Istilah Yurisprudensi berasal dari bahasa latin “Jurisprudentia” yang artinya “Pengetahuan tentang Hukum”. Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
Lahirnya Yurisprudensi disebabkan oleh adanya peraturan-peraturan UU yang tidak jelas atau masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu perkara.
Hakim dalam hal ini membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Jadi, putusan dari hakim terdahulu inilah yang disebut dengan yurisprudensi.
Daftar Isi
Dasar Hukum Yurisprudensi
Dasar hukum yurisprudensi yang dapat dijadikan landasan dalam menyelesaikan suatu perkara terdapat pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 yang berisi tentang Kekuasaan Hakim, yang didalamnya berisi ”Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat”.
Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli
Berikut merupakan pengertian Yurisprudensi menurut Para Ahli :
1. Prof. Subekti
Pengertian Yurisprudensi menurut Prof. Subekti adalah putusan-putusan Hakim atau Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan hukum tetap.
2. Kansil
Menurut Kansil pengertian Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
3. Sudikno Mertokusumo
Pengertian Yurisprudensi menurut Sudikno Mertokusumo adalah pelaksanaan hukum dalam hal konkrit terjadi tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apa dan siapa pun denga cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
4. Yan Paramdya Puspa
Yan Paramdya Puspa mengatakan bahwa yurisprudensi merupakan kumpulan atau seri keputusan Mahkamah Agung berbagai vonis beberapa dari berbagai macam jenis kasus perkara yang berdasarkan dari pemutusan kebijaksanaan di setiap hakim, sendiri yang kemudian dianut oleh para hakim lainnya untuk memutuskan kasus-kasus perkara yang hampir sama atau bahkan memang sama. Dengan adanya yurisprudensi para hakim secara tidak langsung membentuk materi hukum atau yurisprudensi menjadi sumber hukum.
5. Philipus M. Hadjin
Philipus M. Hadjin menyebut yurisprudensi adalah produk kewenangan legislasi DPR dengan karakter yuridis yang bersifat abstrak umum. Sedangkan dalam putusan Mahkamah Agung yang berada dalam ranah yudisial decision yang memiliki sifat yang konkrit individual, maka dalam undang-undang tidak dapat disamakan dengan putusan Mahkamah Agung.
Macam-Macam Yurisprudensi
Berikut ini macam-macam yurisprudensi :
1. Yurisprudensi Tetap
Yurisprudensi Tetap adalah suatu putusan dari hakim yang terjadi karena rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan untuk memutuskan suatu perkara yang serupa.
2. Yurisprudensi Tidak Tetap
Yurisprudensi Tidak Tetap ialah suatu putusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan.
3. Yurisprudensi Semi Yuridis
Pengertian Yurisprudensi Semi Yuridis yaitu semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya pada pemohon saja.
4. Yurisprudensi Administratif
Yurisprudensi Administratif adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang berlaku hanya secara administratif dan mengikat intern di dalam lingkup pengadilan.
Unsur Yurisprudensi
Berikut ini unsur yurisprudensi yang harus dilalui untuk memenuhi suatu keputusan :
- Terpenuhinya kriteria adil
- Keputusan terhadap sesuatu yang tidak jelas pengaturannya
- Kasus yang sama berulangkali terjadi
- Mahkamah Agung sudah membenarkan
- Keputusan tetap
Proses Yurisprudensi
Berikut ini proses untuk memutuskan suatu perkara :
- Eksaminasi : Proses ini merupakan proses penelitian dan pemeriksaan suatu keputusan
- Notasi : Proses penjelasan yang bersifat sementara ataupun permanen yang dicatat berdasarkan suatu perkara
Fungsi Yurisprudensi
Berikut ini fungsi dari diadakannya yurisprudensi :
- Ditegakkannya kepastian hukum
- Terwujudnya keseragaman pandangan hukum yang sama
- Sebagai landasan hukum
- Terciptanya standar hukum baru
Manfaat Yurisprudensi
Berikut ini beberapa manfaat dari adanya yurisprudensi :
- Dapat dijadikan pedoman oleh hakim dalam menyelesaikan suatu perkara yang sama
- Membantu terbentuknya hukum tertulis
- Mengatasi ketiadaan atau tidak jelasnya hukum bagi suatu perkara
Sekian artikel mengenai Yurisprudensi, semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan. Terima kasih.