Teropong.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus siap ditempatkan di mana saja.

Penegasan ini disampakan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Deli Serdang, Misnan Aljawi SH MH menanggapi gonjang-ganjing sejumlah PNS dan kepala sekolah (kepsek) yang enggan bertugas di daerah lain pascadilantik Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan, pada Senin, 27 Maret 2023, dan mengadu ke Fraksi Golkar DPRD Deli Serdang serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), beberapa hari lalu.

“Kalau sudah jadi aparatur negara itu harus siap ditempatkan di mana saja. Kalau tidak siap, jangan jadi kepala sekolah. Sebagai ASN, sudah disumpah jabatan harus siap menjalankan tugas sebagai ASN dimana pun ditugaskan,” tegas Misnan kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Dijelaskan Misnan, pengambilan sumpah/janji ASN merupakan bagian dari pelaksanaan manajemen ASN yang diamanahkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam UU 5/2014 tentang ASN dan PP 11/2017 tentang Manajemen ASN, tertulis setiap ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Sebagai salah satu usaha pembinaan, maka perlu diatur pelaksanaan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana, ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) No.8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 No.55, Tambahan Lembaran Negara No.3041), Pasal 26.

Sumpah/Janji adalah suatu kesanggupan untuk menaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dihadapan atasan yang berwenang menurut agama dan kepercayaannya terhadap Tuhan yang Maha Esa.

UU ASN tidak membedakan antara pegawai pusat dan daerah. Semuanya masuk sebagai pegawai ASN yang harus siap ditempatkan di mana saja dalam wilayah NKRI.

Para ASN juga tidak boleh menolak perintah jika ditugaskan. Sebab ASN digaji oleh dan mendapatkan tunjangan dari negara, karenanya harus terima mau ditempatkan di mana saja.

Misnan yang juga Ketua DPC PPP Deli Serdang kembali menyinggung perihal adanya sejumlah ASN yang ogah dipindahkan ke daerah lain, dengan alasan jauh dari tempat tinggal.

“Kalau yang dipindahkan, mungkin karirnya bagus. Jadi dipindahkan ke sekolah yang lebih besar dan sudah dapat penghargaan,” tambah Misnan.

Terkait ada kepala sekolah yang dicopot, Misnan memberi penilaian, bisa saja oknum tersebut dicopot karena selama menjadi kepala sekolah tidak ada peningkatan kualitas atau mutu pendidikan di sekolah yang dipimpinnya itu.

Jadi, sambung anggota anggota DPRD Deli Serdang dua periode ini, Kepala Dinas Pendidikan, Yudy Hilmawan dan Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan sudah benar dan tepat dalam melakukan mutasi terhadap kepala sekolah tersebut.

Maka dari itu, secara tegas dan gamblang, Fraksi PPP DPRD Deli Serdang mendukung langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dalam melakukan penyegeran dan perbaikan mutu pendidikan di Deli Serdang.

“Saya mendukung langkah Pemkab Deli Serdang untuk memutasi kepala-kepala sekolah,” tandas Misnan.

Diketahui, Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan melantik 326 penilik, pengawas dan kepala sekolah, pada Senin, 27 Maret 2023 lalu.

Saat memberi sambutan, Bupati menegaskan jika pelantikan yang diadakan di Balairung Pemkab Deli Serdang itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati No.193 Tahun 2023, No.194 Tahun 2023, No.195 Tahun 2023, No.296 Tahun 2023, No.197 Tahun 2023 dan No.198 Tahun 2023, tanggal 24 Maret 2023 tersebut telah melalui proses asesmen yang dilakukan Dinas Pendidikan Deli Serdang, pada bulan Oktober 2022 lalu.

“Pelantikan yang kita laksanakan ini merupakan bagian dari upaya penataan dalam mewujudkan keoptimalan pendidikan yang unggul dan bermutu. Oleh karena itu, jabatan sebagai penilik, pengawas sekolah dan kepala sekolah merupakan jabatan strategis dan perpanjangan tangan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang juga sebagai tumpuan pencapaian standar nasional pendidikan,” kata Bupati. (nis/rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *