Teropong.id – Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menegaskan bahwa undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) tidak mengenal istilah “penundaan pemilu”. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Dalam UU Pemilu tidak ada istilah penundaan pemilu, yang ada adalah pemilu lanjutan dan pemilu susulan,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Menurut Idham, dalam UU Pemilu hanya ada dua istilah yaitu “pemilu lanjutan” dan “pemilu susulan”. Pemilu lanjutan dilakukan jika terjadi bencana alam atau kerusuhan yang mengganggu proses tahapan pemilu.

Jika keadaan dinilai telah aman, maka pemilu dapat dilanjutkan dimulai dari tahapan yang sempat terhenti. Sedangkan, pemilu susulan dilakukan jika terjadi bencana alam atau kerusuhan hebat dan dimulai dari awal pelaksanaan tahapan pemilu.

Idham menambahkan Pemilu harus digelar setiap 5 tahun sekali berdasarkan UU Pemilu dan UUD 1945. Oleh karena itu, jika ada keinginan untuk menunda Pemilu, maka harus melakukan amandemen UUD terlebih dahulu.

Sebelumnya, Partai Prima mengajukan gugatan kepada PN Jakpus karena merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik sehingga gagal dan tidak dapat mengikuti verifikasi selanjutnya. PN Jakpus kemudian mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima.

PN Jakpus kemudian memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi salinan putusan tersebut.

Namun, KPU menegaskan bahwa tidak ada istilah “penundaan pemilu” dalam UU Pemilu dan hanya ada pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

Dalam hal ini, Idham menyatakan bahwa Pemilu adalah perintah konstitusi yang terdapat dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945. Konstitusi bisa berubah melalui amandemen, namun Pemilu harus digelar setiap 5 tahun sekali sesuai konstitusi yang berlaku seperti dikutip dari ebuddy. (ri/rel)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *