Tata Cara dan Prosedur Pengisian PDUM Tingkat Raudhatul Athfal (RA)Tata Cara dan Prosedur Pengisian PDUM Tingkat Raudhatul Athfal (RA)
Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) ini merupakan aplikasi yang dapat diakses melalui laman sikurma.kemenag.go.id/pdum. Pada aplikasi PDUM ini setiap madrasah akan diminta untuk melengkapi data proktor, melengkapi data madrasah, upload data siswa, melakukan pengecekan data siswa, dan mencetak kartu ujian.
Pengisian aplikasi PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah) ini tidak hanya untuk madrasah jenjang MI, MTs, dan MA saja. Pada jenjang Raudlatul Athfal (RA) pun harus melakukan pengisian aplikasi PDUM secara online.
Kewajiban untuk mengisi PDUM bagi Raudlatul Athfal ini dinyatakan dalam surat edaran Ditjen Pendis Kemenag Nomor : B-261/Dt.I.I/PP.00/01/2020 tertanggal 28 Januari 2020. Dengan batas akhir (deadline) pengisian PDUM hingga 15 Februari 2020.
Pada surat edaran tersebut Ditjen Pendis Kemenag juga menjelaskan bahwa, Setiap satuan pendidikan jenjang RA, MI, MTs, dan MA wajib menginput data siswa kelas akhir melalui laman sikurma.kemenag.go.id/pdum. Untuk Jenjang MI, MTs, dan MA paling lambat tanggal 08 Februari 2020, sedangkan untuk jenjang RA paling lambat tanggal 15 Februari 2020.
Entri data siswa kelas akhir melalui aplikasi PDUM ini, termasuk bagi jenjang Raidlatul Athfal, salah satunya ditujukan sebagai pendataan kebutuhan blanko ijazah Tahun Pelajaran 2019/2020 secara online. Sehingga bagi RA dan madrasah yang tidak melakukan entri data siswa melalui PDUM, bisa jadi tidak akan mendapatkan ijazah bagi siswanya.

Tata Cara dan Prosedur Pengisian PDUM

Semua madrasah, baik bagi RA maupun MI, MTs, dan MA, memiliki Tata Cara dan Prosedur Pengisian PDUM yang hampir sama (tidak terdapat perbedaan yang signifikan). Simak Tata Cara dan Prosedir Pengisian PDUM berikut ini:
1. Melakukan Pendaftaran (Registrasi) Akun
Pendaftaran (Registrasi) Akun madrasah ini berfungsi untuk mendapatkan username dan password, agar bisa Login dan melakukan pengisian data di PDUM. Username ini diperoleh dari Kanwil Kemenag Provinsi melalui Penma Kabupaten/Kota masing-masing.
Prosedur di masing-masing Kabupaten/Kota bisa jadi berbeda. Ada yang mensyaratkan datang langsung namun ada juga yang lewat isian online. Sehingga bagi madrasah yang belum memiliki akun (username dan password) PDUM, silakan berkoordinasi dengan Penma Kabupaten/Kota masing-masing.
2. Melakukan Pengisian Data ke Aplikasi PDUM
Setelah memiliki akun, tiap RA dapat melakukan pengisian data ke aplikasi PDUM. Aplikasi PDUM sendiri dapat diakses melalui laman sikurma.kemenag.go.id/pdum.
3. Melengkapi Data
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk Melengkapi Data Proktor, Melengkapi Data Madrasah, Melakukan Upload Data Siswa, Melakukan Pengecekan Data Siswa, dan Mencetak Kartu Ujian.
Catatan: Untuk keperluan pendataan kebutuhan blanko ijazah, langkah mencetak kartu ujian tidak perlu dilakukan.
Mengingat data yang harus diisi pada aplikasi PDUM ini cukup lengkap, sedangkan jangka waktu yang diberikan dalam mengisi PDUM yang cukup singkat, maka sebaiknya Anda memanfaatkan waktu yang ada dengan maksimal.
Demikan artikel mengenai Tata Cara dan Prosedur Pengisian PDUM tingkat Raidlatul Athfal (RA) Deadline 15 Februari 2020. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini dapat bermanfaat. Terima kasih.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *