Pengertian PajakPengertian Pajak

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 1983 yang kemudian disempurnakan dengan UU No. 28 Tahun 2007 Pajak diartikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Secara umum pajak merupakan iuran yang wajib dibayarkan oleh rakyat kepada negara untuk kepentingan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat umum. Pajak juga menjadi salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara dan sumber dana pembangunan negara, selain itu pajak bersifat memaksa sehingga orang-orang yang tidak membayar pajak termasuk kepada pelanggaran hukum.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Berikut ini pengertian pajak menurut para ahli :

1. Menurut Rifhi Siddiq

Pajak adalah iuran yang dipaksakan pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak langsung.

2. Menurut Leroy Beaulieu

Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.

3. Menurut P. J. A. Adriani

Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

4. Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH

Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

5. Menurut Sommerfeld R.M., Anderson H.M., dan Brock Horace R

Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

Jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah dari Masyarakat

Jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah dari Masyarakat
Jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah dari Masyarakat

Berikut ini jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia :

1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifat

Berdasarkan sifatnya, pajak digolongkan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:

  • Pajak Tidak Langsung
    Pajak tidak langsung atau indirect tax merupakan pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Sehingga pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara berkala, tetapi hanya dapat dipungut bila terjadi peristiwa atau perbuatan tertentu yang menyebabkan kewajiban membayar pajak.
  • Pajak Langsung
    Pajak langsung atau direct tax merupakan pajak yang diberikan secara berkala kepada wajib pajak berlandaskan surat ketetapan pajak yang dibuat kantor pajak. Di dalam surat ketetapan pajak terdapat jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak. Pajak langsung harus ditanggung seseorang yang terkena wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain.

2. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut

Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak digolongkan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:

  • Pajak Daerah
    Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut pemerintah daerah dan terbatas hanya pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dipungut Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I.
  • Pajak Negara
    Pajak negara merupakan pajak yang dipungut pemerintah pusat melalui instansi terkait, yakni Direktorat Jenderal Pajak.

3. Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak

Berdasarkan objek dan subjeknya, pajak digolongkan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:

  • Pajak Objektif
    Pajak objektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan objeknya. Seperti pajak impor, pajak kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.
  • Pajak Subjektif
    Pajak subjektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan subjeknya. Seperti pajak kekayaan dan pajak penghasilan.

Fungsi Pajak

Fungsi Pajak
Fungsi Pajak

Berikut ini fungsi dari adanya pajak di suatu negara :

1. Fungsi Anggaran (Budgeter)

Karena pajak menjadi sumber pendapatan negara, maka dari itu pajak berfungsi untuk membayar pengeluaran-pengeluaran negara. Demi perkembangan negara, maka pengeluaran besar seperti pembangunan nasional dan biaya lainnya tidak dapat dihindari. Oleh sebab itu, negara harus memastikan keseimbangan antara pengeluaran tersebut dengan pendapatan negara melalui uang pajak.

2. Fungsi Mengatur (Regulasi)

Pajak juga berfungsi untuk mengatur pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan kebijakan pemerintah, pajak secara tidak langsung akan membantu ekonomi negara dan masyarakatnya. Salah satu contohnya adalah usaha pemerintah untuk melindungi produksi dalam negeri, dengan cara meningkatkan harga bea masuk untuk produk dari luar negeri. Dengan demikian, masyrakat tidak perlu khawatir akan kompetisi harga yang ketat dengan produk luar negeri.

3. Fungsi Stabilitas

Dengan adanya pajak, pemerintah dapat menjalankan kebijakannya yang berhubungan stabilitas perekonomian negara. Jadi pajak dapat berfungsi untuk mengendalikan inflasi. Pemerintah dapat mengatur jumlah uang yang beredar dengan pemungutan pajak atau penggunaan pajak yang efektif dan efisien. Dengan peningkatan pajak, maka jumlah uang yang beredar akan menurun sehingga inflasi tidak akan terjadi. Sebaliknya, jika kondisi ekonomi negara dalam deflasi maka pemerintah dapat menurunkan pajak.

4. Fungsi Pemerataan Pendapatan (Redistribusi)

Pajak juga berfungsi sebagai salah satu upaya pemerataan dari pendapatan masyarakat dengan tujuan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat. Pajak dapat digunakan untuk membiayai kepentingan umum dan pembangunan sehingga menciptakan lapangan kerja yang baru, dimana ujung-ujungnya akan membantu pendapatan masyarakat.

Demikian artikel mengenai Pajak, semoga dapat bermanfaat. Jadilah warga negara yang baik, jangan lupa membayar pajak tepat waktu. Terima kasih.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *