Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) asuransi diartikan sebagai perjanjian atara dua pihak dimana pihak yang satu berkewajiban untuk membayar iuran dan pihak kedua berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang meimpa pihak pertama.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) asuransi adalah perjanjian antara penanggung dan tertanggung, yang mewajibkan tertanggung untuk membayar sejumlah oremi untuk memberi penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak terduga.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, asuransi diartikan sebagai perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan tersebut sebagai imbalan untuk :
- Memberikan penggantian kepada pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
- Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya pemegang polis, atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya pemegang polis dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana oleh perusahaan.
Daftar Isi
Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian asuransi menurut beberapa ahli:
1. Menurut C. Arthur William Jr. dan Richard M. Heins
Dalam ekonomi asuransi adalah sebuah pengaman terhadap suatu kerugian finansial yang dilakukan oleh seoraang penaggung. Dalam hukum asuransi adalah sebuah persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi suatu kerugian finansial.
2. Menurut Prof. Mehr dan Cammack
Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi risiko keuangan, dengan cara sebuah pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu bisa diperkirakan. Kemudian, kerugian yang bisa diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung.
3. Menurut Prof. Wiryono Prodjodikoro, S.H.
Asuransi adalah sebuah persetujuan yang dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang sebagai pengganti kerugian, yang mungkin diderita oleh yang dijamin, karena diakibatkan dari suatu peristiwa yang belum jelas.
4. Menurut Prof. Mark R. Green
Asuransi merupakan suatu lembaga ekonomi yang bertujuan untuk mengurangi suatu risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah objek yang cukup besar jumlahnya, yang sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh bisa diramalkan dalam batas-batas tertentu.
Unsur – Unsur Asuransi
Berikut ini merupakan unsur-unsur asuransi:
- Pihak Tertanggung
Pihak tertanggung adalah seseorang yang melakukan kesepakatan dengan pihak asuransi dengan tujuan mengharapkan perlindungan atas risiko yang mungkin terjadi pada dirinya. Atas perlindungan tersebut, pihak tertanggung menyatakan dirinya sanggup membayar sejumlah uang tertentu atau yang dikenal sebagai premi. - Pihak Penanggung
Pihak penanggung adalah pihak yang memberikan perlindungan kepada pihak tertanggung berupa pembayaran sejumlah uang sebesar nilai yang dipertanggungkan. - Perjanjian atau Polis
Polis merupakan sejumlah kesepakatan antara pihak penanggung dan pihak tertanggung dengan tujuan memberikan perlindungan. - Premi
Premi merupakan sejumlah dana tertentu yang harus dibayar oleh pihak tertanggung sebagai konsekuensi dari disepakatinya perlindungan oleh pihak penanggung. Besarnya premi tergantung pada jumlah pertanggungan dan risiko atas pertanggungan tersebut. - Klaim
Klaim dilakukan ketika mendapat kerugian dari suatu peristiwa, pihak tertanggung dapat mengecek risiko tersebut telah diasuransikan dan tercantum dalam polis atau tidak. Jika ada, pihak tertanggung dapat melakukan pengajuan klaim sebagai bentuk permintaan penggantian ganti rugi dari kerugian yang dialami.
Prinsip Dasar Asuransi
Berikut ini prinsip dasar asuransi yang harus dipenuhi:
1. Insurable Interest
Insurable interest merupakan hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan penanggung dan diakui secara hukum.
2. Utmost Good Faith
Utmost good faith merupakan sebuah tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Bahwa si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat atau kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
3. Proximate Cause
Proximate cause merupakan suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
4. Indemnity
Indemnity merupakan suatu mekanisme di mana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian.
5. Subrogation
Subrogation merupakan pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6. Contribution
Contibution merupakan hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Jenis – Jenis Asuransi
Berikut ini beberapa jenis asuransi yang ada di Indonesia:
1. Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan memberikan perlindungan dengan jaminan biaya kesehatan dan perawatan bagi pihak tertanggung jika mengalami kecelakaan atau jatuh sakit. Biasanya asuransi jenis ini banyak diberikan perusahaan atau instansi untuk karyawannya.
2. Asuransi Pendidikan
Asuransi pendidikan dapat dikatakan sebagai tabungan untuk masa depan demi menjamin pendidikan anak dari pemegang polis atau pihak tertanggung. Asuransi ini menjadi asuransi paling populer karena semakin tingginya biaya pendidikan dari tahun ke tahun sehingga banyak orang tua yang memutuskan untuk mendaftar pada asuransi pendidikan.
3. Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa menanggung atas kematian seseorang dengan memberikan keuntungan finansial pada tertanggung atas kematiannya. Ketika pihak tertanggung meninggal dunia, pemegang polis akan menerima uang pertanggungan dari pihak asuransi jiwa.
4. Asuransi Umum
Asuransi umum adalah perlindungan terhadap resiko kerugian dan kehilangan yang dialami oleh pihak tertanggung. Salah satu asuransi umum yang terkenal adalah Asuransi Kendaraan Bermotor. Namun jaminan asuransi jenis ini biasanya bersifat jangka pendek.
Demikian artikel mengenai pengertian asuransi, unsur – unsur, prinsip dasar dan jenis – jenis asuransi. Semoga bermanfaat.