Teropong.id – Zakat adalah rukun Islam yang keempat, dimana setiap muslim diwajibkan menunaikannya ketika di hari-hari terakhir Ramadan atau sebelum salat Ied berlangsung.

Allah SWT berfirman:

وَاقِـمُو الصَّـلاَةَ وَاتُـوْاالزَكـَلاَةَ وَاَطِـيْعُوْالـرَّسـُولَ لـَعَـلَّـكُـمْ تُـرْحَـمُـوْنْْ

Artinya: “Dan dirikanlah salat, dan tunaikanlah zakat, serta taatlah kepada rasul, agar kamu diberi rahmat,” (Q.S. An-Nur: 56)

Lalu dilanjutkan sebagaimana dalam salah satu riwayat hadist, dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda:

“Islam dibangun di atas 5 tiang pokok, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan naik haji bagi yang mampu,”(HR. Bukhari dan Muslim).

Lalu bagaimana caranya pembagian zakat itu dilakukan?

Sekretaris Lembaga Dakwa Khusus PP Muhammadiyah, Ustadz Faozan Amar mengatakan, pembagian zakat dilakukan berdasarkan kebutuhan pokok yanh biasa dikonsumsi sehari-hari.

Bagi yang akan membayarkan zakat juga ada perhitungannya tersendiri.

“Bagaimana cara menghitung zakat fitrah? Dihitung berdasarkan kebutuhan pokok yang kita makan sebanyak 1 sha’ kurang lebih setara dengan 2,5 kilo gram, makanan pokok atau uang dengan seharga kadar tersebut,” katanya saat dihubungi MPI

Lebih lanjut, jika setiap hari mengonsumsi nasi dengan harga beras Rp20 ribu per kilogram, maka zakat yang dibayarkan juga memakai beras yang harganya sama yaitu senilai Rp20 ribu.

Kemudian dikalikan 2,5 kilo gram sekitar Rp50 ribu.

Jika ditinjau secara bahasa, zakat berarti tumbuh, bersih, berkembang dan berkah.

Sementara dalam istilah fikih, zakat memiliki arti sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dan wajib diserahkan kepada golongan yang berhak menerimanya, (mustahiqqin).

Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni berkata:

وَسُمِّيَتْ بِذاَلِكَ ِلأَنَّ المْاَلَ يَنْمُوْ بِبَرَكَةِ إِخْرَاجِهاَ وَدُعَاءِ الآخِذِ

Artinya: “Disebut zakat karena harta yang dizakati akan berkembang sebab berkah membayar zakat dan doa orang yang menerima,” (Syekh Taqiyyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni, Kifayatul Akhyar, Surabaya, al-Haramain, cetakan kedua, 2002, halaman 104) Seperti yang dikutip dari celebrities.id. (fsn/rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *