Teropong.id – Dinas Pendidikan Kota Medan bersama Kejari Medan menggelar sosialisasi mengenai Tata Kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Sekolah Dasar (SD) se-Kota Medan.

Kegiatan yang berlangsung di Le Polonia Hotel Medan, Selasa (22/3/2022) di antaranya menghadirkan narasumber Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH, diwakili Kasi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata.

Di hadapan ratusan Kepala Sekolah SD, Bondan mengingatkan agar para kepsek selalu teliti dan hati-hati dalam mengelola anggaran dana BOS. Bila salah mengelola, bukan tidak mungkin bisa terjerat hukum, sebutnya.

Selain itu, mantan Kasi Pidum Kejari Sleman itu juga menawarkan konsultasi hukum gratis kepada para kepsek yang jika ada permasalahan hukum di setiap sekolah yang dipimpinnya.

“Di kantor kita banyak pengacara, apabila mau berkonsultasi hukum. Ada 38 jaksa pengacara negara siap mendampingi bapak ibu secara gratis,” ujar Bondan.

Sementara itu, Kasi Kurikulum Disdik Kota Medan Faisal Riza mengatakan, tujuan dilaksanakanya sosialisasi itu supaya para kepsek bisa menata bagaimana penggunaan dana BOS yang seharusnya tidak menyalahi aturan-aturan yang sudah ditetapkan.

“Terutama Permendikbud No 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan dana BOS dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan,” ucapnya.

Faisal Riza juga menegaskan, kegiatan tersebut adalah program yang tiap tahun diadakan oleh Dinas Pendidikan.

“Ini program yang tiap tahun diadakan. Pesertanya kepala sekolah negeri dan swasta. Kegiatannya digelar selama dua,” tukasnya. (mam)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *