Pengertian Tata RuangPengertian Tata Ruang

Secara sederhana tata ruang atau dalam bahasa Inggrisnya spatial plan dapat diartikan sebagai wujud struktur ruang dan pola ruang disusun secara nasional, regional dan lokal. Sedangkan proses terpadu yang mencakup tiga kegiatan utama yaitu perencanaan, pelaksanaan rencana dan pengendalian rencana tata ruang disebut penataan ruang.

Pengertian Tata Ruang Menurut Para Ahli

Berikut ini pengertian tata ruang menurut para ahli:

1. Sujarto, 1992

Tata ruang merupakan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang yang merupakan wadah kehidupan yang mencakup ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara termasuk didalamnya tanah, air, udara dan benda lainnya serta daya, yang merupakan suatu keadaan kesatuan wilayah tempat manusia dan mahluk hidup lainnya melakukan kegiatan dan memelihara keberlangsungan hidupnya.

2. Wetzling, 1978

Tata ruang terkait dengan segala sesuatu yang berada di dalam ruang sebagai wadah penyelenggaraan kehidupan sehingga menunjukkan distribusi tindakan manusia dan kegiatannya untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu, tata ruang merupakan jabaran dari produk perencanaan fisik.

3. Foley, 1967

Kerangka konsepsi tata ruang meluas menyangkut wawasan yang disebutnya sebagai wawasan bukan ketataruangan di samping adanya wawasan ketataruangan. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa struktur fisik sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor non fisik seperti organisasi, pola sosial budaya dan nilai kehidupan komunitas.

4. Rapoport, 1980

Tata ruang mengandung arti penataan segala sesuatu yang berada di dalam ruang sebagai wadah penyelenggaraan kehidupan. Tata ruang pada hakekatnya merupakan lingkungan fisik dimana terdapat hubungan organisatoris antara berbagai macam obyek dan manusia yang terpisah dalam ruang tertentu.

Klasifikasi Penataan Ruang

Berikut ini merupakan klasifikasi penataan ruang:

  1. Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan.
  2. Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya.
  3. Penataan ruang berdasarkan wilayah administratif terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
  4. Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan dan penataan ruang kawasan perdesaan.
  5. Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan strategis nasional, penataan ruang kawasan strategis provinsi, dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.

Asas Penataan Ruang

Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:

  1. Keterpaduan;
  2. Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
  3. Keberlanjutan;
  4. Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
  5. Keterbukaan;
  6. Kebersamaan dan kemitraan;
  7. Pelindungan kepentingan umum;
  8. Kepastian hukum dan keadilan; dan
  9. Akuntabilitas.

Tujuan Penataan Ruang

Penataan ruang tentunya tidak diciptakan tanpa tujuan, penataan ruang tentunya ada agar terciptanya rasa aman, nyaman, juga produktif yang berkelanjutan. Berikut ini beberapa tujuan diciptakannya penataan ruang:

  1. Mencegah adanya benturan-benturan kepentingan atau konflik antar sektor dan antar kepentingan dalam pembangunan masa kini dan masa yang akan datang
  2. Menghindari terjadinya diskriminasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang ada.
  3. Agar tercapai optimalisasi pemanfaatan ruang yang memperlihatkan daya dukung dan kesesuaian wilayah terhadap jenis pemanfaatannya.
  4. Untuk menciptakan kemudahan pemanfaatan fasilitas dan pelayanan sosial ekonomi bagi seluruh masyarakat maupun sektor-sektor yang terkait.
  5. Agar terciptanya keselarasan antara tuntutan kegiatan pembangunan di satu pihak dengan kemampuan wilayah di pihak lain baik secara langsung maupun tidak langsung.
  6. Agar tercipta interaksi fungsional yang optimal baik antara unit-unit wilayah maupun wilayah satu dengan yang lainnya.
  7. Dapat menjaga kelestarian dan kemampuan ruang serta menjamin kesinambungan pembangunan di berbagai sektor.
  8. Mempermudah pemberian arahan bagi penyusunan program-program tahunan agar dapat terjadi kesesuaian sosial ekonomi dengan adanya pemanfaatan ruang terhadap perkembangan ekonomi dan sosial yang sedang dilakukan maupun yang akan dilakukan.
  9. Menciptakan kemudahan bagi masyarakat untuk berpatisipasi dalam kegiatan-kegiatan produksi.
  10. Terciptanya suatu pola pemanfaatan ruang yang mampu mengakomodir segala bentuk kegiatan yang terjadi di dalam ruang tersebut.
  11. Pembangunan dapat terencana sesuai dengan fungsi yang di emban oleh ruang.

Hal-hal yang harus diperhatikan ketika akan melakukan penataan ruang

Sebelum melakukan penataan ruang ada baiknya memperhatikan hal-hal berikut ini:

  1. Kondisi fisik wilayah
  2. Potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan; kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi yang menjadi satu kesatuan
  3. Geostrategi atau jenis kebijakan luar negeri yang dipandu oleh faktor geografi
  4. Geopolitik yang merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan yang berwujud Negara kepulauan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
  5. Geoekonomi yang merupakan kajian aspek ruang, waktu, dan politik dalam ekonomi dan sumber daya.

Perencanaan, pelaksanaan rencana juga pengendalian rencana tata ruang tentunya bukan hal yang sederhana, banyak pemikiran juga perhitungan didalamnya. Penataan ruang juga tidak dibuat berdasarkan keindahannya saja tetapi juga fungsi dalam jangka panjang.

Demikian artikel ini, semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan kita semua. Terima kasih.

By admin

One thought on “Pengertian Tata Ruang, Klasifikasi, Asas dan Tujuan Penataan Ruang”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *