Pengertian ASEANPengertian ASEAN

ASEAN merupakan singkatan dari Association of Souteast Asian Nations merupakan suatu perhimpunan negara-negara yang ada di kawasan Asia Tenggara.

Kawasan Asia Tenggara sendiri meliputi wilayah daratan seluas 4,46 juta kilometer persegi dan wilayah laut seluas 13,4 juta kilometer persegi, dengan populasi mencapai 600 juta jiwa atau setara dengan 8,8% total populasi di dunia.

Sejarah Singkat ASEAN

Pembentukan ASEAN dilakukan melalui deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967. Awalnya tidak semua negara di kawasan Asia Tenggara tergabung pada organisasi ini.

Hanya ada perwakilan menteri luar negeri dari lima negara saja yang menandatangani deklarasi Bangkok yang didalamnya berisi seputar kerjasama dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi, sosial, politik, dan juga pendidikan di Asia Tenggara.

Kelima menteri luar negeri tersebut diantaranya adalah Adam Malik sebagai menteri luar negeri Indonesia, Thanat Khoman menteri luar negeri Thailand, Narsisco Ramos menteri luar negeri Filipina, S Rajaratnam menteri luar negeri Singapura, Abdul Razak menteri luar negeri Malaysia.

Setelah kelima negara ini bergabung akhirnya beberapa negara lain di kawasan Asia Tenggara mulai ikut bergabung di ASEAN. Sampai saat ini ada 10 negara yang telah bergabung dalam ASEAN yaitu Indonesia, Thailand, Filipina, Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.

Posisi Sekretariat Jendral ASEAN dipegang oleh H E Lim Jock Hoi yang berasal dari Brunei Darussalam hingga tahun 2022.

Prinsip – Prinsip ASEAN

Berikut ini merupakan prinsip-prinsip ASEAN:

  • Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah, dan identitas nasional seluruh negara anggota ASEAN;
  • Komitmen bersama dan tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran di kawasan ASEAN;
  • Menolak agresi, ancaman, penggunaan kekuatan, atau tindakan lainnya dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan hukum internasional;
  • Mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, tidak mencampuri urusan dalam negeri negara anggota ASEAN, dan menghormati kebebasan yang mendasar, pemajuan dan pelindungan hak asasi manusia, serta pemajuan keadilan sosial.

Tujuan ASEAN

Berikut ini merupakan tujuan dari dibentuknya ASEAN:

  1. ASEAN dibentuk untuk memajukan perdamaian serta stabilitas regional di kawasan Asia Tenggara dengan menghormati supremasi hukum serta patuh pada prinsip PBB.
  2. ASEAN dibentuk untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan sosial, serta budaya di Asia Tenggara melalui usaha bersama dengan semangat yang setara dan kemitraan.
  3. ASEAN dibentuk untuk memperkuat perdagangan internasional negara-negara Asia Tenggara sehingga terjadi kolaborasi secara lebih efektif untuk memanfaatkan pertanian, industri, perdagangan, serta fasilitas-fasilitas yang menunjang.
  4. ASEAN dibentuk untuk memajukan perdamaian serta stabilitas regional di kawasan Asia Tenggara dengan menghormati supremasi hukum serta patuh pada prinsip PBB.
  5. ASEAN dibentuk untuk memajukan kerjasama, rasa saling membantu dalam konteks Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
  6. ASEAN dibentuk untuk mempererat hubungan internasional dan regional antar negara di Asia Tenggara.
  7. ASEAN dibentuk untuk menyelenggarakan usaha-usaha dalam membantu penelitian masalah di Asia Tenggara dengan menyediakan fasilitas pelatihan, penelitian, teknis, dan administrasi.

Bentuk Kerjasama Negara ASEAN

Berikut ini merupakan bentuk kerjasama negara ASEAN:

1. Kerjasama Politik Keamanan ASEAN

Kerjasama politik keamanan ASEAN ditujukan untuk menciptakan keamanan, stabilitas dan perdamaian khususnya di kawasan dan umumnya di dunia. Berikut ini beberapa kerjasama politik keamanan ASEAN:

  • Traktat Bantuan Hukum Timbal Balik di Bidang Pidana (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters atau MLAT);
  • Konvensi ASEAN tentang Pemberantasan Terorisme (ASEAN Convention on Counter Terrorism atau ACCT);
  • Pertemuan para Menteri Pertahanan (Defence Ministers Meeting atau ADMM) yang bertujuan untuk mempromosikan perdamaian dan stabilitas kawasan melalui dialog serta kerjasama di bidang pertahanan dan keamanan;
  • Penyelesaian sengketa Laut China Selatan;
  • Kerjasama Pemberantasan kejahatan lintas negara yang mencakup pemberantasan terorisme, perdagangan obat terlarang, pencucian uang, penyelundupan dan perdagangan senjata ringan dan manusia, bajak laut, kejahatan internet dan kejahatan ekonomi internasional;

2. Kerjasama Ekonomi ASEAN

Kerjasama ekonomi ditujukan untuk menghilangkan hambatan-hambatan ekonomi dengan cara saling membuka perekonomian negara-negara anggota dalam menciptakan integrasi ekonomi kawasan. Berikut ini beberapa kerjasama ekonomi ASEAN:

  • Kerjasama di sektor industri yang dilakukan melalui Kerjasama Industri ASEAN (ASEAN Industrial Cooperation atau AICO);
  • Kerjasama di sektor perdagangan dilakukan dengan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA) melalui pemberlakuan Tarif Efektif Bersama (Common Effective Preferential Tariff atau CEPT) antara 5-10% atas dasar produk per produk, baik produk ekspor maupun impor guna menghilangkan kendala perdagangan di antara negara-negara ASEAN;
  • Perdagangan Bebas dengan Mitra Wicara (Free Trade Agreement atau FTA);
  • Kerjasama di sektor jasa yang meliputi kerjasama di sektor transportasi dan telekomunikasi, pariwisata, dan keuangan;
  • Kerjasama di sektor komoditi dan sumber daya alam;
  • Kerjasama di sub-sektor pertanian dan kehutanan;
  • Kerjasama di sektor energi dan mineral;
  • Kerjasama di sektor usaha kecil dan menengah; dan
  • Kerjasama dalam bidang pembangunan.

Demikian artikel mengenai pengertian, sejarah, prinsip, tujuan dan bentuk kerjasama negara-negara ASEAN. Semoga bermanfaat. Terima kasih.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *