Pengertian HukumPengertian Hukum

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hukum diartikan sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Secara umum hukum merupakan suatu sistem yang dibuat oleh pihak berwenang ataupun pemerintah dari suatu negara yang berisi aturan dan norma yang diterapkan guna menciptakan kedamaian dan ketertiban di negara tersebut, hal itu meliputi sanksi yang menyertai bagi siapapun pelanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan. Sehingga dengan adanya hukum negara menjadi lebih aman, nyaman, dan disertai berkurangnya tingkat kejahatan. Hukum bukan hanya mengatur warga negara, tapi hukum mengatur seluruh aspek yang ada dalam suatu negara termasuk pemegang kekuasaan agar para pemegang kekuasaan tidak bertindak sewenang-wenang.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Berikut ini pengertian hukum menurut para ahli:

1). Menurut Aristoteles

Hukum tidak hanya berarti kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku pada masyarakat saja, tapi juga berlaku pada hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum tidak diperuntukan dan ditaati oleh masyarakat saja, tapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara.

2). Menurut Plato

Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.

3). Menurut E. M. Meyers

Hukum adalah aturan-aturan yang di dalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

4). Menurut Immanuel Kant

Hukum adalah keseluruhan aturan yang dapat menjaga kehendak bebas dari orang lain. Dengan demikian setiap orang harus menghargai hak dan kebebasan orang lainnya selama hal tersebut tidak merugikan.

5). Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum merupakan keseluruhan kaidah dan seluruh asas yang mengatur pergaulan hidup bermasyarakat dan mempunyai tujuan untuk memelihara ketertiban dan meliputi berbagai lembaga dan proses untuk dapat mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

6). Menurut Soerojo Wignjodiporeo

Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diciptakan oleh manusia untuk menentukan tingkah laku manusia. Aturan ini bersifat memaksa dan semua masyarakat dalam suatu warga negara harus mematuhinya. Jika ada yang melanggar, maka akan diberikan sangsi berupa hukuman.

7). Menurut M.H. Tirtaatmidjaja

Hukum merupakan keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, denda, kurungan penjara atau sanksi lainnya.

8). Menurut Utrecht

Definisi hukum adalah himpunan petunjuk hidup berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.

9). Menurut Prof. Dr. Van Kan

Hukum merupakan peraturan hidup secara menyeluruh yang bersifat memaksa dengan tujuan untuk melindungi kepentingan umum yaitu masyarakat.

10). Menurut M. Amin

Hukum merupakan sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk menertibkan masyarakat dan menciptakan keamanan di lingkungan masyarakat.

11). Menurut Achmad Ali

Hukum adalah norma yang mengatur mana yang benar dan mana yang salah suatu tindakan atau perilaku. Pihak yang berwenang untuk membuat atau menciptakan norma dan aturan tersebut yaitu pemerintah dalam bentuk hukum secara tertulis dan tidak tertulis dengan sanksi berupa ancaman hukuman bagi para pelanggarnya.

Tujuan Hukum

Tujuan Hukum
Tujuan Hukum

Berikut ini tujuan dari adanya hukum:

  1. Melindungi hak asasi setiap manusia.
  2. Menciptakan kesejahteraan, ketentraman, kenyamanan dalam kehidupan.
  3. Menyelenggarakan keadilan, ketertiban, kebenaran, serta perdamaian sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
  4. Mewujudkan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  5. Menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa mengenal kasta.
  6. Menjadi petunjuk dalam pergaulan bagi setiap anggota masyarakat.
  7. Menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
  8. Kedamaian hidup masyarakat.
  9. Sebagai sarana penegak dalam proses pembangunan.

Jenis – Jenis Hukum

Jenis - Jenis Hukum
Jenis – Jenis Hukum

Berikut ini jenis-jenis hukum yang ada di Indonesia:

1. Hukum Pidana

Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur segala tingkah laku dan perbuatan dari setiap orang yang tinggal di suatu negara. Selain itu hukum pidana juga menjelaskan dan mengenakan sanksi pidana untuk setiap orang yang melanggar peraturan yang telah berlaku di suatu negara. Cara penyelesaiannya pun harus melalui jalur hukum dan dengan keputusan hakim di pengadilan. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan untuk setiap warga negara dengan mengenakan hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Sanksi juga akan diberikan bagi siapapun yang melanggar peraturan yang berlaku secara tertulis seperti perundang-undangan.

2. Hukum Perdata

Hukum perdata merupakan peraturan yang mengatur tentang perjanjian dari kedua belah pihak yang melibatkan jalur hukum untuk penyelesaiannya. Salah satu contoh yang bisa diambil adalah hukum ini mengatur tentang harta warisan seseorang. Sehingga ketika ingin menyelesaikannya harus melalui seorang pengacara dan disertai dengan bukti yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

3. Hukum Tata Negara

Hukum tata negara merupakan suatu aturan yang mengatur tentang susunan di dalam suatu negara dengan segala kekuasaan di dalamnya. Selain ini jenis sistem hukum ini mengatur hubungan yang terjadi antara alat perlengkapan negara seperti pemerintah pusat dengan pemerintah yang berada di daerah. sehingga dengan berlakunya hukum ini bisa menjamin ketertiban di dalam kekuasaan pemerintahan dalam suatu negara.

4. Hukum Adminitrasi Negara

Hukum ini merupakan suatu peraturan tertulis yang mengatur tentang hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap kekuasaan dari alat perlengkapan suatu negara. Sehingga dengan berlakunya hukum ini dapat menumbuhkan kesadaran tentang setiap kewajiban yang harus dijalankan. Selain itu ketika memberi suatu pekerjaan dan kewajiban pada masing-masing kekuasaan tetap harus memperhatikan hak yang dimiliki setiap orang. Hal ini juga bertujuan untuk mewujudkan keadilan bagi setiap orang yang berada di dalam negara tersebut tanpa membedakan dari tingkat kekuasaannya.

5. Hukum Internasional

Hukum Internasional dibuat untuk mengatur segala hubungan hukum yang terjadi antar negara. Sehingga dengan begitu dapat diwujudkan jaminan keamanan untuk setiap orang yang ingin melakukan hubungan seperti kerjasama dengan negara lain. Selain itu hukum ini dibuat juga untuk mengatur segala aktivitas yang terjadi diantara kedua negara tersebut dan bisa diselesaikan melalui jalur hukum apabila ada pihak yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan.

Sumber Hukum

Sumber Hukum
Sumber Hukum

Berikut ini yang menjadi sumber hukum:

1. Sumber Hukum Material

Sumber hukum material merupakan norma, akal budi, nilai agama, kesusilaan atau kaidah yang menjadi sumber setiap manusia dalam bersikap dan bertindak sehari-hari. Isi hukum ini ditentukan oleh keyakinan dan kesadaran dari seseorang atau individu dan pendapat masyarakat umum.

2. Sumber Hukum Formal

Sumber hukum formal merupakan penerapan hukum material sehingga dapat berjalan dan ditaati oleh seluruh objek hukum. Hukum formal terdiri dari beberapa jenis berikut ini.

  • Undang-undang : semua aturan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dijaga oleh negara yang bersangkutan. Seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
  • Kebiasaan : perbuatan yang sama dan dilakukan secara terus-menerus sehingga menjadi hal yang umum dilakukan. Seperti adat istiadat yang menjadi hukum di daerah tertentu.
  • Ketetapan hakim : keputusan hakim dari masa lalu dalam memutuskan suatu perkara dan dijadikan keputusan hakim di masa sekarang dalam perkara yang sama.
  • Traktat : perjanjian di antara dua negara atau lebih yang bersifat mengikat negara dan sekaligus warga negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut.
  • Pendapat ahli hukum : dalam memutuskan perkara, hakim boleh mengutip pendapat para pakar hukum yang dikenal memiliki kemampuan dalam perkara yang sedang ditangani.

Demikian artikel mengenai Hukum, semoga dapat bermanfaat. Terima kasih.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *