Pengertian Hadits

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hadits artinya berbicara, perkatan, percakapan. Hadits disebut juga dengan sunnah. Sunnah adalah perkatan (sabda), perbuatan, ketetapan, dan persetujuan Nabi Muhammad saw. Yang diriwayatkan atau diceritakan oleh sahabat yang dijadikan landasan syariat islam.

Hadits juga dijadikan sumber hukum islam selain Al-Qur’an, jadi hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an.

Secara etimologi hadits secara harfiah berarti “berbicara, “perkataan” dan “percakapan”. Dalam terminlogi islam istilah hadits berarti melaporkan, mencatan sebuah pernyataan dan tingkah laku dari Nabi Muhammad SAW.

Menurut ulama ahli hadits, hadits yaitu apa yang diriwayatkan dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan ketetapannya, sifat jasmani atau sifat akhlak, perjalanan setelah diangkat menjadi Nabi atau sebelum di angkat menjadi Nabi. Sehingga hadits disama artikan dengan sunnah.

Kata hadits mengalami peluasan makna sehingga disinonimkan dengan sunnah, khabar dan atsar. Sementara itu ulama ada yang membedakan namun kebanyakan para muhadditsin , baik yng termasuk aliran modern ataupun salaf berpendapat bahwa khabar, al-atsar, dan al-sunnah adalah murodif (sinonim).

Dari sini dapat diketahui bahwa hadits adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik itu ucapan, perbuatan, sifat fisik, maupun kepribadian. Maka dari itu pengertian ini juga mencakup setiap keadaan Nabi Muhammad saw.

Adapun perbedaan Hadits, Khabar, Al-atsar, dan Al-sunnah itu sendiri yaitu sebagai berikut:

1. Hadits

Hadits secara bahasa berarti Al-jadiid yang artinya adalah sesuatu yang baru, dan kebalikan dari Al-Qadiim yang artinya sesuatu yang lama. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw, baik ucapan, perbuatan, persetujuan, maupun sifat.

2. Khabar

Khabar menurut bahasa adalah berita yang disampaikan dari seseorang kepada orang lain. Namun menurut pendapat lain menyatakan bahwa khabar semakna dengan hadits, menurut sebagian pendapat ulama, sedangkan menurut pendapat lainnya, khabar adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi maupun juga yang disandarkan kepada selainnya, sehingga khabar sifatnya lebih umum.

3. Al – Atsar

Menurut bahasa atsar adalah sisa dari sesuatu atau jejak. Sedangkan menurut istilah segala sesuatu yang disandarkan kepada sahabat atau tabi’in mengenai perkataan dan perbuatan, tetapi terkadang atsar juga dimaksud dengan segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi.

4. Al – Sunnah

Menurut bahasa, sunnah bermakna jalan yang akan dijalani, terpuji, atau tidak. Sedangkan sunnah menurut istilah muhaddisin ialah segala sesuatu dari Nabi Muhammad saw baik berupa perkataan, perbuatan, maupun berupa taqrir, sifat, pengajaran, perjalanan hidup, kelakuan, baik yang demikian itu sebelum Nabi saw diangkat menjadi Rasul, maupun sesudahnya.

Struktur Hadits

Struktur hadits terdiri atas dua komponen utama yakni sanad atau isnad (rantai penutur) dan matan (redaksi).

1. Sanad

Sanad ialah rantai penutur atau rawi hadis, rawi sendiri adalah masing – masing orang yang menyampaikan hadits tersebut. Awal sanad ialah orang yang mencatat hadits tersebut dalam bukunya (kitab hadits) orang ini disebut mudawwin atau mukharrij. Sanad merupakan rangkaian seluruh penutur itu mulai dari mudawwin hingga mencapai Rasulullah. Sanad memberikan gambaran keaslian suatu riwayat.

Contoh nya : Musaddad mengabari bahwa yahya menyampaikan sebagaimana diberitakan oleh syu’bah, dari Qatadah dari Anas dari Rasulullah ﷺ bahwa dia bersabda: “Tidak sempurna iman seseorang diantara kalian sehingga ia cinta untuk saudaranya apa yang ia cinta untuk dirinya sendiri”(hadits riwayat Bukhari). Jika diambil dari contoh tersebut maka sanad hadits bersangkutan adalah:

Al-Bukhari -> Musaddad ->Yahya -> Syu’bah -> Qatadah -> Anas -> Nabi Muhammad SAW.

Sebuah hadis dapat memilik sanad dengan jumlah penutur atau rawi yang bervariasi dalam lapisan sanadnya, lapisan dalam sanad disebut dengan thabaqah. Signifikansi jumlah sanad dan penutur dalam tiap thabaqah sanad akan menentukan derajat hadits tersebut. Yang perlu dicermati dalam memahami hadits terkait dangan sanadnya ialah:

  • Keutuhan sanadnya
  • Jumlahnya
  • Perawi Akhirnya

2. Matan

Kata matan menurut bahasa artinya tanah yang tinggi dan keras, namun ada pula yang mengartikan kata matan dengan arti kekerasan, kekuatan, kesangatan. Sedangkan arti matan menurut istilah ada banyak pendapat yang dikemukakan para ahli dibidangnya, diantaranya:

  • Menurut Muhammad At-Tahhan, matan adalah suatu kalimat tempat berakhirnya sanad.
  • Menurut Ath Thibb, matan adalah lafadz hadits yang dengan lafadz itu terbentuk makna.

Jadi pada dasarnya matan itu ialah isi pokok dari sebuah hadits, baik itu berupa perkataan nabi atau perkatan sahabat tantang Nabi.

Dalam arti lain matan juga berarti redaksi dari hadits, dari arti sebelumnya maka matan hadits bersangkutan ialah:

“Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga ia cinta untuk sodaranya apa yang ia cinta untuk dirinya”

Terkait dengan matan atau redaksi, maka yang perlu dicermati dalam memahami hadits ialah:

  • Ujung sanad sebagian sumber redaksi, apakah berujung pada Nabi Muhammad atau bukan.
  • Matan hadits itu sendiri dalam hubungannya dengan hadits lain yang lebih kuat sanadnya (apakah ada yang melemahkan atau menguatkan) dan selanjutnya dengan ayat dalam Al-Qur’an (apakah ada yang bertolak belakang)

Klasifikasi Hadits

Hadits dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa kriteria yakni bermulanya ujung sanad, keutuhan rantai sanad, jumlah penutur (rawi) serta tingkat keaslian hadits (dapat diterima atau tidaknya hadits bersangkutan).

1. Berdasarkan Ujung Sanad

Berdasarkan klasifikasi ini hadits dibagi menjadi 3 golongan yakni Marfu (terangkat), mauquf (terhenti) dan maqthu.

  • Hadits marfu adalah hadis yang sanad nya berujung langsung pada Nabi Muhammad SAW.
  • Hadits mauquf adalah hadits yang sanadnya terhenti pada para sahabat Nabi tanpa ada tanda – tanda baik secara perkatan maupun perbuatan yang menunjukan derajat marfu.
  • Hadits maqthu adalah hadits yang sanadnya berujung pada para tabi’in atau sebawahnya.

2. Berdasarkan Keutuhan Rantai atau Lapisan Sanad

Berdasarkan klarifikasi ini hadits terbagi menjadi beberpa golongan yakni musnah, mursal, munqath,, mu’allah, mu’dlal, dan mudallas. Keutuhan rantai sanad maksudnya ialah setiap penutur pada tiap tingkatan dimungkinkan secara waktu dan kondisi untuk mendengar dari penutur diatasnya.

Ilustrasi sanad: pencatat hadits > penutur 5 > penutur 4 > penutur 3(tabi’ut tabi’in) > penutur 2(tabi’in) > penutur 1 (para shahabi) > Rasulullah.

  • Hadits musnad, sebuah hadits tergolong musnad apabila urutan sanad yang dimilik hadits tersebut tidak terpotong pada bagian tertentu. Urut – urutan penutur memungkinkan terjadinya penyampaian hadits berdasarkan waktu dan kondisi, yakni rawi – rawi itu memang diyakinkan telah saling bertemu dan menyampaikan hadits. Hadis musnad juga dinamakan muttashilus sanad atau mausul.
  • Hadits mursal, bila penutur 1 tidak dijumpai atau dengan kata lain seorang tabi’in menisbatkan langsung kepada Nabi Muhammad.
  • Hadits contoh: seorang tabi’in (penutur 2) mengatakan “Rasulullag berkata…” tanpa iya menjelaskan adanya sahabat yang menuturkan kepadanya).
  • Hadits munqathi, bila sanad putus pada salah satu penutur, atau pada dua penutur yang saling berurutan selain sahahabi.
  • Hadits mu’dlal, hadits ini bila sanad terputus pada dua generasi penutur berturut – turut.
  • Hadits mu’allaq, bila sanad terputus pada penutur 5 hingga penutur 1, atau tidak ada sanadnya. Seperti contoh : “seorang pencatat hadits mengatakan, telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah mengatakan … “ tanpa iya menjelaskan sanad antara dirinya hingga Rasulullah.
  • Hadits mudallas, bila salah satu rawi mengatakan”..si A mengatakan.. “ atau “Hadits ini berasal dari si A..” tanpa ada kejelsan “..kepada saya ..” yakni tidak tegas menunjukan bahwa hadits itu disampaika kepadanya secara langsung. Bisa saja antara rawi tersebut dengan si A ada rawi lain yang tida terkenal, hingga tidak dituliskan dalam sanad. Hadits ini disebut juga hadits yang di sembunyikan cacatnya karna diriwayatkan melalui sanad yang memberikan kesan seolah – olah tidak ada cacatnya, padahal sebenarnya ada, atau hadits yang ditutup – tutupi kelemahan sanadnya.

3. Berdasarkan Jumlah Penutur

Jumlah penutur yang dimaksud adalah jumlah penutur dalam tiap tingkatan dari sanad, atau ketersediaan beberapa jalur berbeda yang menjadi sanad hadits tersebut. Berdasarkan klasifikasi ini hadits dibagi atas hadits mutawatir hadits ahad.

  • Hadits mutawatir, adalah apa yang diriwayatkan oleh sejumlah orang atau sekalompok orang yang menurut kebiasaan mereka terhindar dari melakukan dusta mulai dari awal hingga akhir sanad atau hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang banyak pada setiap tingkatan sanadnya menurut akal tidak mungkin para perawi tersebut sepakat untuk berdusta dan memalsukan hadits, dan mereka bersandarkan dalam meriwayatkan pada sesuatu yang dapat diketahui dengan indera pendengaran, penglihatan dan semacamnya.
  • Hadits ahad, adalah suatu hadits yang jumlah pemberitaannya tidak mencapai jumlah pemberita hadits mutawatir, baik pemberita itu satu orang, dua orang atau lebih. Tetapi jumlah tersebut tidak memberi pengertian bahwa hadits tersebut masuk ke dalam hadits mutawati. Hadits ahad kemudian dibedakan atas tiga jenis antara lain:
    a). Gharib, adalah hadis yang diriwayatkan oleh satu perawi.
    b). Aziz, adalah suatu hadis yang diriwatarkan tidak lebih dari dua orang dalam semua thabaqat (tingkatan) sanad.
    c). Masyhur, adalah hadits yang diriwayatkan oleh 3 perawi atau lebih pada setiap thabaqat, tetapi belum mencapai batas mutawatir.

4. Berdasarkan Tingkat Keaslian Hadits

Hadits shahih, adalah tingkatan tertinggi penerimaan pada suatu hadits. Syarat – syarat hadits shahih adalah sebagai berikut:

  • Sanadnya bersambung
  • Tidak ada cacat
  • Matannya tidah syah atau janggal
  • Diriwayatkan oleh perawi yang adil
  • Saat menerima hadits, para perawinya telah cukup umur (baligh) dan beragama islam.
  • Hadits hasan, bila hadits tersebut sanadnya bersambung, tetapi ada sedikit kelemahan pada rawinya, misalnya diriwayatkan oleh rawi yang adil namun tudak sempurna ingatannya. Namun matannya tidak syahz atau cacat.
  • Hadits dhaif, adalah hadits yang sanadnya tidak bersambung atau diriwayatkan oleh orang yang tidak adil atau tidak kuat ingatannya, atau mengandung kejanggalan atau cacat.
  • Hadits maudlu, yaitu bila hadits dicurigai palsu atau buatan karena dalam rantai sanadnya dijumpai penutur yang dikenal sebagai pendusta.

Kedudukan Hadits

Berikut ini merupakan kedudukan dari hadits:

1. Sebagai Penjelas

Dalam kedudukannya sebagai penjelas, hadits memperluas hukum dalam Al-Qur’an atau bahkan menetapkan sendiri hukum diluar dari Al-Qur’an.

2. Sebagai Bayani

Kedudukan hadits sebagai bayani atau menjalankan fungsi yang menjelaskan hukum Al-Qur’an. Hal ini tentunya tidak diragukan lagi, dimana isi hadits adalah perkataan, perbuatan, dan tingkah laku Rasulullah SAW dan Allah SWT pun memang menugaskan Rasulullah untuk hal tersebut.

3. Sebagai Sumber Hukum Kedua Setelah Al-Qur’an

Sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an tentunya hadits memiliki kekuatan untuk ditaati serta mengikat bagi seluruh umat islam. Para ulama mengemukakan alasannya dengan beberapa dalil salah satunya adalah pada Qur’an Surat An-Nisa ayat 59 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya”

4. Sebagai Wahyu

Kedudukan hadits juga dianggap sebagai wahyu, hal ini dikarenakan wahyu memiliki kekuatan sebagai dalil hukum dan hadits pun memiliki kekuatan hukum untuk dipatuhi oleh umat islam. Hal ini juga ditinjau dari segi kebenaran dan juga segi kekuatan penunjukannya terhadap hukum.

Fungsi Hadits

Dalam uraian tentang Al-Qur’an telah dijelaskan bahwa sebagian besar ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an adalah dalam bentuk garis besar yang secara amaliyah belum dapat dilaksanakan tanpa penjelasan dari hadits. Dengan demikian fungsi hadits yang utama adalah untuk menjelaskan Al-Qur’an.

Hal ini telah sesuai dengan penjelasan Allah dalam surat An-Nahl : 64

Artinya: “Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al Quran) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu.”

Dengan demikian bila Al-Qur’an disebut sebagai sumber asli bagi hukum fiqih, maka Hadits disebut sebagai bayani. Dalam kedudukannya sebagai bayani dalam hubungannya dengan Al-Qur’an, ia menjalankan fungsi senagai berikut:

  1. Menguatkan dan mengaskan hukum-hukum dalam Al-Qur’an atau disebut fungsi ta’kid dan taqrir. Dalam bentuk ini Hadits hanya seperti mengulangi apa-apa yang tersebut dalam Al-Qur’an.
  2. Memberikan penjelasan terhadap apa yang dimaksud dalam Al-Qur’an dalam hal:
    – Menjelaskan arti yang masih samar dalam Al-Qur’an
    – Merinci apa-apa yang dalam Al-Qur’an disebutkan secari garis besar.
    – Membatasi apa-apa yang dalam Al-Qur’an disebutkan secara umum
    – Memperluas maksud dari sesuatu yang tersebut dalam Al-Qur’an
  3. Menetapkan suatu hukum dalam hadits yang secara jelas tidak terdapat dalam Al-Qur’an.
    Dengan demikian kelihatan bahwa Hadits menetapkan sendiri hukum yang tidak ditetapkan dalam Al-Qur’an. Fungsi hadits dalam bentuk ini disebut itsbat. Sebenarnya bila diperhatikan dengan teliti akan jelas bahwa apa yang ditetapkan hadits itu pada hakikatnya adalah penjelasan terhadap apa yang disinggung Al-Qur’an atau memperluas apa yang disebutkan Al-Qur’an secara terbatas. Umpamanya Allah SWT mengharamkan memakan bangkai, darah, dan daging babi. Larangan Nabi ini menurut lahirnya dapat dikatakan sebagai hhukum baru yang ditetapkan oleh Nabi, karena memang apa yang diharamkan Nabi ini secara jelas tidak terdapat dalam Al-Qur’an. Tetapi kalau dipahami lebih lanjut larangan Nabi itu hanyalah sebagai penjelasan terhadap larangan Al-Qur’anlah memakan sesuatu yang kotor.

Demikian pembahasan mengenai pengertian hadits, struktur, klasifikasi, kedudukan dan fungsi hadits. Semoga bermanfaat.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *