Arti kata inspeksi dalam istilah Hukum adalah:
pemeriksaan dengan seksama; pemeriksaan secara langsung tt pelaksanaan peraturan, tugas, dan sebagainya
Arti kata inspeksi dalam istilah Hukum adalah:
pemeriksaan dengan seksama; pemeriksaan secara langsung tt pelaksanaan peraturan, tugas, dan sebagainya