Pengertian KorupsiPengertian Korupsi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian korupsi adalah sebuah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara baik perusahaan dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Menurut UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengertian korupsi adalah setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Secara umum korupsi merupakan perbuatan buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan lain sebagainya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan pada negara. Korupsi juga dapat didefinisikan sebagai sebuah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan.

Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli

Berikut ini pengertian korupsi menurut para ahli :

1. Menurut Alatas

Korupsi adalah pencurian melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Korupsi merupakan wujud perbuatan immoralitas dari dorongan untuk mendapatkan sesuatu menggunakan metode penipuan dan pencurian.

2. Menurut Asyumardi Mazhar

Korupsi adalah berbagai tindakan gelap dan tidak sah untuk bisa mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.

3. Menurut Haryatmoko

Korupsi adalah upaya campur tangan menggunakan kemampuan yang didapat dari posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya.

4. Menurut Brooks

Korupsi adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi.

5. Menurut Poerwadarminta

Korupsi adalah tindakan perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.

6. Menurut Soedarsono

Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

7. Menurut Kartono

Korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, dan atau merugikan kepentingan umum dan negara.

8. Menurut Robert Klitgaard

Korupsi adalah suatu tingkah laku yang meyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi baik secara perorangan, keluarga dekat, atau kelompok pribadi, atau melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi.

9. Menurut Philip

Korupsi adalah tingkah laku dan tindakan seseorang pejabat publik yang menyimpang dari tugas-tugas publik formal untuk mendapatkan keuntungan pribadi, atau keuntungan bagi orang yang tertentu yang berkaitan erat dengan pelaku korupsi seperti keluarga koruptor, karib kerabat koruptor, dan teman koruptor.

10. Menurut Mohtar Mas’oed

Korupsi adalah perilaku yang menyimpang dari kewajiban formal suatu jabatan publik karena kehendak untuk memperoleh keuntungan ekonomis atau status bagi diri sendiri atau keluarga dekat.

11. Menurut Jacob Van Klaveren

Korupsi adalah suatu hal apabila seorang abdi negara (pegawai negeri) yang berjiwa korup menganggap kantor atau instansinya sebagai perusahaan dagang, sehingga dalam pekerjaanya diusahakan pendapatannya akan diusahakan semaksimal mungkin.

12. Menurut Huntington

Korupsi adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi.

13. Menurut Dr. Kartini Kartono

Korupsi adalah tingkah laku yang menggunakan jabatan dan wewenang guna mengeruk keuntungan pribadi dan merugikan kepentingan umum.

14. Menurut Nye, J.S

Korupsi adalah sebagai perilaku yang menyimpang dari aturan etis formal yang menyangkut tindakan seseorang dalam posisi otoritas publik yang disebabkan oleh motif pertimbangan pribadi, seperti kekayaan, kekuasaan dan status.

15. Menurut Syeh Hussein Alatas

Korupsi merupakan subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma, tugas dan kesejahteraan umum, yang dilakukan dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan akan akibat yang diderita oleh rakyat.

16. Menurut Henry Campbell Black

Korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak lain.

Unsur – Unsur Korupsi

Unsur - Unsur Korupsi
Unsur – Unsur Korupsi

Berikut ini yang menjadi unsur-unsur korupsi :

  • Merugikan keuangan negara dan ekonomi nasional.
  • Perbuatan melanggar hukum.
  • Penyalahgunaan jabatan, kesempatan, dan fasilitas.
  • Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Jenis – Jenis Korupsi

Jenis - Jenis Korupsi
Jenis – Jenis Korupsi

Berikut ini merupakan jenis-jenis korupsi :

  • Memberi atau menerima hadiah atau suap.
  • Menerima gratifikasi.
  • Penggelapan menggunakan jabatan.
  • Pemerasan menggunakan jabatan.
  • Ikut serta dalam pengadaan.

Dampak Korupsi

Berikut ini beberapa dampak dari adanya korupsi :

  • Merugikan keuangan negara dan ekonomi nasional.
  • Mengurangi pendapatan pajak dan efektivitas berbagai program bantuan keuangan.
  • Menurunnya kepercayaan terhadap hukum dan supremasi hukum, pendidikan, dan akibatnya sampai kepada kualitas hidup, seperti akses ke infrastruktur hingga perawatan kesehatan.
  • Menghambat pertumbuhan ekonomi dan mempengaruhi operasi bisnis, lapangan kerja, dan juga investasi.

Demikian artikel mengenai Korupsi, semoga dapat bermanfaat. Terima kasih.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *