Arti kata The Foreign Court Theory (FCT) dalam istilah Hukum adalah:
hakim suatu negara bertindak seolah-olah sebagai forum/pengadilan asing untuk memutuskan suatu perkara sesuai dengan cara yang digunakan forum/pengadilan asing (ing)
Arti kata The Foreign Court Theory (FCT) dalam istilah Hukum adalah:
hakim suatu negara bertindak seolah-olah sebagai forum/pengadilan asing untuk memutuskan suatu perkara sesuai dengan cara yang digunakan forum/pengadilan asing (ing)