Teropong.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang mengumumkan rancangan penataan dan alokasi kursi daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024 dalam kegiatan uji publik yang dilaksanakan di Travel Hub Hotel Jalan Arteri Kualanamu, Deli Serdang, Kamis (15/12/2022).

Menurut Komisioner Divisi Teknis KPU Deli Serdang, Ziaulhaq Siregar, Penataan dan Alokasi Kursi Dapil berdasarkan pada 7 prinsip berdasarkan dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

“Rancangan penataan dan alokasi kursi Dapil sudah dilakukan sesuai dengan tujuh prinsip yang diatur undang-undang. Jika ada perubahan pada jumlah kursi dibandingkan tahun 2019, itu berarti ada penambahan jumlah penduduk di setiap wilayah,” kata Ziaulhaq Siregar.

Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan jumlah penduduk di Deli Serdang sebanyak 1.991.108 jiwa. Ada penambahan sebanyak 199.431 jiwa dari 1.791.677 jiwa di tahun 2019. Untuk itu, jumlah kursi di beberapa Dapil ada perubahan,” tambahnya.

Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Effendi mengatakan uji publik dilakukan untuk menampung kritik dan saran dari anggota Partai Politik dan masyarakat terkait rancangan yang telah dibuat KPU.

“Uji publik ketiga ini mengundang rekan-rekan Partai Politik untuk meminta masukan terkait rancangan jumlah kursi karena terjadinya pergeseran. Rancangan penataan ini akan kami sampaikan ke KPU pusat. Sekitar Januari atau Februari penetapan akan dilakukan,” tambah Syahrial. (ri)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *