Pengertian Hak Asasi ManusiaPengertian Hak Asasi Manusia

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang dilindungi secara internasional melalui deklarasi PBB yaitu Declaration of Human Rights, seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat. Komnas HAM sendiri mengartikan HAM sebagai Hak asasi manusia yang mencakup dari berbagai bidang kehidupan manusia, baik itu sipil, politik, sosial dan kebudayaan, ataupun ekonomi. Bidang-bidang tersebut tidak dapat dipisahkan antara satu dan yang lainnya. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak mempunyai makna apabila rakyat masih harus saja bergelut dengan kemiskinan serta penderitaan. Tetapi, pada lain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan, dan alasan yang lainnya tidak dapat digunakan untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia serta kebebasan politik dan sosial masyarakat. HAM tidak mendukung adanya individualisme, melainkan membendungnya dengan cara melindunginya individu, kelompok, ataupun golongan , di tengah-tengah kekerasan kehidupan yang modern.

Hak asasi manusia merupakan tanda solidaritas yang bersifat nyata dari suatu bangsa dengan warganya yang lemah. Dalam Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 pengertian HAM adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu-gugat oleh siapapun. Secara umum pengertian HAM adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Para Ahli

Berikut ini pengertian HAM menurut para ahli:

1. John Locke

Menurut John Locke HAM merupakan hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.

2. J. Austin Ranney

Menurutnya HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

3. A.J.M. Milne

Milne mendefinisikan HAM sebagai hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.

4. Haar Tilar

Menurut Haar Tilar HAM adalah hak yang melekat pada diri tiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki hak-hak itu maka setiap insan tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan pada saat sejak lahir ke dunia.

5. Peter R. Baehr

Definisi HAM menurut Peter adalah hak dasar yang bersifat mutlak dan harus dimiliki oleh setiap insan di dunia guna perkembangan dirinya.

6. Karel Vasak

Menurutnya HAM merupakan 3 (tiga) generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Karel Vasak mengistilahkan generasi hal ini karena yang dimaksud untuk merujuk pada inti serta ruang lingkup dari hak yang menjadi suatu prioritas utama dalam beberapa kurun waktu tertentu.

7. G. J. Wolhos

Definisi HAM menurut Wolhos adalah sejumlah hak yang sudah mengakar serta melekat dalam diri setiap manusia dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, karena menghilangkan hak asasi manusia orang lain sama saja sudah menghilangkan derajat kemanusiaan.

8. Jack Donnely

Jack mengartikan HAM sebagai hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa.

9. Miriam Budiardjo

Miriam Budiardjo mendefinisikan HAM sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

10. Oemar Seno Adji

Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan HAM ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.

11. Prof. Koentjoro Poerbopranoto

Prof. Koentjoro Poerbopranoto menjelaskan bahwa HAM adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya yang tidak dapat bisa dipisahkan sehingga HAM bersifat suci.

12. Mahfudz M.D.

Menurutnya HAM merupakan hak yang sudah melekat pada martabat setiap manusia dan hak tersebut sudah dibawa pada saat sejak lahir ke dunia dan pada hakikatnya hak tersebut memiliki sifat kodrati.

Perkembangan Pemikiran Hak Asasi Manusia (HAM)

Perkembangan Pemikiran Hak Asasi Manusia (HAM)
Perkembangan pemikiran Hak Asasi Manusia (HAM)

Berikut ini perkembangan pemikiran HAM yang dibagi menjadi 4 (empat) generasi:

1. Generasi Pertama

Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanyalah berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan juga situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.

2. Generasi Kedua

Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis tapi juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua ini menunjukan adanya perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.

3. Generasi Ketiga

Generasi ketiga ini sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu wadah yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi, dimana saat itu pembangunan ekonomi yang dijadikan sebagai prioritas utama, sedangkan hak lainnya menjadi terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.

4. Generasi Keempat

Pemikiran generasi keempat mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negatif salah satu contohnya adalah diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit saja. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan sebuah deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.

Ciri – Ciri Hak Asasi Manusia (HAM)

Berikut ini ciri-ciri dari Hak Asasi Manusia (HAM):

  1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  2. Tidak dapat dibagi, dimana semua orang berhak mendapatkan semua haknya, baik itu hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
  3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak dalam kandungan sampai nantinya seseorang itu dimakamkan.
  4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, jenis kelamin, ataupun perbedaan lainnya. Dimana persamaan ini menjadi salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

Demikian artikel mengenai Hak Asasi Manusia (HAM), sejatinya hak tidak terlepas dari kewajiban, jalankan kewajiban dengan baik maka apa yang menjadi hak kita akan orang lain hormati. Semoga bermanfaat. Terima kasih.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *