Arti kata eksepsi kewenangan (kompetensi) absolut dalam istilah Hukum adalah:
dilakukan bilamana substansi perkara yang akan diajukan bukan wewenang pengadilan tempat perkara diajukan;
Arti kata eksepsi kewenangan (kompetensi) absolut dalam istilah Hukum adalah:
dilakukan bilamana substansi perkara yang akan diajukan bukan wewenang pengadilan tempat perkara diajukan;