Arti kata Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevialege poenali) dalam istilah Hukum adalah:
Tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu
Arti kata Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevialege poenali) dalam istilah Hukum adalah:
Tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu