Teropong.id – Satu dari 8 pelaku penganiayaan anggota TNI AD, berhasil diciduk personil Polresta Deli Serdang. Sedangkan 7 pelaku lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH bersama Dandim 0204 DS Letkol Czi Yoga Febrianto SH MSi didampingi Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso SIK, Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi SIK, MH, dalam paparannya, Selasa (21/2/2023) menyebutkan tersangka yang diamankan berinisial IA (26).

Dijelaskan Kapolresta Deli Serdang, peristiwanya terjadi di Cafe Gantang di Jalan Pendidikan Dusun VIII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang pada Kamis (16/2/2023) sekira pukul 23.00 wib.

Saat itu, usai monitoring situasi di wilayahnya, korban Tobat Situmorang bersama kawannya Amos Ginting dan Surya duduk beristirahat di kafe Gantang, korban cekcok mulut dengan para pelaku.

Kemudian pelaku melempar botol kaca kearah korban mengenai kepala korban hingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah pada bagian kepala.

Teman-teman pelaku ikut mengeroyok dengan menendang dan teman korban juga dikeroyok dengan menendang dan memukul bagian kepala dan tubuh teman korban. Akibatnya korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.

Selain menangkap IA, Polresta Deli Serdang juga mengamankan barang bukti 6 botol kaca minuman anggur merah, patahan gunting, pecahan botol kaca.dan baju korban saat kejadian.

“Kepada pelaku yang masih DPO berinisial R (36), D (36), I.D (38), D (28), A (36), I (33), F (32) diminta untuk segera menyerahkan diri. Sampai saat ini, 7 pelaku lainnya masih diburu. Pelaku dijerat pasal 170 ayat (1), (2), subsider pasal 351 ayat (1), (2), dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” sebut Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH. (di/rel)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *