Arti kata Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu dalam istilah Hukum adalah:
Perjanjian mengenai hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu atau tidak dibatasi oleh selesainya suatu pekerjaan
Arti kata Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu dalam istilah Hukum adalah:
Perjanjian mengenai hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu atau tidak dibatasi oleh selesainya suatu pekerjaan