Arti kata contempt of court dalam istilah Hukum adalah:
segala perbuatan yang memalukan atau menghalangi pengadilan dalam administrasi hukum atau mengurangi martabat kewenangan persidangan
Arti kata contempt of court dalam istilah Hukum adalah:
segala perbuatan yang memalukan atau menghalangi pengadilan dalam administrasi hukum atau mengurangi martabat kewenangan persidangan