Merujuk pada Surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1367/DJ.I/Set.I/OT.01/03/2019 tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019, Pendataan EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019 akan segera dimulai pada tanggal 1 April hingga 31 Mei 2019. Hal ini menyusul dengan masa updating data Emis semester gasal yang akan berakhir pada 30 Maret 2019.
Adapun dalam surat Dirjen Pendis Kemenag tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019 yang dikeluarkan pada 20 Maret 2019 ini, pemutakhiran (update) Emis akan diberlakukan bagi seluruh entitas data di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Termasuk bagi lembaga pendidikan RA, Ml, MTs, MA dan Pengawas Madrasah. Di samping Emis Madrasah, pemutakhiran ini juga berlaku bagi Pondok Pesantren (Pontren), Madrasah Diniyah, Takmiliyah (MDT), Lembaga Pendidikan Al Qur an (LPQ), dan sejenisnya (Emis PD-Pontren), Guru PAI, Pengawas PAI, dan sejenisnya (Emis PAI), PTKIN dan PTKIS (Emis PTKI). Pemutakhiran yang dikoordinasikan oleh Seksi Pendidikan Madrasah dan Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota ini menggunakan Emis Madrasah Online.
Aplikasi pendataan EMIS dapat diakses pada laman:
- Aplikasi EMIS Madrasah melalui laman http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah
- Aplikasi EMIS PD-Pontren melalui laman http://emispendis.kemenag.go.id/emis_pontren
- Aplikasi EMIS PAI melalui laman http://emispendis.kemenag.go.id/emis_pai
- Aplikasi EMIS PTKI melalui laman http://emispendis.kemenag.go.id/ptki
Pendataan tersebut bersifat wajib dan mengikat, berdasarkan surat Dirjen Pendis Kemenag tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019 “Satuan pendidikan (RA, Ml, MTs, MA, PTKI, Pontren, MDT, LPQ, PPS Wajar Dikdas, PDF dan SPM), Guru PAI, Pengawas PAI dan Pengawas Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak akan diakui oleh Kementerian Agama dan tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.”
Pemutakhiran (updating) Emis Semester Genap ini merupakan kelanjutan dari periode semester sebelumnya, khususnya untuk Emis Madrasah sendiri. Pendataan EMIS Madrasah Semester Genap 2018/2019 meliputi pekerjaan melengkapi detail dan isian data dari setiap
PTK/GTK dan siswa. Proses pemutakhiran data ini berlangsung sampai tanggal 30 Maret 2019, sehingga detail PTK maupun siswa yang masih kurang lengkap masih memiliki kesempatan untuk dimutakhirkan.
Berdasarkan pengumuman yang terdapat pada laman login Emis Madrasah, EMIS Madrasah
Semester Genap 2018/2019 akan fokus pada kelengkapan data kelembagaan termasuk sarpras, daftar siswa, dan daftar GTK/PTK. Adapun untuk pendataan siswa itu sendiri, meliputi siswa mutasi masuk dan mutasi keluar. Sedang pendataan kelembagaan adalah melengkapi data kelembagaan, sarana prasarana, dan melengkapi daftar data GTK.
Pengumuman pada Laman Emis Madrasah
“Pengumuman Pendataan EMIS Madrasah Semester Genap 2018/2019 dibuka dari tanggal 1 April 2019 s/d 31 Mei 2019.
- Fokus pada kelengkapan data Kelembagaan termasuk sarpras, daftar siswa dan daftar GTK/PTK.
- Pendataan siswa baik siswa Mutasi keluar dan Masuk (mutasi keluar dapat melaporkan kepada kab/ko untuk dimutasikan melalui e-monitor)
- Pendataan Kelembagaan, melengkapi data kelembagaan dan sarana prasarana, melengkapi daftar data GTK, untuk detail data GTK yang belum lengkap dapat dilengkapi pada semester berikutnya.”
Sebagai informasi tambahan lainnya bahwa pada periode pendataan Emis Madrasah Semester Genap 2018/2019 ini tidak ada penambahan siswa. Sehingga bagi RA dan Madrasah yang pada periode semester ganjil masih belum tuntas dalam memasukkan siswa baru, tampaknya harus bersabar hingga tahun depan jika ingin menambahkannya.
Demikian artikel mengenai Pendataan Emis Madrasah Semester Genap 2018/2019. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.