Arti kata Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan dalam istilah Hukum adalah:
Hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja
Arti kata Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan dalam istilah Hukum adalah:
Hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja