Pengertian Bank SyariahPengertian Bank Syariah

Bank Syariah merupakan lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan sistem nilai Islam, khususnya yang bebas dari bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif seperti perjudian (maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), berprinsip keadilan, dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal. Bank Syariah sering dipersamakan dengan bank tanpa bunga. Bank tanpa bunga merupakan konsep yang lebih sempit dari bank Syariah, ketika sejumlah instrumen atau operasinya bebas dari bunga. Bank Syariah, selain menghindari bunga, juga secara aktif turut berpartisipasi dalam mencapai sasaran dan tujuan dari ekonomi Islam yang berorientasi pada kesejahteraan sosial.

Secara umum bank syariah dapat diartikan sebagai bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah. Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan objek yang haram.

Pengertian Bank Syariah Menurut Para Ahli

Berikut ini pengertian bank syariah menurut beberapa ahli:

1. Menurut Sudarsono

Bank syariah merupakan salah satu lembaga keuangan negara yang memberikan kredit dan jasa-jasa perbankan lainnya di dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang yang beroperasi dengan berdasarkan prinsip-prinsip agama islam atau pun prinsip syariah.

2. Menurut Siamat Dahlam

Bank syariah merupakan bank yang menjalankan usaha perbankan dengan berdasar ataupun memperhatikan prinsip – prinsip syariah yang tertuang di dalam Al-Qur’an dan Hadist.

3. Menurut Perwataatmadja

Bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan mengikuti prinsip-prinsip syariah ataupun islami yang tata cara pelaksanaannya didasarkan pada ketentuan Al – Qur’an dan Hadist.

4. Menurut Schaik

Bank syariah adalah suatu bentuk dari bank modern yang berlandaskan hukum-hukum agama islam, yang dikembangkan pada abad pertengahan islam dengan jalan menggunakan konsep bagi hasil dan bagi resiko sebagai sistem utama dan menghapuskan sistem keuangan yang dilandasi dengan anggapan kepastian keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya.

Sejarah Singkat Bank Syariah

Bank syariah pertama kali muncul pada tahun 1963 dengan bentuk bank tabungan pedesaan di kota kecil Mit Ghamr, Mesir. Kemudian pada tahun 1965 di Pakistan bank syariah dibuat dengan bentuk bank koperasi. Pada 20 Oktober 1975 didirikan Islamic Development Bank yang merupakan sebuah lembaga keuangan internasional Islam multilateras, didirikannya lembaga keuangan ini memicu munculnya bank syariah diberbagai negara. Sampai saat ini ada lebih dari 200 bank dan lembaga keuangan syariah yang beroperasi di 70 negara muslim dan nonmuslim.

Di Indonesia sendiri bank syariah muncul pada awal 1990 dengan didirikannya Bank Muamalat Indonesia. Secara perlahan bank syariah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang menghendaki layanan jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah agama Islam yang dianutnya, khususnya yang berkaitan dengan pelarangan praktek riba, kegiatan yang bersifat spekulatif yang nonproduktif yang serupa dengan perjudian, ketidakjelasan, dan pelanggaran prinsip keadilan dalam bertransaksi, serta keharusan penyaluran pembiayaan dan investasi pada kegiatan usaha yang etis dan halal secara Syariah.

Namun demikian, perkembangan bank syariah yang pesat baru terasa semenjak era reformasi pada akhir 1990-an, setelah pemerintah dan Bank Indonesia memberikan komitmen besar dan menempuh berbagai kebijakan untuk mengembangkan bank syariah, khususnya sejak perubahan undang-undang perbankan dengan UU No. 10 tahun 3 1998. Berbagai kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut perluasan jumlah kantor dan operasi bank-bank syariah untuk meningkatkan sisi penawaran, tetapi juga menyangkut pengembangan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk meningkatkan sisi permintaan. Perkembangan yang pesat terutama tercatat sejak dikeluarkannya ketentuan Bank Indonesia yang memberi izin untuk pembukaan bank syariah yang baru maupun izin kepada bank konvensional untuk mendirikan suatu unit usaha syariah (UUS). Sejak saat itulah bank syariah mulai banyak bermunculan dimana-mana.

Fungsi Bank Syariah

Berikut ini fungsi bank syariah sebagai badan usaha:

  1. Sebagai manajer investasi, bank syariah melakukan penghimpunan dana dari para investor/nasabahnya dengan prinsip wadi’ah yad dhamanah (titipan), mudharabah (bagi hasil) atau ijarah (sewa).
  2. Sebagai investor, bank syariah melakukan penyaluran dana melalui kegiatan investasi dengan prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa.
  3. Sebagai penyedia jasa perbankan, bank syariah menyediakan jasa keuangan, jasa nonkeuangan, dan jasa keagenan. Pelayanan jasa keuangan antara lain dilakukan dengan prinsip wakalah (pemberian mandat), kafalah (bank garansi), hiwalah (pengalihan utang), rahn (jaminan utang atau gadai), qardh (pinjaman kebajikan untuk dana talangan), sharf (jual beli valuta asing), dan lain-lain. Pelayanan jasa nonkeuangan dalam bentuk wadi’ah yad amanah (safe deposit box) dan pelayanan jasa keagenan dengan prinsip mudharabah muqayyadah.

Prinsip – Prinsip Dasar Perbankan Syariah

Dalam operasinya, bank Syariah mengikuti aturan-aturan dan norma-norma Islam, berikut ini yang menjadi prinsip dasar perbankan syariah:

  1. Bebas dari bunga (riba)
  2. Bebas dari kegiatan spekulatif yang non produktif seperti perjudian (maysir)
  3. Bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar); 4) Bebas dari hal-hal yang rusak atau tidak sah (bathil)
  4. Hanya membiayai kegiatan usaha yang halal

Demikian artikel mengenai pengertian Bank Syariah, sejarah, fungsi dan prinsip – prinsip dasar perbankan syariah. Semoga bermanfaat.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *