Teropong.id – Tim Unit Sat Narkoba Polresta Deli Serdang gencar memberantas peredaran Narkoba, kali ini menangkap seorang janda muda berinisial Ju (39), di kediamannya di Dusun IV Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang, Kamis (21/7/2022). Dari tangannya, polisi menyita 22.06 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain SH mengatakan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menangkap diduga pengedar narkoba yakni seorang perempuan janda anak tiga berinisial Ju dengan barang bukti sebanyak 18 buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat bruto 22.06 gram, Kamis (21/7/2022).

Pengungkapan tersebut, berawal pada Kamis (21/7/2022) sekira pukul 02.00 WIB, personel Sat Narkoba Polresta Deli Serdang yang sebelumnya melakukan pengembangan dari penangkapan pengguna narkoba inisial IS di Kecamatan Pantai Labu pada Senin (18/7/2022) yang pengakuannya narkoba didapat dari terduga pengedar Ju di Dusun IV Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang.

“Sesampainya di lokasi yang dimaksud benar saja petugas melihat Ju sedang berada di dalam rumah, saat petugas mengetuk pintu rumah tersebut, tersangka Ju langsung berusaha melarikan diri. Sehingga petugas dengan sigap membuka pintu rumah Ju kemudian mengamankannya serta melakukan penggeledahan rumah Ju. Ketika dimintai keterangan, Ju mengaku jualan sabu lalu mengambil barang bukti dari lemari dan menyerahkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 18 klip dan 1 bungkus plastik klip kosong kepada petugas,” jelas Kompol Zulkarnain SH.

Kompol Zulkarnain SH mengatakan terduga Ju beserta barang bukti tersebut sudah diamankan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang dan berdasarkan pengakuan Ju, bahwa ia dalam kesulitan ekonomi keluarga setelah menjadi orang tua tunggal.

“Itu menjadi alasan utama tersangka Ju untuk menjadi pengedar narkoba,” ungkap Kasat Narkoba.

Tersangka Ju dijerat pasal 114 ayat 1 UU nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (zul)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *