Kapan Tahun Ajaran 2020/2021 Dimulai?Kapan Tahun Ajaran 2020/2021 Dimulai?
Kebingungan yang seringkali ditanyakan baik oleh orang tua siswa, siswa itu sendiri, dan semua staf kependidikan adalah Kapan Tahun Ajaran 2020/2021 dimulai? Covid-19 ini telah membawa banyak perubahan dan juga penyesuaian, menghambat banyak kegiatan sekaligus menghadirkan inovasi agar banyak kegiatan dapat tetap terlaksana dengan cara yang sebelumnya mungkin tidak pernah dilakukan dan tidak pernah terpikirkan.
Membuat kebijakan dan keputusan baru menjadi hal yang harus segera dilakukan untuk menopang banyak hal, seperti laju ekonomi dan pendidikan. Pandemi Covid-19 telah memaksa siswa-siswi madrasah dan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah pada akhir tahun pelajaran di tahun ajaran sebelumnya (Tahun ajaran 2019/2020). Mulai masuk sekolah seperti biasa menjadi hal yang sangat dinantikan oleh para siswa, karena bagaimana pun sistem pembelajaran tatap muka akan lebih terasa menyenangkan dibanding secara daring. Ditambah aktivitas bertemu dengan teman-teman menjadi sebuah rutinitas yang rasanya sangat bikin kangen sekolah.
Namun Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, memaksa sekolah dan madrasah masih tetap harus diliburkan. Semua siswa melaksanakan pembelajaran dari rumah baik melalui program Belajar dari Rumah ataupun Pembelajaran Jarak Jauh. Jika dilihat lagi, angka pasien yang terjangkit virus corona ini masih terus bertambah hingga saat ini. Hal tersebut membuat berbagai spekulasi mengenai kapan tahun pelajaran baru 2020/2021 akan dimulai.
“Akankah para siswa segera masuk sekolah dan melaksanakan pembelajaran secara tatap muka di kelas bersama guru dan temannya-temannya ataukah akan tetap melanjutkan pembelajaran secara daring (belajar dari rumah)?” pertanyaan tersebut masih menjadi pertanyaan banyak pihak yang terlibat dalam masalah kependidikan ini.

Awal Tahun Ajaran 2020/2021 Tetap 13 Juli 2020

Setelah sebelumnya teradapat beberapa pihak yang merasa Tahun Ajaran 2020/2021 perlu diundur. Akhirnya Kemendikbud dan Kemenag membuat kesepakatan bahwa awal tahun pelajaran 2020/2021 tidak mengalami pengunduran, maka tahun ajaran baru ini akan tetap dimulai pada Juli 2020.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021. Dalam Kalender Akademik tersebut disebutkan bahwa hari pertama masuk madrasah tahun pelajaran 2020/2021 adalah Senin, 13 Juli 2020.
Kalender Akademik dari Ditjen Pendidikan islam ini kemudian ditindaklanjuti oleh berbagai Kantor Wilayah Kemenag Provinsi yang juga telah menerbitkan panduan penyusunan kalender pendidikan madrasah, Kesemuanya menetapkan awal tahun pelajaran 2020/2021 adalah tanggal 13 Juli 2020.
Hal tersebut dipertegas dengan pernyataan dalam konferensi pers SKB empat Menteri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru yang disiarkan melalui kanal youtube Kemendikbud, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, kembali menandaskan bahwa tahun pelajaran baru akan tetap dimulai pada minggu ketiga bulan Juli 2020.
Penetapan awal tahun pelajaran yang tetap dimulai pada 13 Juli 2013 ini berdasarkan berbagai pertimbangan.

Syarat Sekolah/Madrasah Melakukan Pembelajaran Tatap Muka

Kementerian pendidikan dan Kkebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri, menerbitkan Surat Keputusan Bersama terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Covid-19.
  • Sekolah berada di Zona Hijau
    Hanya sekolah dan madrasah yang berada di daerah berstatus zona hijau yang dapat menyelenggarakan pembelajaran secara tatap muka. Status zona hijau ini didasarkan pada penetapan gugus tugas penanganan covid-19. kabupaten dengan zona kuning, orange, atau bahkan merah dilarang melaksanakan pembelajaran tatap muka.
  • Izin dari Pemerintah setempat
    Selain berada di zona hijau, sekolah perlu mendapatkan perizinan dari Pemerintah Daerah (bagi sekolah) dan kanwil/Kantor Kemenag Kab/Kota (bagi madrasah).
  • Memenuhi Persyaratan Protokol Kesehatan
    Satuan pendidikan yang akan melaksanakan tatap muka harus memenuhi berbagai persyaratan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
  • Izin Orang Tua
    Orang tua siswa memberikan izin kepada putra-putrinya untuk masuk sekolah dan mengikuti pembelajaran tatap muka di kelas.

Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Dilakukan Bertahap

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka bagi sekolah dan madrasah yang berada di zona hijau tidak otomatis berlaku bagi semua jenjang. Terdapat tahapan bagi masing-masing jenjang. Bulan pertama dan kedua daerah dalam status zona hijau, hanya jenjang SMA, MA, SMK, MAK, SMP, dan MTs yang boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka. Dimana pada dua bulan pertama sekolah tersebut masih dalam masa transisi, kemudian pada pada bulan ketiga memasuki masa New Normal. Dua bulan pertama ini jenjang di bawahnya belum boleh bertatap muka.
Lalu tiga bulan setelah daerah tersebut berada dalam status zona hijau, barulah menyusul jenjang SD, MI, dan SLB diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Dengan tahapan yang sama seperti jenjang di atasnya, yakni dua bulan pertama masuk sekolah dalam masa transisi dan bulan selanjutnya memasuki masa New Normal.
Lima bulan setelah daerah tersebut berada dalam status zona hijau, giliran TK dan RA (PAUD) boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka. Jika ditengah tahapan tersebut tiba-tiba status daerah mengalami perubahan (menjadi kuning, orange, atau merah), maka seluruh satuan pendidikan wajib ditutup kembali (dilarang melakukan pembelajaran dengan tatap muka). Dan tahapan di atas akan diulang kembali (diulang dari awal) ketika status daerah kembali masuk zona hijau.
Perlu diketahui juga bahwa kegiatan pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan tidak akan berlangsung seperti biasa. Pada dua bulan pertama masuk, sekolah akan melaksanakan pembelajaran fase transisi dilanjukan pada bulan-bulan berikutnya dengan fase kenormalan baru (new normal). Baik pada fase transisi maupun kenormalan baru terdapat serangkaian peraturan dan ketentuan yang harus ditaati. Ketentuan itu seperti terkait protokol kesehatan, kesiapan sarana dan prasarana sekolah, jumlah maksimal siswa dalam satu kelas, dan jumlah jam belajar perharinya. Sekolah dan madrasah pun dapat mengombinasikan kegiatan belajar mengajar di sekolahnya antara kegiatan tatap muka dan pembelajaran daring (online).
Bagi sekolah dan madrasah yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan memulai tahun pelajaran 2020/2021 dengan model pembelajaran dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pembelajaran ini bisa dilaksanakan dengan memanfaatkan berbagai media seperti penggunaan aplikasi E-Learning Madrasah atau Google Classroom, pemanfaatan aplikasi pembuat soal online Quizizz atau Google Form, hingga media sosial dan aplikasi chating seperti youtube, cisco webex, hingga whatsapp.
Meski belum dalam zona hijau, sekolah atau madrasah harus tetap mempersiapkan sarana dan prasarana di sekolahnya agar memenuhi protokol kesehatan. Seperti penyediaan tempat cuci tangan memakai sabun atau hand sanitizer dan penataan ruang kelas dan guru. Tak lupa terkait penyusunan kurikulum madrasah sesuai dengan ketentuan Kurikulum Dalam Masa Darurat sebagaimana telah ditetapkan pemerintah.

Kapan Mulai Masuk Sekolah?

Setelah membaca ulasan di atas, dapatkah Anda menjawab mengenai “Kapan Mulai Masuk Sekolah?” Jawabnya, tergantung status kerawanan covid-19 dan sesuai jenjang sekolahnya.
Jika status daerahnya hijau dan sekolahnya di SMA, MA, SMK, SMP, atau MTs, maka semua siswa dapat mulai masuk sekolah dan mengikuti pembelajaran di kelas (secara tatap muka). Dua bulan berikutnya, jika statusnya tetap zona hijau, siswa-siswi SD dan MI menyusul masuk sekolah. Dilanjut dua bulan berikutnya peserta didik Pendidikan Anak usia Dini (RA dan TK).
Indikator yang menjadi syarat utama adalah status pandemi Covid-19 di tempat dimana sekolah itu berada. Langkah konservatif ini terpaksa diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah bahwa kesehatan dan keselamatan peserta didik (siswa), guru dan karyawan, serta keluarga siswa dan guru adalah prioritas utama.
Hal ini memerlukan kerjasama berbagai pihak, dimana pihak sekolah dan madrasah harus selalu melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan dinas pendidikan atau kantor kemenag kab/kota. Sedang orang tua siswa dan siswa-siswi tetap menjalin komunikasi yang aktif dengan pihak sekolah dan guru. Sehingga ketika sekolah dan madrasah di daerah tersebut telah dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka akan segera mendapatkan informasi yang jelas.
Demikian artikel mengenai Kapan Tahun Ajaran 2020/2021 dimulai?. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini dapat bermanfaat. Terima kasih.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *