Teropong.id – Diketahui bahwa puasa Ramadhan hukumnya wajib dikerjakan bagi mereka yang mampu sesuai syarat sahnya.

Dilansir Rumaysho.com, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menjelaskan bahwa puasa Ramadhan wajib bagi setiap Muslim yang baligh (dewasa), berakal, dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/perjalanan jauh).

Dalil yang menunjukkan bahwa puasa Ramadhan hukumnya wajib adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al Baqarah (2) Ayat 183).

Sering dijumpai Muslim yang tidak melakukan kewajiban puasa Ramadhan. Padahal, mereka tidak termasuk golongan yang boleh meninggalkan puasa.

Mereka adalah orang-orang yang bukan sedang bepergian jauh, bukan sedang berbaring di tempat tidur karena sakit, dan bukan pula orang yang sedang mendapatkan halangan haidh atau nifas. Mereka semua adalah orang yang mampu puasa Ramadhan.

Sebagai peringatan, ada sebuah kisah dari sahabat Abu Umamah Al Bahili radhiyallahu ‘anhu. Beliau menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal.” Keduanya berkata, “Naiklah.” Lalu kukatakan, “Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata, “Kami akan memudahkanmu.”

“Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras.” Lalu aku bertanya, “Suara apa itu?” Mereka menjawab, “Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.”

“Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah.”

Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya, “Siapakah mereka itu?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.” (HR An-Nasa’i dalam kitab Al Kubra, sanadnya shahih seperti dikutip dari okezone.com. (fsn/rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *