Teropong.id – Tim Unit Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil amankan seorang pria kurir 8 bungkus narkotika golongan I jenis ganja yang sudah dilakban, Selasa (19/7/2022).

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain, SH menerangkan penangkapan tersebut di Jalan lintas Sumatera Utara Lubuk Pakam-Tebing Tinggi Kecamatan Lubuk pakam Kabupaten Deli Serdang dengan tersangka berinisial MR (19) warga Kecamatan Peulimbang Kabupaten Bireun Provinsi Aceh.

“Penangkapan itu dilakukan pada hari Selasa, 19 Juli 2022 pukul 08.00 Wib. Tim opsnal Satuan reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mendapat informasi tentang adanya laki-laki yang membawa kotak kardus berwarna cokelat diduga berisi Ganja yang hendak melintas dari Jalan lintas Sumatera Utara Lubuk Pakam-Tebing Tinggi Kecamatan Lubuk pakam Kabupaten Deli Serdang dengan menumpang bus Putra Pelangi,” ujarnya.

Lebih lanjut, sekira pukul 11.35 Wib, Tim melihat bus Putra Pelangi tersebut melintas, kemudian tim memberhentikan bus tersebut dan mengamankan MR. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku ada membawa ganja di dalam kotak kardus yang disimpan di dalam bagasi mobil bus.

Saat dibuka, bagasi mobil bus ditemukan 1 kotak kardus dan 1 buah tas yang mana didalamnya ditemukan 8 bungkus ganja plastik hitam dibaluti lakban coklat.

Tersangka juga mengaku ganja tersebut dibawa dari aceh untuk dibawa dan diserahkan ke insial E di Bukit Tinggi.

Saat diwawancarai di Gedung Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Selasa (19/07/2022), Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, SIK mengatakan tersangka sudah diamankan beserta barang bukti ganja dengan jumlah berat bruto 7.170 gram.

“Tersangka dijerat pasal 114 (2) subs pasal 111 (2) dan diancam hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” tambahnya. (zul)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *