Proses Perumusan PancasilaProses Perumusan Pancasila

Anggota BPUPKI resmi dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. Sehari berikutnya yaitu tanggal 29 Mei 1945, BPUPKI mulai bersidang. Sidang berlangsung sampai tanggal 1 Juni 1945. Salah satu agendanya adalah merumuskan dasar negara Indonesia merdeka.

Dalam sidang tersebut, beberapa anggota mengajukan usulan tentang dasar negara. Ada tiga tokoh yang mengajukan gagasan tentang dasar negara Indonesia. Mereka adalah Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Pada tanggal 29 Mei 1945, Mohammad Yamin mengemukakan gagasannya. Menurutnya, negara Indonesia harus berpijak pada lima dasar.

Moh. Yamin, Soepomo dan Soekarno adalah peletak dasar negara Pancasila
Moh. Yamin, Soepomo dan Soekarno adalah peletak dasar negara Pancasila

Berikut ini lima dasar usulan Mohammad Yamin.

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Selanjutnya, tanggal 31 Mei 1945 giliran Soepomo menyampaikan gagasannya. Menurutnya, Indonesia harus berdiri di atas asas-asas berikut.

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan Lahir dan Batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan Rakyat

Terakhir, tanggal 1 Juni 1945 giliran Soekarno menyampaikan usulannya. Soekarno juga menyatakan bahwa negara Indonesia harus didirikan di atas lima dasar. Hanya saja, rinciannya berbeda. Berikut ini lima dasar negara usulan Soekarno.

  1. Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme
  2. Peri Kemanusiaan atau Internasionalisme
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Usulan-usulan tersebut tidak langsung diterima oleh BPUPKI. Setiap usulan ditampung dan dimusyawarahkan bersama. Oleh karena itu, dibentuklah sebuah tim khusus. Tim tersebut kemudian berkembang menjadi sebuah panitia kecil yang terdiri atas sembilan orang. Mereka adalah Soe karno, Moh. Hatta, Moh. Yamin, Ahmad Soebardjo, A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakir, K.H. Wachid Hasyim, H. Agus Salim, dan Abikoesno Tjokrosoejoso. Tim inilah yang kemudian disebut sebagai Panitia Sembilan. Panitia Sembilan bertugas membahas lebih lanjut usulan-usulan tentang dasar negara.

Tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menempatkan hasil sidang. Hasilnya adalah rumusan yang disebut sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Piagam ini dinamakan Piagam Jakarta karena disusun di Jakarta. Dalam Piagam inilah termuat lima dasar negara Indonesia.

Selesai menjalankan tugasnya, BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945. Sebagai gantinya, dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Dalam bahasa Jepang, PPKI disebut Dokuritsu Zyunbi Inkai. PPKI-lah yang mengesahkan Pembukaan UUD 1945 yang rumusannya diambil dari Piagam Jakarta. Di dalam Pembukaan UUD 1945 itu tercantum rumusan Pancasila dasar negara. Pengesahannya dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945. Namun sebelum disahkan, Piagam Jakarta mengalami sedikit perubahan. Atas usul Moh. Hatta, butir pertama Piagam Jakarta diubah. Bunyinya menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sebelumnya, butir pertama berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-peneluknya”.

Apa alasan perubahan ini? Kata-kata butir pertama sebelum diubah ternyata kurang disetujui oleh sebagian komponen bangsa yang lain. Oleh karena itu, perubahan tersebut perlu dilakukan. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia yang baru saja merdeka. Akhirnya, usulan Moh. Hatta disepakati oleh semua anggota PPKI. Jadilah sila pertama dasar negara berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Piagam Jakarta yang telah mengalami perubahan itu kemudian disahkan menjadi pembukaan (preambule) Undang-Undang Dasar 1945. Lima dasar atau sila yang dicantumkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu kemudian disebut Pancasila.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *