Pengertian Yudisium, Syarat – Syarat dan Proses Yudisium

Kata ‘Yudisium’ bukanlah hal asing bagi mahasiswa, tentunya karena ini menjadi hal yang sangat dinanti setelah proses panjang pembelajaran.

Kata ‘Yudisium’ sendiri berasal dari bahasa latin yang disebut “Judicium” yang diserap kedalam bahasa inggris “Judgmen” yang dalam bahasa indonesia berarti “Pertimbangan”. Menurut definisi “Yudisium” diartikan sebagai proses akademik yang menyangkut penerapan nilai dan kelulusan mahasiswa dari seluruh proses akademik.

Yudisium juga berarti pengumuman nilai kepada mahasiswa sebagai proses penilaian akhir dari seluruh mata kuliah yang telah di ambil mahasiswa  dan penetapan nilai dalam transkrip akademik, serta memutuskan lulus atau tidaknya mahasiswa dalam menempuh studi selama jangka waktu tertentu, yang ditetapkan oleh pejabat berwenang yang dihasilkan dari keputusan rapat yudisium.

Rapat yudisium diselenggarakan oleh Senat Fakultas atau Program Pascasarjana. Keputusan Yudisium dinyatakan dengan keputusan Dekan atau Direktur Program Pascasarjana.

Syarat – Syarat Yudisium

Berikut ini syarat umum yudisium bagi mahasiswa:

  1. Sudah menyelesaikan persyaratan studi atau akademik sesuai ketentuan.
  2. Telah melunasi semua biaya administrasi akademik.

Berikut ini berkas yang harus diajukan saat akan yudisium:

  1. Kartu Mahasiswa Aktif untuk mengambil blanko permohonan pengajuan yudisium.
  2. Fotocopy Ijazah SMA/Sederajat
  3. Lunas tagihan biro keuangan
  4. Lunas DPP dan BPH
  5. Surat bebas pinjam alat lab
  6. Surat bebas pinjam buku
  7. Bukti penyerahan buku, Skripsi, CD referensi
  8. Fotokopi sertifikat TOEFL

Syarat yang telah disebutkan merupakan syarat yudisium secara umum, persyaratan ini bisa saja berbeda pada setiap Universitas. Kegiatan yudisium ini terkadang dilaksana bersama-sama atau diikuti oleh banyak mahasiswa yang telah menyelesaikan ujian skripsi dan dinyatakan lulus, namun terkadang juga kegiatan yudisium hanya diikuti oleh satu atau beberapa mahasiwa saja setelah mereka melaksanakan ujian tutup skripsi.

Proses Yudisium

Dalam waktu pelaksanaan yudisium biasanya sudah ditentukan oleh universitas yang bersangkutan. Mahasiswa hanya mengajukan permohonan yudisium yang tentunya harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Waktu dan peserta yudisium akan diumumkan oleh pihak tata usaha. Kemudian pihak tata usaha akan memberikan surat persetujuan yudisium yang telah disejutui Kepala Program Studi kepada mahasiswa yang bersangkutan.

Selanjutnya mahasiswa akan mendapatkan berita acara yudisium yang disahkan oleh Kepala Program Studi, lalu mahasiswa akan mendapatkan Surat Keterangan Lulus Yudisium yang disahkan Dekan, Transkrip Akademik yang disahkan Dekan, dan Surat Pengantar Pembayaran Wisuda yang disahkan KTU.

Dalam kegiatan yudisium tersebut akan diumunkan nilai akhir mahasiswa yang telah menyelesaikan semua mata kuliah sesuai dengan program studi yang dipilihnya.

Nilai akhir yang didapatkan mahasiswa tersebut selanjutnya dinamakan Indeks Prestasi Yudisium (IPY) nilai akhir tersebut selanjutnya akan dicetak dalam bentuk transkrip nilai, nilai IPY tersebut merupakan akumulasi dari semua nilai yang didapatkan mahasiswa selama kuliah.

Dalam transkrip nilai yang didaptkan oleh mahasiswa tersebut akan tertera daftar mata kuliah yang telah diikuti beserta nilai yang didapatkannya kemudian di rata-ratakan/akumulasi sehingga muncul nilai IPK atau IPY.

Setelah memahami tentang “Yudisium” kira kira apa ya perbedaan antara yudisium, sidang, dan wisuda ?

  • Yudisium adalah pengumuman nilai kepada mahasiswa sebagai proses penilaian akhir dari seluruh mata kuliah yang telah di ambil mahasiswa dan penetapan nilai dalam transkrip akademik, serta memutuskan lulus atau tidaknya mahasiswa dalam menempuh studi selama jangka waktu tertentu.
  • Sidang adalah ujian dan presentasi dari hasil penelitian atau tugas akhir yang ditempuh oleh seorang mahasiswa tingkat akhir, contohnya skripsi.
  • Wisuda adalah upacara peneguhan atau pelantikan bagi seseorang yang telah menempuh pendidikan pada suatu universitas.

Nah jika dilihat dari definisinya satu persatu maka jelas bukan ketiganya adalah hal yang berbeda ? langkahnya dimulai dari Sidang lalu Yudisium dan diakhiri dengan Wisuda.

Demikian artikel mengenai Pengertian Yudisium, tetap semangat menuntut ilmu! Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih.