Pengertian UMKMPengertian UMKM

UMKM ini bergerak dalam hal perdagangan dimana dalam hal ini menyangkut pada aktivitas atau kegiatan berwirausaha. UMKM merupakan singkatan/kepanjangan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM sendiri telah diatur berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah.

  • Usaha mikro, adalah suatu badan usaha yang memiliki kekayaan bersih dibawah Rp. 50.000.000,- per bulan dalam hal ini bangunan dan tempat usaha tidak masuk hitungan.
  • Usaha kecil, adalahusaha yang dikelola oleh perorangan dan bukan melalui badan usaha. Kriteria usaha kecil sebagai usaha mikro apabila mempunyai kekayaan bersih dibawah Rp. 300.000.000,- per tahun.
  • Usaha menengah, adalah usaha yang memiliki keuntungan bersih badan usaha tidak lebih dari Rp. 500.000.000,- per bulan. Perhitungan tersebut tidak termasuk kekayaan tanah dan bangunan. Usaha menengah juga termasuk kriteria UMKM karena kepanjangan UMKM itu sendiri yang berarti Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Secara umum, pengertian UMKM adalah suatu usaha perdagangan yang dikelola oleh perorangan atau juga badan usaha yang dalam hal ini termasuk juga sebagai kriteria usaha dalam lingkup kecil atau juga mikro.

Pengertian UMKM Menurut Para Ahli

Berikut beberapa pengertian UMKM menurut para ahli:

1. Rudjito

UMKM adalah usaha kecil yang membantu perekonomian Indonesia. Dikatakan membantu perekonomian Indonesia disebabkan karena dengan melalui UMKM akan membentuk lapangan kerja baru serta juga meningkatkan devisa negara dengan melalui pajak badan usaha.

2. Inna Primiana

UMKM adalah suatu aktivitas atau kegiatan ekonomi yang menjadi penggerak pembangunan Indonesia ialaah seperti industri manufaktur, agribisnis, agraris, dan juga sumberdaya manusia. Dalam arti ini mengindikasikan bahwa UMKM ini mengandung arti pemulihan perekonomian Indonesia dengan melalui pengembangan sektor perdagangan untuk program pemberdayaan masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.

3. Kwartono

Menurutnya, klasifikasi didalam usaha yang dapat dikatakan ialah sebagai UMKM berarti usaha yang mempunyai kekayaan bersih <Rp. 200.000.000,- yang mana perhitungan tersebut menurut dengan omset penjualan tahunan perusahaan.

Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian UMKM adalah suatu usaha baik perorangan maupun badan usaha yang memiliki skala mikro, kecil, dan menengah sebagai pengembangan sektor perdagangan sekaligus pemberdayaan masyarakat sehingga devisa negara meningkat.

Syarat UMKM

Apabila Anda ingin mendirikan UMKM, diperlukan Surat Izin Pendirian Usaha (SIUP) agar usaha Anda menjadi legal. Dan dengan SIUP, membuat Anda akan lebih dipercaya saat hendak meminjam sejumlah dana usaha ke bank atau forum keuangan lainnya. Adapun syarat untuk membuat SIUP adalah sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota atau bupati. Pastikan Anda mengisi formulir surat rekomendasi (lengkapi data pemohon seperti nama, alamat, dan pekerjaan) dan memberikan informasi lengkap seputar luas tanah usaha, lokasi, jenis tanah, status tanah, kondisi fisik, dan sebagainya. Lengkapi surat tersebut dengan foto kopi KTP, foto kopi NPWP, foto kopi tanda lunas PBB, akta pendirian perusahaan (jika ada), gambar situasi, bukti kepemilikan tanah, IMB bangunan, serta surat izin dari tetangga dengan sepengetahuan lurah dan camat.
  2. Apabila Anda belum memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, buatlah dengan cara mengisi formulir pengajuan IMB nan ditujukan ke bupati atau walikota setempat. Pastikan formulir tersebut memiliki tembusan ke kepala dinas pemukiman. Jangan lupa sertai dengan dokumen-dokumen yang diminta.
  3. Membuat pengajuan permohonan izin gangguan.
  4. Melengkapi surat pernyataan kesanggupan buat mematuhi ketentuan-ketentuan teknis.
  5. Membuat Tanda Daftar Industri (TDI)

Ciri – Ciri UMKM

Berikut merupakan ciri-ciri dari UMKM, antara lain:

  1. Jenis komoditi atau barang yang terdapat pada usaha tidak tetap, dan sewaktu-waktu bisa saja berganti.
  2. Tempat menjalankan usaha dapat berpindah sewaktu-waktu.
  3. Usaha yang belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan.
  4. Sumber daya manusia (SDM) yang ada belum memiliki jiwa pengusaha yang bisa dihandalkan.
  5. Tingkat pendidikan SDM rendah.
  6. Seringkali pelaku UMKM belum mempunyai akses perbankan, tetapi sebagian sudah mempunyai akses ke Lembaga Keuangan non Bank.
  7. Pada umumnya belum mempunyai surat izin usaha atau yang bersifat legalitas, termasuk NPWP.

Pajak UMKM

Berikut merupakan pajak yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku UMKM, antara lain:

  1. Pemerintah memotong tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi para pengusaha dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5%.
  2. Mengutip keterangan Direktorat Jendral Pajak Kebijakan itu diumumkan Presiden Jokowi, per hari jum’at tanggal 22 juni 2018 di JX International (Jatim EXPO) Surabaya. Diluncurkan sebuah peraturan pemerintahan (PP) Nomr 23 tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memilki peredaran bruto tertentu sebagai pengganti atas pemerintahan nomor 46 tahun 2013.

Jenis – Jenis UMKM

Beirkut merupakan jenis UMKM, antara lain:

1. Usaha Kuliner

Usaha kuliner merupakan salah satu bisnis UMKM yang paling banyak digandrungi terutama di kalangan muda. Hanya mengandalkan inovasi dalam bidang makanan serta modal yang tidak terlalu besar, bisnis ini terbilang cukup menjanjikan mengingat setiap hari semua orang membutuhkan makanan.

2. Usaha Fashion

Usaha fashion menjadi sebuah bentuk usaha yang juga memiliki banyak peminat, karena perkembangan fashion yang terus-menerus berubah sehingga mampu meningkatkan pendapatan pelaku bisnis fashion.

3. Usaha Agribisnis

Usaha agribisnis ini merupakan usaha di bidang pertanian harus bermodalkan tanah yang luas, kalian bisa memanfaatkan perkarangan rumah yang disulap menjadi lahan agrobisnis yang menguntungkan.

Kelebihan dan Kekurangan UMKM

1. Kelebihan UMKM

Berikut beberapa kelabihan dari UMKM, diantaranya:

  • Pemilik usaha itu bebas dalam bertindak serta jugaa dalam mengambil keputusan.
  • Pemilik umumnya memiliki peran atau juga turun tangan dengan secara langsung dalam menjalankan usaha.
  • Usaha yang dijalankan itu memang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

2. Kekurangan UMKM

Adapun kekurangan dari UMKM, diantaranya:

  • Sulit untuk dapat mengembangkan usaha disebabkan karena jumlah modal yang dimiliki terbatas.
  • Sulit untuk bissa mendapat karyawan disebabkan karena jumlah gaji yang ditawarkan itu tidak terlalu besar.
  • Biasanya lemah dalam spesialisasi. Pemilik usaha UMKM ini tidak berjualan barang tertentu dengan secara tetap. Artinya Mereka dapat saja menjual barang lain dilain waktu.

Tujuan UMKM

UMKM didirikan dengan tujuan, antara lain:

  1. Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM agar usahanya dapat tangguh dan mandiri.
  2. Mewujudkan peningkatan struktur perekonomian negara.
  3. Meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah,penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemisikinan.

Contoh UMKM

Berikut merupakan beberapa contoh dari UMKM:

  1. Warung Makan, Restoran, Kafe.
  2. Kaos Distro, Butik Batik, Jilbab Kekinian, Aksesoris Wanita.
  3. Jual bibit Buah-buahan, Jual bibit Bunga, Jual bibit Tanaman.
  4. Jual alat elektronik seperti Handphone, Laptop, dll.
  5. Perlengkapan dapur.
  6. Servis Sepeda Motor, Servis Handphone, Servis Laptop, dll.

Demikian pembahasan mengenai pengertian UMKM, syarat, ciri – ciri, tujuan, kelebihan dan kekurangan UMKM. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini dapat bermanfaat. Terima kasih.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *