Pengertian Pasar ModalPengertian Pasar Modal

Pengertian pasar modal menurut KBBI adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang; pusat keuangan, bank dan firma yang meminjamkan uang secara besar-besaran; pasar atau bursa modal yang memperjualbelikan surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun.

Secara umum, pengertian pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan. Instrumen keuangan tersebut dapat berupa saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures dan lain-lain. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.

Pengertian Pasar Modal Menurut Para Ahli

Berikut beberapa pengertian pasar modal menurut para ahli:

1. Azis, Mintarti, dan Nadir (2015:15)

Pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksadana, instrumen derivatif maupun istrumen lainnya.

2. Eduardus Tandelilin (2010:26)

Pasar modal adalah pertemuan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan cara memperjualbelikan sekuritas, sedangkan tempat dimana terjadinya jual beli sekuritas disebut dengan bursa efek.

3. Fahmi (2013:55)

Pasar modal adalah tempat dimana berbagai pihak khususnya perusahaan menjual saham dan obligasi dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dan atau memperkuat modal perusahaan.

4. Irham

Menurut Irham, arti pasar modal adalah sebuah pasar dimana dana-dana modal seperti ekuitas dan utang diperdagangkan.

5. Martalena dan Malinda

Pasar modal adalah tempat bertemunya permintaan dan penawaran terhadap modal, baik bentuk ekuitas maupun jangka panjang.

6. Sjahrial (2009:13)

Pasar modal adalah keseluruhan sistem keuangan yang terorganisasi termasuk bank-bank komersial dan semua perantara dibidang keuangan serta surat-surat berharga jangka panjang dan pendek.

7. Sunariyah

Pasar modal adalah tempat bertemunya antara penawaran dengan permintaan surat berharga. Tempat dimana individu-individu atau badan usaha yang mempunyai kelebihan dana (surplus fund) melakukan investasi dalam surat berharga yang ditawarkan oleh emiten.

8. Tandelilin (2010:26)

Pasar modal adalah pasar untuk memperjualbelikan sekuritas yang umumnya memiliki umur lebih dari satu tahun, seperti saham dan obligasi.

9. Tjiptono Darmadji dan Hendy M.Fakhruddin (2006:1)

Pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang, ekuitas (saham) instrumen derivatif, maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupaan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun istitusi lain (misalnya pemerintah) dan sarana bagi kegiatan berinvestasi.

10. Widoatmodjo (2012:15)

Pasar modal adalah pasar abstrak, dimana yang diperjualbelikan adalah dana-dana jangka panjang, yaitu dan yang keterikatannya dalam investasi lebih dari satu tahun

Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Pasar Modal adalah suatu pasar yang beroperasi secara terorganisir dimana terdapat aktivitas perdagangan surat-surat berharga seperti saham, equitas, surat pengakuan hutang, obligasi, dan surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta dengan memanfaatkan jasa perantara, komisioner, dan Penjamin Emisi (underwriter). Dengan kata lain, pasar modal adalah penghubung antara investor (pemilik dana) dengan perusahaan atau institusi pemerintah yang membutuhkan dana melalui perdagangan instrumen jangka panjang (saham, obligasi, right issue dan lain-lain).

Peran Pasar Modal

Pasar modal (capital market) ini memiliki peran yang penting di negara Indonesia, berikut merupakan beberapa peran dari pasar modal:

  1. Sebagai lembaga perantara atau intermediasi keuangan selain bank.
  2. Memungkinkan para pemegang surat berharga memperoleh likuiditas dengan cara menjual surat berharga yang dipunyai terhadap pihak lain.
  3. Memungkinkan para investor untuk turut berpartisipasi dalam kegiatan bisnis yang menguntungkan.
  4. Memungkinkan aktivitas bisnis untuk medapatkan dana dari pihak lain untuk memperluas usaha ataupun ekspansi.
  5. Memungkinkan aktivitas bisnis untuk berperan menjadi pemisah operasi bisnis dengan ekonomi dari kegiatan keuangan.

Jenis – Jenis Pasar Modal

Menurut Sunariyah, terdapat empat jenis pasar modal, yakni sebagai berikut:

  1. Primary Market, yaitu tempat dibukanya penawaran saham oleh emiten pertamakali sebelum diperdagangkan di pasar sekunder.
  2. Secondary Market, yaitu tempat perdagangan saham yang telah melewati masa penawaran pada pasar perdana.
  3. Third Market, yaitu tempat perdagangan saham di luar bursa.
  4. Fourth Market, yaitu bentuk perdagangan efek antar pemegang saham atau proses pemindahan saham antar pemegang saham dengan nominal yang besar.

Fungsi Pasar Modal

Pasar modal memiliki hal-hal yang harus dicapai yang dapat dilihat dari berbagai fungsinya, yakni sebagai berikut:

  1. Menciptakan pasar secara terus menerus bagi sekuritas yang sudah ditawarkan kepadanya masyarakat (sekuritas yang telah dimiliki umum).
  2. Menciptakan harga yang wajar bagi sekuritas yang bersangkutan melalui mekanisme penawaran dan permintaan.
  3. Membantu dalam pembelanjaan dunia usaha.
  4. Sebagai sumber dana jangka panjang
  5. Sebagai alat untuk melakukan divestasi
  6. Sebagai Sarana dalam menciptakan tenaga kerja karna bisa mendorong dan berkembangnya industri pada penciptaan lapangan kerja baru
  7. Sebagai sarana dalam peningkatan produksi, adanya tambahan modal dari pasar modal membuat produktivitas perusahaan bisa meningkat.
  8. Sebagai ndikator ekonomi suatu negara
  9. Menambah dan memperbesar pemasukan pajak bagi pemerintah

Tujuan Pasar Modal

Dibentuknya pasar modal ini pasti karena terdapat suatu tujuan yang baik, berikut tujuan dari pasar modal:

  1. Menghimpun kesempatan kepada masyarakat untuk meningkatkan suatu pertumbuhan ekonomi.
  2. Untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut mempunyai perusahaan dan ikut menikmati hasilnya (laba).

Pelaku Pasar Modal

Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut:

1. Emiten

Emiten merupakan sebuah perusahaan yang melakukan emisi, baik yang berupa saham ataupun obligasi.

2. Investor

Investor merupakan pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi.

3. Penjamin Emisi (underwriter)

Underwriter merupakan lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.

4. Agen Penjualan

Agen Penjualan merupakan pihak yang menjual efek dari perusahaan yang akan “Go Public” tanpa kontrak dengan emiten yang bersangkutan.

5. Pialang (broker)

Pialang (broker) merupakan perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor) dalam jual beli efek.

Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995, berikut ini adalah beberapa lembaga yang terlibat di dalam pasar modal:

  1. Anggota Bursa Efek, yaitu perantara perdagangan efek yang memiliki izin usaha dari Bapepam serta memiliki hak untuk menggunakan sistem/ sarana Bursa Efek sesuai atauran.
  2. Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang melakukan pencatata kepemilikan efek dan pembagian hak yang berhubungan dengan efek.
  3. Bursa Efek, yaitu penyelenggara dan penyedia sistem/ sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli.
  4. Emiten, yaitu pihak yang membuat penawaran umum.
  5. Kustodian, yaitu penyelenggara jasa penitipan efek dan harta lain sehubungan dengan efek serta jasa lain, termasuk dividen, bunga, dan lain-lain, serta melakukan penyelesaian transaksi efek.
  6. Lembaga Kliring dan Penjaminan, yaitu penyelenggara jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
  7. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yaitu pihak penyelenggara kegiatan kustodian sentral untuk Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan lain-lain.
  8. Manajer Investasi, yaitu pengelola portofolio efek bagi para nasabah.
  9. Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  10. Penasihat Investasi, yaitu pihak yang mendapatkan imbalan jasa sebagai penasehat terkait transaksi jual beli efek.
  11. Penjamin Emisi Efek, yaitu pembuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten.
  12. Perantara Perdagangan Efek, yaitu pelaku usaha jual-beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
  13. Perseroan, yaitu PT sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 mengenai Perseroan Terbatas.
  14. Perusahaan Efek, yaitu pihak penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, dan atau manajer investasi.
  15. Perusahaan Publik, yaitu perseorang yang memiliki saham sekurang-kurangnya Rp3 miliar, dan telah dimiliki setidaknya 300 pemegang saham.
  16. Wali Amanat, yaitu pihak yang mewakili kepentingan pemegan efek yang sifatnya hutang.

Demikian pembahasan mengenai pengertian pasar modal, jenis – jenis, fungsi, tujuan dan pelaku pasar modal. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini dapat bermanfaat. Terima kasih.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *