Pengertian BankPengertian Bank

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian bank adalah badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dalam masyakarat, terutama memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Pengertian bank juga dituliskan dalam UU No 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 2 yang menjelaskan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Sedangkan secara umum bank diartikan sebagai lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.

Pengertian Bank Menurut Para Ahli

Berikut ini pengertian bank menurut para ahli :

1. Menurut Prof. GM. Verrijin Stuart

Bank merupakan suatu badan usaha yang bertujuan memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukaran baru berupa uang giral.

2. Menurut Kuncoro

Bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebtu ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

3. Menurut Dr. B.N.  Ajuha

Bank adalah tempat menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya dapat lebih produktif untuk dapat keuntungan masyarakat.

4. Menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan

Bank merupakan badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan serta bermotif profit juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja.

5. Menurut Pierson

Bank adalah badan atau lembaga yang menerima kredit, menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan, yang kemudian dikelola dengan cara menyalurkannya dalam bentuk investasi dan kredit kepada badan usaha swata atau pemerintah.

6. Menurut Gunarto Suhardi

Bank merupakan lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi perusahaan, badan-badan pemerintah dan swasta, maupun perorangan menyimpan dana-dananya

7. Menurut Rachmadi Usman

Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang melayani kepentingan masyarakat dalam segala bentuk transaksi yang menyangkut kepentingan dari pihak yang memakai jasa bank, dengan tanpa mengabaikan keuntungan bank baik secara langsung maupun tidak

8. Menurut T. Sunaryo

Bank merupakan lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan dan lain-lain

9. Menurut F.E. Perry

Bank adalah suatu badan usaha yang transaksinya berkaitan dengan uang, menerima simpanan (deposito) dari nasabah, menyediakan dana atas setiap penarikan, melakukan penagihan cek-cek atas perintah nasabah, memberikan kredit dan atau menanamkan kelebihan simpanan tersebut sampai dibuthkan untuk pembayaran kembali.

10. Menurut Jerry M. Rosenberg

Bank adalah organisasi dalam bentuk perusahaan dan bekerjasama atau disewa dengan pemerintah, untuk melakukan penerimaan deposito dan giro yang berjangka, membayar bunga yang ada pada mereka sebagaimana yang telah diizinkan oleh hukum yang berlaku, membuat catatan diskon, memberikan sebuah pinjaman, berinvestasi di dalam pemerintahan atau pada surat berharga lainnya.

11. Menurut Kasmir

Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat, serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.

12. Menurut J.D Parera

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

13. Menurut M. Zamroni

Bank adalah badan usaha milik negara atau swasta yang berfungsi menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada masyarakat baik secara individu, kelompok, atau perusahaan dalam bentuk kredit.

14. Menurut Sommary

Bank adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

15. Menurut Dendawijaya

Bank adalah suatu badan usaha yang tugas  utamanya sebagai lembaga perantara keuangan yang menyalurkan dana dari pihak yang berkelebihan dana pada waktu yang ditentukan.

16. Menurut A. Abdurracham

Bank merupakan lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti pinjaman, mengedarkan mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan, dan lain-lain.

Fungsi Bank Secara Umum

Fungsi Bank
Fungsi Bank

Berikut ini beberapa fungsi dari adanya bank:

1. Menghimpun Dana Dari Masyarakat

Bank menghimpun dana dari masyarakat melalui tabungan, deposito berjangka, giro ataupun bentuk simpanan lainnya. Dengan penghimpunan dana ini, bank menjamin keamanan uang masyarakat tersebut sekaligus memberikan bunga yang berbeda-beda untuk dana tersebut.

2. Menyalurkan Dana Kepada Masyarakat

Bank akan menyalurkan dana yang telah dihimpun dari masyarakat kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui sistem kredit atau pinjaman. Kredit yang ditawarkan bank akan mengenakan bunga kepada peminjam.

4. Penciptaan Uang

Uang yang diciptakan oleh bank ini merupakan uang giral yang berarti alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan atau disebut kliring. Proses penciptaan uang diregulasi oleh bank sentral untuk pengaturan jumlah uang yang beredar karena dapat mempengaruhi ekonomi.

5. Sarana Investasi

Bank juga berfungsi sebagai sarana investasi melalui jasa reksa dana atau produk investasi yang ditawarkan bank sendiri seperti derivatif, emas, mata uang asing, dan juga saham.

6. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran

Bank mendukunh kelancaran pembayaran dengan menunjang penyaluran dana termasuk transfer dana antar rekening dalam negeri, penyediaan fasilitas pembayaran secara kredit seperti kartu kredit, jasa pembayaran tagihan, sistem pembayaran elektronik, sarana penyaluran gaji karyawan ataupun penghasilan lainnya.

7. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional

Bank juga berfungsi untuk memperlancar transaksi internasional. Kesulitan bertransaksi karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter antara dua pihak yang berbeda negara akan selalu hadir. Kehadiran bank berhasil mempermudah penyelesaian transaksi-transaksi tersebut, selain menjadi lebih mudah, transaksi internasional juga menjadi cepat, dan murah.

8. Penyimpanan Barang Berharga

Bank juga dapat dijadikan tempat menyimpan barang berharga dimana anda dapat menyimpan barang berharganya seperti perhiasan, emas, surat-surat berharga, ataupun barang berharga lainnya. Bank juga dapat menyewakan safe deposit box.

Demikian artikel mengenai Bank, semoga bermanfaat. Terima kasih.

By admin

One thought on “Pengertian Bank dan Fungsi Bank Secara Umum”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *