Teropong.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak guagatan perpanjangan masa jabatan presiden yang diajukan oleh pemohon, Herifuddin Daulay. Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023, pada Selasa, 28 Maret 2023.

Namun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) malah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024, sehingga menjadi sorotan publik.

“Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam awal pembacaan persidangan.

Menanggapi putusan PN Jakpus tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM), Denny Indrayana menilai pengadilan negeri tak punya kompetensi untuk menunda pemilu. Pernyataan itu dilontarkan sekaligus untuk menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus untuk menunda pemilu.

Mantan Wamenkumham era Presiden SBY ini menyebut, pengadilan negeri tak mempunyai yurudiksi dan kompetensi untuk memutuskan penundaan pemilu. Ia menilai, putusan majelis hakim terkait penundaan pemilu itu tak punya dasar.

“Tidak bisa pengadilan negeri tidak punya kompetensi untuk menunda pemilu. Putusan-putusan yang di luar yuridiksi seperti ini, adalah putusan yang tak punya dasar, dan karenanya tidak bisa dilaksanakan,” terang Denny kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Menurutnya, penundaan pemilu bisa dilakukan apabila situasi kondisi tak memungkinkan, seperti terjadinya perang atau bencana alam.

“Itu pun harus dengan dasar yang kuat buktinya, tak bisa dengan putusan-putusan yang tidak punya yurisdiksi atau kompetensi semacam ini,” ujar Denny.

Oleh karena itu, Denny menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut harus ditolak. “Putusan ini harus ditolak, dan harusnya dari awal tidak dikeluarkan,” pungkasnya seperti dikutip dari okezone.com.(fsn/rel)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *