Pengertian Koperasi, Jenis – Jenis, Fungsi dan Tujuan Koperasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian koperasi adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah dan tidak bermaksud mencari untung. Dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sederhananya koperasi dapat diartikan sebagai suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya adalah untuk mensejahterakan para anggotanya.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Menurut Mohammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
2. Menurut Rudianto
Koperasi adalah perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk berjuang meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka melalui pembentukan sebuah badan usaha yang dikelola secara demokratis.
3. Menurut Dr. Fay
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
4. Menurut Arthur O’Sullivan
Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama.
5. Menurut RM Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukarela hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
6. Menurut Arifinal Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
7. Menurut Richard Kohl dan Abrahamson
Koperasi adalah sebuah badan usaha dengan kepemilikan dan pemakai jasa merupakan angota dari koperasi itu sendiri serta pengawasan terhadp badan usaha tersebut harus dilakukan oleh yang menggunakan jasa dan pelayanannya.
8. Menurut R. S. Soeraatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggan dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya.
9. Menurut Dr. G. Mladenata
Koperasi terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
10. Menurut Adenk
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang atau badan hukum koperasi yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi, dengan tujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggotanya.
11. Menurut Munkner
Koperasi merupakan organisasi tolong menolong yang menjalankan bisnis secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam bisnis ini semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
12. Menurut Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
13. Menurut Said Hamid Hasan
Koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
Fungsi Koperasi
Seperti yang tertulis dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 4, fungsi koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan Koperasi
Dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 3 dituliskan bahwa tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraaan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Jika diuraikan secara umum maka tujuan dari koperasi adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
- Membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi.
- Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
- Membangun tatanan perekonomian nasional.
Jenis – Jenis Koperasi
Berikut ini jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia :
1. Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha
- Koperasi Produksi
Koperasi produksi melakukan usaha produksi atau koperasi yang menghasilkan barang. - Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang yang dapat di konsumsi. - Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan. - Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi Serba Usaha terdiri atas berbagai jenis usaha.
2. Koperasi berdasarkan keanggotaannya
- Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. - Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar. - Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan, dimana kegiatan utama dari usahanya merupakan pertanian atau perikanan. - Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah baik guru, karyawan, dan juga siswa.
3. Koperasi berdasarkan tingkatannya
- Koperasi Primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang yang berada dalam satu lingkungan dengan minimal anggota 20 orang. - Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi dengan cakupan lingkungan yang cukup luas.
4. Koperasi berdasarkan fungsinya
- Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. - Koperasi Jasa
Koperasi jasa berfungsi untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. - Koperasi Produksi
Koperasi produksi berfungsi untuk membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut.
Demikian artikel mengenai Koperasi, semoga dapat bermanfaat. Terima kasih.