ada. Selain itu, bank konvensional hanya berfokus pada keuntungan dimana bank konvensional menetapkan bunga sebagai harga dan juga pihak bank menerapkan berbagai biaya baik dengan nominal atau persentase tertentu. Dalam hal ini kepentingan pemilik dana adalah memperoleh imbalan berupa bunga dari simpanan yang tinggi, sedangkan kepentingan dari pemilik saham adalah memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman.

Sedangkan untuk pengertian Bank Syariah sendiri dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia, dimana Bank Syariah ini memiliki prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, dzalim, dan obyek yang haram. Bank syariah tidak mengenal bunga, karena mengikuti hukum islam dimana dalam islam sendiri bunga termasuk kedalam riba, dan riba adalah hal yang haram.

Perbedaan Bank Konvensional dengan Bank Syariah

Setelah mengetahui pengertian dari bank konvensional dan bank syariah, kira-kira apa perbedaan dari keduanya ? Berikut ini beberapa perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah:

1. Fungsi dan Kegiatan Bank

Dalam kegiatannya, bank syariah menjalankan tugas intermediasi sebagai manajer investasi, investor sosial, dan tentu saja penyedia layanan keuangan. Sedangkan bank konvensional memiliki fungsi untuk menyediakan jasa keuangan dan sebagai intermediasi.

2. Struktur Pengawas

Setiap bank baik syariah maupun konvensional pasti memiliki dewan pengawas yang tersusun dalam struktur organisasi lembaga tersebut. Sesuai dengan namanya, badan pengawas berguna untuk mengawasi segala aktivitas perbankan tersebut agar tidak melenceng dari tujuan dan fungsinya. Untuk di bank konvensional, struktur pengawas dijabat oleh dewan komisaris. Sedangkan dalam bank syariah terdapat struktur pengawas yang lebih kompleks, seperti dewan komisaris, dewan pengawas syariah, hingga dewan syariah nasional.

3. Cicilan dan Promosi

Sistem Bank syariah menerapkan sistem cicilan dengan jumlah tetap yang didasarkan pada keuntungan bank yang sudah disetujui antara pihak bank dan nasabah ketika akad kredit. Konten promosi bank syariah juga disampaikan secara jelas, tidak ambigu, dan transparan. Sedangkan bank konvensional menyediakan banyak program promosi untuk menarik nasabah. Seperti promosi suku bunga tetap atau fixed rate selama periode tertentu, sebelum akhirnya memberikan suku bunga berfluktuasi atau floating rate kepada nasabah.

4. Prinsip Dasar

Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional lainnya juga dapat dilihat dari prinsip yang dipegang oleh bank, berikut ini ketiga prinsip dasar yang berbeda antara bank konvensional dan bank syariah:

  • Prinsip pertama mengenai nilai. Bank konvensional memiliki prinsip bebas nilai, sementara bank syariah sangat mengedepankan prinsip syariah Islam yang menyatakan tidak ada pembebasan nilai.
  • Prinsip kedua yaitu mengenai pandangan terhadap uang. Bank konvensional melihat uang sebagai komoditas, yang artinya bank konvensional memandang uang sebagai barang yang diperjual-belikan. Sementara itu, bank syariah memandang uang sebagai alat tukar. Jadi, dalam bank syariah, uang tidak dapat diperjual-belikan, tapi bisa ditukar dalam bentuk lain sesuai kebutuhan orang yang bersangkutan.
  • Prinsip ketiga, soal pertumbuhan dana yang disimpan nasabah di kedua jenis bank tersebut. Untuk bank konvensional, uang bisa bertambah dengan adanya pemberian bunga yang diperoleh dari pengelolaan pihak bank. Sementara pada bank syariah menghilangkan sistem bunga tersebut dan menerapkan sistem bagi hasil.

5. Risiko Usaha

Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional juga terletak pada risiko usahanya. Pada bank syariah menerapkan poin “ringan sama dijinjing, berat sama dipikul” antara bank dan nasabah. Sehingga semua hal yang terjadi ditanggung secara bersama-sama, baik berupa keuntungan maupun kerugian. Sementara itu pada bank konvensional, pihak bank tidak berurusan dengan risiko yang mungkin dihadapi nasabahnya. Pihak nasabah juga tidak perlu memikirkan risiko yang mungkin terjadi kepada bank tempatnya melakukan transaksi keuangan ataupun menyimpan dana.

6. Sumber Likuiditas Jangka Pendek

Baik bank syariah ataupun bank konvensional, sama-sama mendapatkan likuiditasnya dari dua sumber, baik itu pasar uang dan juga bank sentral. Untuk Indonesia sendiri, yang dimaksud dengan bank sentral adalah Bank Indonesia. Hal yang membedakan antara likuiditas bank konvensional dengan bank syariah ada pada pasar uang. Untuk likuiditas bank konvensional dari pasar uang bebas diperoleh dari emiten mana saja. Sementara itu, bank syariah sendiri hanya mengambil sumber dari pasar uang yang mempraktikkan prinsip-prinsip syariah.

7. Hubungan Bank dengan Nasabah

Dalam hubungan bank dengan nasabah juga terdapat perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional. Pada bank syariah, nasabah diperlakukan sebagai mitra atau dengan kata lain partner. Perlakuan ini terjadi karena hubungan bank syariah dengan nasabah diikat dalam “akad” yang cukup transparan. Sementara hubungan emosional yang kuat ini terjadi karena bank syariah lebih mengutamakan pendekatan musyawarah kepada nasabah daripada pendekataan hukum. Hubungan emosional yang kuat ini menjadi keunggulan yang tidak banyak dimiliki oleh bank konvensional. Sedangkan pada bank konvensional, hubungan nasabah dengan bank lebih menekankan hubungan kreditur dan debitur atau hubungan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Jika debitur lancar dalam melakukan pembayaran kredit, bank akan memberikan keterangan lancar. Sementara bila pinjamannya macet, bank akan menagih dan tak segan-segan menyita aset yang dijadikan sebagai jaminan.

Demikian artikel mengenai Pengertian dan Perbedaan Bank Konvensional dan Syariah, semoga dapat bermanfaat. Terima kasih.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *