Pengertian NegaraPengertian Negara

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Negara juga dapat diartikan sebagai kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang di organisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.

Secara umum negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan di organisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Aristoteles
Aristoteles

Berikut ini pengertian negara menurut para ahli:

1. Menurut Aristoteles

Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.

2. Menurut Plato

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan manusia dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama.

3. Menurut Max Weber

Negara merupakan suatu masyarakat yang mempunyai sebuah monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik yang telah berlaku dalam wilayah tertentu.

4. Menurut Karl Marx

Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lainnya.

5. Prof. Mirian Bujiardjo

Negara adalah sebuah organisasi dalam sebuah wilayah tertentuk yang dapat memaksakan kekuasaan secara sah kepada seluruh golongan kekuasaan yang lain yang dapat menerapkan tujuan dari kehidupan masyarakat bersama.

6. Roger F. Soleau

Negara merupakan sebuah sarana atau dapat juga disebut sebuah wewenang yang mengendalikan dan mengatur masalah-masalah yang bersifat umum dalam kehidupan
masyarakat.

7. Menurut Harold J. Laski

Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.

8. Prof. Mr. Soenarko

Negara merupakan sebuah organisasi masyarakat yang memiliki wilayah tertentu dimana kekuasaan negara tersebut berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

9. Menurut Logeman

Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.

10. Menurut Roelof Krannenburg

Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

11. Menurut Bellefroid

Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

12. Menurut G. Pringgodigdo, SH

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu bangsa.

13. Menurut Leon Duguit

Negara adalah kekuasaan orang-orang kuat yang memerintah orang-orang lemah dan kekuasaan orang-orang kuat tersebut diperoleh karena faktor politik.

14. Menurut M. Solly Lubis. SH

Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu komunitas dengan syarat-syarat tertentu, seperti memiliki wilayah, rakyat dan pemerintahan.

15. Menurut J.J. Rousseau

Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.

16. Menurut Kranwer

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik dalam aspek militer, ekonomi, politik, sosial maupun budaya diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah negara tersebut.

17. Menurut Dr. Wiryono Prodjodikoro. SH

Negara merupakan suatu organisasi di antara kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.

Unsur – Unsur Negara

KTT ASEAN 2019
KTT ASEAN 2019

Berikut ini unsur-unsur yang membentuk suatu negara menjadi utuh dan saling melengkapi:

1. Wilayah

Wilayah merupakan suatu daerah yang dikuasai dan ditempati oleh sekelompok manusia, serta menjadi batas teritorial suatu kedaulatan. Dalam wilayahnya suatu negara dapat melaksanakan kekuasaannya secara penuh. Wilayah ini meliputi darat, laut, dan juga udara.

2. Penduduk atau Rakyat

Penduduk atau rakyat adalah orang-orang yang menetap pada suatu tempat dalam periode waktu yang cukup lama. Dalam suatu negara rakyat tentunya merupakan orang-orang yang memiliki ideologi sama dan tinggal di dalam pemerintahan yang sama dengan hak dan kewajiban yang juga sama yakni untuk membela negaranya (bila memang diperlukan).

3. Pemerintahan yang Berdaulat

Pemerintah adalah suatu lembaga di dalam negara yang memegang kekuasaan tertinggi dan dibentuk untuk melaksanakan jalannya pemerintahan dalam suatu negara. Pemerintah juga memiliki kewenangan untuk membuat dan menerapkan hukum di dalam suatu negara.

4. Pengakuan dari Negara Lain

Suatu negara tentunya butuh diakui oleh negara lain, hal ini diperlukan agar tidak terjadi pengambilalihan kekuasaan atau kudeta oleh negara lain. Selain itu melalui pengakuan ini maka suatu negara akan mudah menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain dalam berbagai bidang.

Fungsi Negara

Militer Indonesia
Militer Indonesia

Berikut ini fungsi dari adanya suatu negara secara umum:

  1. Fungsi Melaksanakan Ketertiban dan Keamanan
    Melaksanakan ketertiban dan keamanan menjadi fungsi utama dari negara. Hal ini tentunya agar terciptanya kondisi yang stabil dalam masyarakat agar rakyat dapat berkegiatan sebagaimana mestinya.
  2. Fungsi Kemakmuran dan Kesejahteraan
    Negara juga berfungsi untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyatnya, hal ini akan tercipta jika pemerintah memiliki sistem perekonomian yang baik dan juga pembangunan yang makmur di segala bidang.
  3. Fungsi Pertahanan
    Fungsi pertahanan menjadi salah satu fungsi penting dalam suatu negara. Fungsi pertahanan ini sebagai antisipasi terhadap serangan dari negara lain, maka dari itu negara memerlukan pasukan militer yang kuat untuk menjalankan fungsi pertahanan.
  4. Fungsi Menegakkan Keadilan
    Negara memiliki fungsi untuk menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan melalui badan-badan peradilan di berbagai bidang.

Tujuan Negara Indonesia

Seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah sebagai berikut:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Demikian artikel mengenai Negara, semoga dapat bermanfaat. Terima kasih.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *