Teropong.id – Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan keseriusannya dalam penanganan kasus tindak pidana. Kali ini Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Poskedes Denai Kuala Jalan Putra Denai Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, Senin (14/11/2022).

Tersangka yang diamankan berinisial M (41) warga Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai. Saat ini sudah ditahan di Rutan Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum, dengan barang bukti satu buah pulpen merek pilot warna biru turut disita.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek mengatakan ada seorang korban dalam perkara ini yaitu mantan istri tersangka.Berawal pada Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 Wib di Poskedes Denai Kuala Jalan Putra Denai Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.

“Saat itu, korban sedang bekerja dengan teman korban SR dan N, kemudian tersangka datang untuk meminta rujuk lagi, namun saat itu korban tidak mau sehingga tersangka emosi dan kemudian memiting leher korban lalu melakukan pemukulan secara membabi buta (berulang kali) ke arah pipi sebelah kiri, kening sebelah kiri, mata sebelah kiri dan selanjutnya mengambil 1 (satu) buah pulpen merek pilot berwarna biru yang diambilnya dari dalam tas sandangnya lalu mencucukkannya ke arah mata sebelah kiri korban,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka pada pipi sebelah kiri, kening sebelah kiri, mata sebelah kiri serta tangan sebelah kirinya dan menjadi terhalang melakukan aktivitas sehari-hari dan merasa takut serta trauma sampai dengan saat ini lalu membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pada Senin 1 November 2022 sekira pukul 23.00 wib, Tim Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapat informasi keberadaan tersangka di daerah Sumatera Barat, selanjutnya pada Selasa tanggal 2 November 2022 sekira pukul 02.00 wib (dini hari) Tim berangkat untuk melakukan penangkapan, sesampainya di Sumatera Barat Tim berkoordinasi dengan Unit Resmob Polda Sumbar dan kemudian tersangka berhasil ditangkap di Jalan Parupuk Tabing Sumatera Barat, dan kemudian tersangka diboyong ke Polresta Deli Serdang untuk diambil keterangan,” tambah Kasat.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP subs pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (ri)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *