Pengertian Pancasila Secara Historis, Terminologis dan Menurut Para AhliPengertian Pancasila

Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta dari kata “panca” yang artinya “lima” dan kata “syila” yang berarti “dasar” dari kedua kata tersebutlah pancasila diartikan sebagai “dasar yang memiliki lima unsur”. Secara umum pancasila merupakan ideologi dasar bagi negara Indonesia dan merupakan rumusan serta pedoman kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.

Pengertian Pancasila Secara Historis

Secara Historis proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.

Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.

Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.

Pengertian Pancasila Secara Terminologis

Pengertian Pancasila Secara Terminologis
Pengertian Pancasila secara Terminologis

Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.

Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI mewakili seluruh rakyat Indonesia.

Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli

Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli
Ir. Soekarno

Berikut ini pengertian pancasila menurut para ahli:

1. Menurut Ir. Soekarno

Ir. Soekarno mengartikan pancasila sebagai isi jiwa bangsa Indonesia secara turun-temurun yang sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat, dengan demikian Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi yakni falsafah bangsa Indonesia.

2. Menurut Prof. Dr. Drs. Raden Mas Tumenggung Notonagoro S.H.

Pengertian pancasila menurut Notonegoro adalah dasar falsafah negara Indonesia, sehingga dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga dapat dijadikan sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta bagian pertahanan bangsa dan negara.

3. Menurut Muhammad Yamin

Pancasila menurut Muhammad Yamin merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik. Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila berarti sendi, asas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik.

4. Menurut Prof. Dr. Nurcholish Majdid

Nurcholish mengartikan pancasila sebagai modal untuk mewujudkan demokrasi Indonesia, pancasila memberi dasar dan prasyarat asasi bagi demokrasi dan tatanan politik Indonesia, pancasila menyumbang beberapa hal penting. Menurut Nurcholish, adanya Pancasila dan UUD 1945 telah diterima oleh umat Muslim Indonesia. Sejauh ini, kedua pilar itu telah mampu menjamin kebaikan konstitusional bagi keseluruhan bangsa.

5. Menurut Dr. Nicolaus Driyarkara SJ

Pemikiran Driyarkara tentang Pancasila sebelum 1965, soal kesatuan dikembalikan pada hakekat manusia, sebagai yang sama dan saling bersaudara. Inilah yang menjadi titik tolak uraiannya tentang Pancasila. Kontroversi agama di Indonesia, dijelaskan dalam uraiannya tentang Pancasila dan Religi.

6. Menurut Dr. Kuntowijoyo

Pencetus radikalisasi pancasila ini merasa resah karena pancasila hanya dijadikan sebagai lip service bahkan dijadikan sebagai alat politik untuk melanggengkan kekuasaan. Pancasila “tidak operasional”, sehingga bangsa Indonesia kehilangan arah. Pancasila memang “jimat sakti”, namun jimat itu hanya disarungkan di pinggang dan tak pernah digunakan untuk “berkelahi” terhadap korupsi, apalagi dijadikan sebagai ideologi yang mengarahkan pembangunan nasional.

Demikian artikel mengenai Pengertian Pancasila, semoga bermanfaat. Terima kasih.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *