POS Akreditasi Sekolah Madrasah Terbaru Tahun 2020POS Akreditasi Sekolah Madrasah Terbaru Tahun 2020

BAN-SM yang merupakan lembaga akreditasi sekolah dan madrasah telah menerbitkan Prosedur Operasional Standar (POS) Akreditasi. POS Akreditasi tersebut tertuang dalam Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 246/BAN-SM/SK/2020 Tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 yang telah ditetapkan pada tanggal 05 Mei 2020. Surat Keputusan tersebut terdiri dari 63 halaman lampiran (tambah cover dan kata pengantar).

POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah tersebut akan menjadi pedoman dan panduan resmi bagi semua pihak terkait dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah di tahun 2020. POS ini tentunya menggantikan regulasi yang terdahulu, yaitu POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019.

Dengan menjadikan POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 sebagai pedoman, diharapkan pelaksanaan akreditasi yang terarah, terbuka, dan terukur dalam menjamin kualitas proses dan hasil akreditasi. Sehingga hasil akhir dari akreditasi tersebut akan bermanfaat dalam peningkatan kualitas pendidikan, khususnya madrasah di Indonesia.

Sebagaimana yang tertuang dalam SK BAN-SM No: 246/BAN-SM/SK/2020 tersebut, Akreditasi sekolah/Madrasah Tahun 2020 terdiri atas 8 alur proses akreditasi. Kedelapan alur proses tersebut meliputi:

1). Sosialisasi Instrumen Akreditasi Satuan pendidikan (IASP) dan Pelaksanaan Akreditasi

Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020) menjadi sebuah instrumen baru dalam pelaksanaan akreditasi pada tahun 2020. BAN-SM telah menetapkan 5.000 sekolah dan madrasah sebagai pilot implementation dengan istrumen akreditasi tersebut.

Seperti pada tahun sebelumnya, pengumpulan informasi tentang sekolah/madrasah (pengisian DIA) yang menjadi sasaran akreditasi 2020 menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M). Sistem ini telah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Kemendikbud maupun Education Mangement Information System (EMIS) milik Kemenag.

2). Asesmen Kecukupan Sasaran Visitasi dan Penugasan Asesor

Asesmen Kecukupan Sasaran Visitasi dan Penugasan Asesor yaitu penentuan kelayakan sekolah/madrasah untuk dilakukan visitasi berdasarkan Data Isian Akreditasi (DIA) yang diidikan melalui Sispena-S/M. Sekolah/Madrasah sasaran harus memenuhi Indikator Compliance Mutlak (harus terpenuhi) dan indikator Compliance Relatif. Indikator Compliance Mutlak terdiri atas 5 butir yang harus dipenuhi keseluruhannya, yaitu:

  • Sekolah/madrasah telah memiliki izin operasional yang dibuktikan dengan telah mengupload dalam Dapodik.
  • Kepala sekolah/madrasah memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
  • Sekolah/madrasah pernah meluluskan siswa.
  • Sekolah/madrasah menyelenggarakan alokasi waktu proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional.
  • Sekolah/madrasah menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan sesuai kurikulum nasional di seluruh kelas.

3. Visitasi ke Sekolah/Madrasah

Langkah berikutnya adalah visitasi ke sekolah/madrasah yang dilakukan oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN-SM Provinsi. Visitasi sendiri merupakan kegiatan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan informasi yang telah diisi oleh sekolah/madrasah melalui Sispena- S/M melalui kegiatan wawancara dan observasi langsung.

4. Validasi Proses dan Hasil Visitasi

Langkah selanjutnya adalah Validasi Proses dan Hasil Visitasi yang dikoordinasikan oleh BAN-S/M Provinsi dan melibatkan perwakilan KPA-S/M per-kabupaten/Kota dan asesor.

5. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi

Alur proses akreditasi selanjutnya, berdasarkan POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 adalah Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi.

6. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi

Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah kemudian ditetapkan melalui rapat pleno BAN-SM dalam bentuk Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi Sekolah/Madrasah.

7. Pengumuman Hasil Akreditasi

Alur proses akreditasi yang ketujuh adalah penguman hasil akreditasi. BAN-S/M akan mengumumkan hasil akreditasi melalui situs web BAN-S/M. Selain itu BAN-S/M bersama BAN-S/M Provinsi melaksanakan sosialisasi hasil akreditasi. Dalam waktu 14 hari setelah pengumuman BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi membuka akses pengaduan/keberatan dari masyarakat terkait hasil akreditasi sebuah sekolah/madrasah.

8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi

Jika tidak terdapat pengaduan/keberatan dari masyarakat, NAN-S/M menerbitkan sertifikat akreditasi elektronik dalam Sispena-S/M. Sekolah dapat mencetak sertifikat akreditasi elektronik dan rekomendasi tersebut melalui Sispena-S/M.

Selain menerbitkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 246/BAN-SM/SK/2020 Tentang POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020, BAN-SM juga menerbitkan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020. Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020 ini akan dibahas pada artikel selanjutnya.

Demikian artikel mengenai POS Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2020. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini dapat bermanfaat. Terima kasih.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *